Lebih jauh lagi, perampingan itu sebetulnya sesuai dengan amanat UU ASN. UU ini menghendaki birokrasi yang ramping dengan memperbanyak jabatan fungsional seperti analis dan peneliti. Penghematan yang dihasilkan dengan perampingan ini dapat digunakan untuk keperluan lain yang lebih mendesak dan lebih produktif.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!