Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat dituangkan dalam Laporakan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP). Laporan tahunan ini biasanya dapat diakses publik mulai bulan Juni/Juli setiap tahunya dan tahun ini sedikit terlambat baru bisa diakses awal bulan Agustus.
Selain itu, laporan ini sedikit berbeda dengan LKPP tahun-tahun sebelumnya. Jika di tahun-tahun sebelumnya publik dapat membaca lansgung satu laporan penuh tetapi tahun ini laporan itu disajikan dalam lima file terpisah yaitu: (i) Kepatuhan; (ii) Laporan Keuangan; (iii) Ringkasan Eksekutif; (iv) Sistem Pengendalian Intern, dan (v) Transparansi fiskal.Â
Lebih buruk lagi ada beberapa lampiran penting yang tidak disediakan. Lampiran-lampiran penting yang tidak disediakan tersebut mencakup: (i) Daftar Ringkasan R/L dan Neraca BUMN dan Badan Usaha dengan kepemilikan negara minoritas ; (ii) Daftar Dividen negara dari BUMN dan dari badan Usaha dengan kepemilikan negara minoritas, dan daftar piutang macet BUMN serta daftar Barang Milik Negara yang masih dalam sengketa (BPYDS).Â
Adakah ini bersumber dari figur kepimpinan baru BPK yang mantan anggota DPR?
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H