RUU Pilkada 2014 terkesan diskriminatif atas atas asal calon kepala daerah. Jika calon kepala derah itu berasal dari petahana kepala derah dan yang berasal dari anggota DPR/DPRD, maka mereka cukup berhenti sementara saja dari jabatan sekarang. Sedangkan calon yang berasal dari TNI/Polri/PNS/BUMN wajib berhenti permanen. Tidak jelas kenapa ada perlakuan yang diskriminatif tersebut.
Masyarakat setempat, menurut saya, lebih mementingkan pemimpin daerah yang dapat mensejahterakan mereka. Yang dapat menyediakan pelayanan umum yang terbaik. Pimpinan yang dapat mengerakan ekonomi dan sosial budaya setempat. Tidak penting apakah mereka itu sebelumnya adalah petahana kepala daerah, atau, anggota DPR/DPRD yang masih aktif, atau, bahkan berasal dari TNI/Polri/PNS/BUMN.
Jadi, kenapa perlu ada perlakuan diskriminatif seperti itu?
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI