Mohon tunggu...
Almizan Ulfa
Almizan Ulfa Mohon Tunggu... Pensiunan Peneliti Utama Kementerian Keuangan RI -

Just do it. kunjungi blog sharing and trusting bogorbersemangat.com, dan, http://sirc.web.id, email: alulfa@gmail.com, matarakyat869@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Money

Perlukah Investor Asing Dimanjakan di Sektor Hulu Migas?

17 September 2016   11:28 Diperbarui: 18 September 2016   09:53 94
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: Index Mudi dan NK&RAPBN (2015/2016), diolah

Dengan demikian, sebaiknya, segera hentikan, jika ada, gerakan dan/atau pemikiran untuk swasembada dan/atau nasionalisasi sektor hulu Migas ini. Biarkan investor asing yang melakukannya. Biar mereka berinvestasi dan menanggung risiko. Kita terima hasilnya jika berhasil dan tidak perlu ada pengorbanan sumber-sumber yang langkah. jika ternyata gagal.   

Sekarang, bagaimana membuat investor asing itu tertarik untuk berinvestasi dan kita mendapatkan super untung?  

Coba kita lihat pendapat dari Dr. Madjedi Hasan berikut ini. 

 "Good oil and gas management means managing the resources to provide optimum results to the owner of the natural resources, the state, but also providing protection and legal certainty for investors." (The Jakarta Post December 17, 2015)

Artinya, kita perlu membuat skim-skim kontrak kerjasama yang paling menguntungkan Indonesia tetapi para investor itu perlu diberikan perlindungan dan kepastian. Jika mereka merasa tidak terlindungi dan tidak melihat adanya kepastian hukum, mereka akan hengkang dan memilih berinvestasi di negara-negara lain. Potensi cadangan Migas yang melimpah juga terdapat di berbagai belahan dunia yang lain.  

Kepastian perlindungan dan hukum di sektor hulu Migas itu menjadi melemah ketika Mahkama Konstitusi (MK) membatalkan pasal-pasal penting UU Migas 2001 di tahun 2012 dan memerintahkan pemerintah untuk membuat UU Migas baru yang lebih sesuai dengan Pasal 33 UUD 1945. Bukan saja UU Migas baru itu tak kunjung selesai tetapi juga banyak pengamat Migas internasional menilai bahwa draf UU MIgas baru belum mencerminkan kebutuhan perlindungan dan kepastian hukum bagi para investor asing. 

Selain itu, kasus Blok Masela dianggap oleh investor Inpex (Jepang) dan Shell (British) merupakan cerminan tindakan yang tidak memberikan perlindungan dan kepastian hukum. Kesepakatan awal untuk melakukan eksploitasi (produksi) di tengah laut dibatalkan oleh Pemerintah dan ditetapkan untuk dilakukan di darat. 

Bukan berarti kita harus seperti kerbau tercocok hidungnya dalam mentaati perjanjian yang sudah disepakati bersama. Tetapi, jika kita berniat berubah kesepakatan itu, itu sudah dipersiapkan dengan seksama termasuk kompensasi kerugian-kerugian investor atas perubahan-perubahan kesepakatan tersebut. 

Ini kelihatannya tidak demikian. Kasus Blok Masela ini, rasanya, masih terkatung-katung hingga saat ini dan kapan selesainya belum dapat dipastikan. Dengan demikian, kapan produksi gas di blok ini dapat dilakukan juga belum ada kepastian.

Kesimpulannya, kita membutuhkan investor asing tetapi tidak perlu dimanjakan. Buat skim kontrak yang paling menguntungkan Indonesia tetapi berikan perlindungan dan kepastian hukum bagi para pemodal tersebut. 

Twitter: @almizanulfa

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun