RUU Pilkada 2014 terkesan diskriminatif atas atas asal calon kepala daerah. Jika calon kepala derah itu berasal dari petahana kepala derah dan yang berasal dari anggota DPR/DPRD, maka mereka cukup berhenti sementara saja dari jabatan sekarang. Sedangkan calon yang berasal dari TNI/Polri/PNS/BUMN wajib berhenti permanen. Tidak jelas kenapa ada perlakuan yang diskriminatif tersebut.
Masyarakat setempat, menurut saya, lebih mementingkan pemimpin daerah yang dapat mensejahterakan mereka. Yang dapat menyediakan pelayanan umum yang terbaik. Pimpinan yang dapat mengerakan ekonomi dan sosial budaya setempat. Tidak penting apakah mereka itu sebelumnya adalah petahana kepala daerah, atau, anggota DPR/DPRD yang masih aktif, atau, bahkan berasal dari TNI/Polri/PNS/BUMN.
Jadi, kenapa perlu ada perlakuan diskriminatif seperti itu?
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H