Mohon tunggu...
Alfitriandes Miter
Alfitriandes Miter Mohon Tunggu... karyawan swasta -

Suka mencoba sesuatu yg kira-kira berguna. Selama ini hanya membaca, membaca dan ... membaca. Ngga tau juga apakah ini waktunya menulis, coba dulu aja. Siapa tau b.e.r.g.u.n.a.

Selanjutnya

Tutup

Politik

Pengacara: Tolong Jelaskan

23 Februari 2010   17:04 Diperbarui: 26 Juni 2015   17:46 466
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Setelah menyaksikan sebuah acara talk show melalui siaran salah satu tv swasta nasional, saya bukanya memperoleh informasi atau suatu kejelasan terkait masalah yang mereka bahas dalam diskusi itu, melainkan yang ada saya malah bingung. Agar masalahnya jadi sederhana, penyebabnya saya timpakan saja pada diri sendiri, “… yah, mungkin saya saja yang nggak ngerti, … yah barangkali memang ilmu saya belum nyampe, … lha, bisa jadi begitu, tanya dong sama ahlinya, …dst…dst”.

Ok, akan saya tanyakan pada ahlinya. Tapi siapa ya ? Merugikah saya karena tidak kenal dengan seorangpun yang saya anggap ahli tentang yang dibicarakan itu ? Tidak juga, saya tak rugi-rugi amat. Biar tak kenal dengan salah satupun dari mereka, saya masih punya kompasiana. Yes, beruntunglah saya kenal dengan kompasiana. Jadi saya tanyakan pada kompasiana saja. Begini :

Adalah kata pengacara yang membingungkan saya setelah menonton acara tsb. Pemahaman saya selama ini (saya lupa dapat dari mana), pengacara adalah suatu profesi yang dalam pekerjaannya ia mewakili atau menerima limpahan kuasa atas hak seseorang (badan/pihak) lainnya dalam hal memperjuangkan hak hukum seseorang tsb yang pada akhirnya harus memperoleh keadilan. Pemahaman ini boleh saja salah, lha wong ini pengetahuan saya kok. Pengertian keadilan yang saya maksud di sini bukan berarti harus menang dalam sebuah perkara. Ketika seorang pengacara mengetahui dan meyakini client (orang yang dibela) nya bersalah dalam kasus hukum yang sedang diperkarakan, tentu tugas si pengacara selanjutnya adalah mengawal bagaimana agar kliennya tsb menerima perlakuan yang adil terhadap kesalahannya tsb, termasuk untuk menerima hukuman yang adil, tidak dihukum semena-mena, tidak diabaikan hak-hak hukumnya karena kliennya tsb tidak mengerti hukum. Tidak lantas kemudian serta-merta si pengacara (pembela) harus mati-matian, ndableg, ngga peduli bagaimana caranya, dengan segala daya upaya, sah atau tidak yang penting kliennya dinyatakan tidak bersalah. Dan sipengacara baru dinyatakan sukses kalau ia memenangkan perkara, sekalipun ia tahu dan meyakini bahwa kliennya memang bersalah.dan atau telah melakukan perbuatan melawan hokum. Sekali lagi ini adalah pemahaman saya selaku orang awam, sementara salah satu ciri orang bijak itu adalah memperbaiki atau memberi tahu yang benar jika ia mengetahui sesuatu itu salah. So, pada kompasianer, jangan sungkan-sungkan, monggo, yang benar bagaimana sih ?

Pengacara Pakai Pengacara

Apa sesungguhnya yang membuat saya bingung, dan apa hubungannya dengan sebuah kata; pengacara ? Lagi-lagi begini :

Adalah pada mata acara Apa Kabar Indonesia Malam yang di tayangkan langsung olehTv One pada Senin (22/02) malam, hadir sebagai salah satu narasumber adalah Elza Syariefyang dalam acara tsb disebutkan sebagai pengacara Bonaran Situmeang.

Yang menarik bagi saya adalah keberadaan Elza Syarief sebagai pengacara Bonaran Situmeang. Bagi saya, seseorang memerlukan pengacara dikarenakan lebih kepada bahwa seseorang tsb tidak mengerti hukum dengan baik. Atas ketidakpahaman atau kurang mengertinya seseorang akan hukum, berpotensi akan mengalami ketidakadilan dalam suatu perkara yang sedang dihadapinya. Ketika itulah seseorang memerlukan jasa pengacara.

Dalam hal Elza Syarief dan Bonaran Situmeang, mereka adalah sama-sama pengacara. Tapi kali ini Bonaran adalah merupakan klien dari sdr/i Elza. Seperti diketahui, Bonaran sendiri adalah menjadi pengacara bagi Anggodo Wijoyo. Dalam perjalanannya, Bonaran mendapat giliran diperiksa oleh KPK untuk dimintai keterangannya terhadap kasus Anggodo Wijoyo. Namun menurut Bonaran, dirinya yang bertindak selaku pengacara tidak dapat memberikan kesaksian terhadap kliennya sendiri. Kemudian Elza Syarief (bersama beberapa pengacara lainnya) bertindak sebagai kuasa hukum Bonaran, ya, sebagai pengacaranya.Bonaran. Padahal Bonaran sendiri adalah seorang pengacara yang pengetahuan dan keahliannya dibidang hukum tak diragukan lagi. Inilah yang membingungkan saya, seorang pengacara yang pekerjaannya adalah menjadi kuasa hukum bagi orang lain, malah memberi kuasa kepada pengacara lain untuk dirinya.

Bukankah seorang pengacara sudah sangat mengerti dengan hukum?, bukankah pengacara itu sudah sangat bahkan lebih dari mampu memberikan bantuan hukum dan pembelaan terhadap orang lain?, mengapa ketika seorang pengacara menghadapi proses hokum terhadap dirinya sendiri lalu mempercayakan kepada pengacara lain sebagai pengacaranya ? mengapa pula ia tidak menjadi pengacara terhadapa dirinya sendiri ? Haruskah seperti itu? Apakah memang demikian aturannya? Pengacara pakai pengacara ? Wallahualam.

Siapapun pembaca yang dapat menjelaskan, tolong jelaskan.

So, Kompasianers, mohon pencerahan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun