Harap-harap cemas menunggu detik-detik awal pelaporan harta yang disembunyikan itu. Lebih cemas lagi jika kita menyimak dari pelajaran kendala kerahasian bank, dan/atau UU yang terkait dengan keuangan negara di Indonesia.
Kompas, 27 Juli 2016 melaporkan kondisi program TA hingga 25 Juli 2016, yaitu, telah melapor 34 Wajib Pajak (WP) di 17 Kantor Wilayah dengan jumlah harta yang dideklarasikan Rp396 miliar dan dengan uang tebusan Rp7,24 miliar. Selain itu, dilaporkan juga target realisasi hingga 31 Maret 2017 yaitu: Dana repatriasi +-Rp1.000 triliun, target penerimaan tebusan Rp165 triliun dan jumlah wajib pajak bisa bertambah dua kali lipat. ("Bank Perbaiki Transaksi Valas: prospek investasi di Indonesia lebih menarik")Â
CNN Indonesia yang dikutip oleh OMNI Tax Consultant melaporkan kemajuan program TA hingga 1 Agustus 2016. Disini dikatakan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) melaporkan peserta program amnesti pajak (tax amnesty) per 1 Agustus 2016 telah mencapai 344 wajib pajak dengan jumlah harta tambahan yang dilaporkan sebesar Rp3,7 triliun. Jokowi merasa ini terlalu kecil dan berharap jumlahnya akan melonjak pada minggu keempat Agustus dan awal September, seiring dengan  berakhirnya  tarif tebusan terendah yakni 2 persen untuk deklarasi yang disertai dengan repatriasi, atau 4 persen bagi wajib pajak yang hanya mengungkap harta tersembunyinya.
Disini juga dilaporkan bahwa  Direktur Jenderal Pajak mencatat hingga siang ini jumlah uang tebusan amnesti pajak yang masuk ke kas negara baru sebesar Rp84,37 miliar dari target Rp165 triliun. Masih sangat jauh dari target dan kelihatannya pemerintah sudah tidak yakin lagi dengan target itu dan memutuskan untuk memangkas pengeluaran pemerintah sebesar Rp 133,8 triliun, yang terdiri dari belanja Kementerian/Lembaga sebesar Rp 65 triliun dan belanja transfer daerah sebesar Rp 68,8 triliun. Dengan demikian total pemangkasan anggaran tahun ini adalah Rp183,81 triliun (Rp50,01 triliun dilakukan pada RAPBN_P 2016).Â
Kemajuan program TA dilaporkan banyak media pagi ini termasuk Kompas, yang laporannya adalah sebagai berikut. (i) Surat pernyataan = 22.221; (ii) Nilai harta yang dilaporkan = Rp149 triliun; (iii) Uang tebusan Rp3,12 triliun. Nilai uang tebusan sebesar Rp3,12 triliun itu masih sangat jauh dari target sebesar Rp165 triliun, komen dari Kompas. Walaupun demikian, Kompas merelis perkiraan akan adanya lonjakan kemajuan TA pada akhir September 2016 ini.
Penulis tidak melihat rincian dari harta yang dilaporkan itu. Misalnya, rincian harta dalam dan luar negeri serta jenis aset seperti simpanan bank, property, dan lain sebagainya.
Lebih jauh lagi, terkesan pemerintah juga tidak begitu yakin realisasi program TA itu akan memenuhi harapan hingga 31 Maret 2017. Dan, dengan demikian peluang TA 2016 menemui nasib kegagalan yang sama dengan TA-TA terdahulu semakin membesar.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H