Saya kira tidak. Katakanlah seluruh harta yang dilaporkan itu berasal dari KKN dan lain-lain sejenisnya. Dari uang negara senilai Rp3.500 triliun yang sudah dikorup itu memang kecil sekali yang dapat diselamatkan. Hanya Rp97 triliun atau kurang dari 3 persen dari uang negara yang sudah dikorup.
Namun, angka itu jauh lebih besar dari hasil yang diperoleh oleh beberapa institusi penegak hukum. KPK , misalnya, intuisi saya mengatakan tidak akan jauh dari Rp1 triliun. Hal yang sama juga berlaku untuk institusi BPK, BPKP, dan lain sebagainya. Semuanya masih dalam hitungan kurang dari Rp1 triliun. Dan, itu dilakukan lebih dari 15 tahun.Â
Yang menakjubkan, Presiden Jokowi melakukannya hanya dalam waktu sekitar 8 bulan (hingga Maret 2017). Jokowi memang Super bukan?
Bagaimana aktivitas korupsi, KKN, dan sejenisnya ke depan? Maksudnya apakah mereka itu betul-betul sudah tobat beneran. Sudah tobat nasuha?Â
Jawabnya tidak. Sifat dasar manusia biasa akan menyendera mereka untuk terus melakukan itu. Korupsi, dan KKN, dan lain yang sejenisnya masih akan tetap dilakukan.
Apakah ada cara yang lebih baik untukmengendalikan korupsi?Â
Jelas banyak dan yang terpenting adalah tindakan pencegahan. Pencegahan dari sumber-sumber korupsi itu baik dari sisi penerimaan negara (utamnya yang terkait dengan DJP), pengeluaran negara (belanja kementerian dan lembaga negara termasuk pemerintaH aerah dan BUMN), dan perizinan-perizinan . Â
Mungkinkah ini terwujud dalam waktu dekat?Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H