Mohon tunggu...
Almizan Ulfa
Almizan Ulfa Mohon Tunggu... Pensiunan Peneliti Utama Kementerian Keuangan RI -

Just do it. kunjungi blog sharing and trusting bogorbersemangat.com, dan, http://sirc.web.id, email: alulfa@gmail.com, matarakyat869@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Politisi Warga Negara Kelas 1 dan TNI/Polri/PNS Warga Negara Kelas 2?

22 Agustus 2014   18:08 Diperbarui: 18 Juni 2015   02:51 151
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Di era reformasi sekarang para politisi memiliki hak-hak istimewa. Hak-hak yang tidak dimiliki oleh TNI/Polri dan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dengan demikian, mungkin dapat dikatakan politisi adalah warga negara kelas 1 dan yang berikutnya adalah warga negara kelas 2. Setara dengan yang pertama adalah londo dan yang kedua adalah aborigin?.

Jika para politisi, misalnya, anggota DPR RI, berniat mengikuti Pilkada Bupati/Wali Kota, atau, Gubernur, mereka tidak perlu cuti dan/atau mengundurkan diri. Sebaliknya, untuk yang berikutnya, bukan saja perlu cuti dan/atau mengundurkan diri tetapi juga perlu mendapat izin dari para pimpinan di jajaran organisasinya.

Misalnya, kita melihat dengan jelas bahwa Jokowi yang maju sebagai Capres tidak perlu mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Gubernur DKI. Tetapi, jika seorang anggota TNI/Polri/PNS maju untuk jabatan yang sama, maka ybs perlu mengundurkan diri, atau, minimal melepaskan jabatannya.

Dalam hal pejabat negara seperti, Alex Noerdin, yang maju sebagai Calon Pilgub DKI Jakarta, dan kemudian kalah, yang bersangkutan tidak kehilangan jabatannya sebagai Gubernur Palembang. Tetapi, jika TNI/Polri/PNS yang memilki jabatan mulai dengan yang paling bawah, yang setara Eselon IV s/d yang tertinggi yang setara Eselon I, atau dapat yang lebih tinggi lagi, yang harus melepaskan jabatannya karena menjadi Caleg atau Ca Ca yang lain, maka tidak ada jaminan bahwa jabatan yang sudah dilepas tersebut dapat diambil kembali jika gagal mengikuti race ca ca tersebut.

Kita lihat beberapa Menteri Kabinet Indonesia Bersatu II seperti Jero Wacik dan Syarifudin Hasan ketika masih menjabat bisa dengan leluasa maju dalam Pileg 2014 yang lalu. Hal yang serupa tidak dapat dilakukan oleh anggota TNI/Polri/PNS.

Kemudian, mungkin kita masih ingat dalam kegiatan Pilpres yang baru lalu. Menteri, Gubernur, Bupati/Wali Kota dapat saja secara santai menjadi Timses, terlibat dalam kegiatan kampanye, salah satu Capres. Tetapi,hal yang sama dilarang dengan keras dan melanggar kode etik jika dilakukan oleh TNI/Polri/PNS! Kenapa?

Apakah hal-hal tersebut kita anggap adil? kita anggap tidak bertentangan dengan UUD 45? kita anggap tidak menjadikan para politisi menjadi WNI Kelas I dan TNI/Polri/PNS menjadi WNI kelas II?

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun