Adalah hak rakyat Indonesia untuk mendapatkan informasi penuh tentang
kondisi terkini dan potret kedepan keuangan pemerintah.
(UU Keuangan Negara Tahun 2003)
Rerata anggota DPR dan DPD dapat menghabiskan uang APBN sebesar Rp6 miliar dalam tahun 2015. Uang ini berupa gaji dan tunjangan-tunjangan, perjalanan dinas dalam dan luar negeri, gaji tenaga ahli, dll.
Angka tersebut didapat dari penjumlahan anggaran (DPR + DPD + MPR) yang kemudian dibagi dengan jumlah Anggota parlemen yang berjumlah 692 orang.Anggota DPR sebanyak 560 orang dan anggota DPD sebanyak 132 orang. MPR sendiri merupakan gabungan dari anggota DPR dan DPD.
Anggaran Lembaga Tinggi Negara (Miliar Rupiah)
Lembaga Tinggi Negara
APBN_P_ 2014
RAPBN-2015
Mahkamah Agung
7,159.9
6,743.3
DPR
2,888.2
2,768.4
BPK
2,595.0
2,895.9
MPR
713.1
611.3
Dewan Perwakilan Daerah
670.7
762.3
Mahkamah Konstitusi RI
208.2
213.8
Jumlah
14,235.1
13,995.0
Memo
Presiden dan Wakil Presiden
?
?
Kementerian Sekretariat Negara
2,005.5
2,033.7
Sumber: Kementerian Keuangan (2014). NK dan RAPBN 2015
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H