Mahasiswa konon dikatakan sebagai generasi harapan bangsa yang kelak mampu membawa perubahan bagi negara untuk dapat berkembang dan mampu bersaing dengan negara-negara di dunia. Sebutan tersebut menjadi cambuk bagi mahasiswa yang dipandang sebagai Agent of Change (agen perubahan) untuk mampu memberikan kontribusi riil guna terwujudnya perubahan yang lebih baik (agent of social control). Sebagai kaum intelektual, mahasiswa juga dituntut untuk memiliki sifat berani, kritis, dan kreatif untuk menciptakan sebuah inovasi ke arah kemajuan dalam berbagai wadah dan kesempatan.
Kuliah Kerja Nyata (KKN), merupakan  program pendidikan yang diselenggarakan oleh Universitas Diponegoro (UNDIP) sebagai sebuah wadah kegiatan untuk menumbuhkan dan meningkatkan kesadaran mahasiswa sebagai calon sarjana, untuk memanfaatkan sebagian waktu belajarnya dalam berkontribusi mengimplementasikan pengetahuan serta ilmu yang telah dimiliki secara langsung dalam memecahkan permasalahan dan melaksanakan pembangunan pada lingkungan masyarakat luas.
Program KKN UNDIP memuat aspek fundamental antara lain pendekatan interdisipliner dan komprehensif, lintas sektoral, dimensi yang luas dan kepragmantisan, serta keterlibatan secara aktif. Program ini merupakan suatu bentuk kegiatan yang memadukan dharma pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat dalam suatu kegiatan.
Pada keadaan normal, program KKN UNDIP dilaksanakan selama 45 hari pada berbagai desa di Jawa Tengah dalam suatu kelompok mahasiswa. Pada setiap kelompok terdiri atas mahasiswa dari beragam fakultas dan jurusan untuk kemudian saling bekerjasama membuat suatu program yang telah disesuaikan dengan kebutuhan wilayah guna meningkatkan pembangunan bagi wilayah terkait.
Namun ada yang berbeda dari pelaksanaan KKN Tim II UNDIP pada tahun 2020 ini. Sejak Maret 2020, Pemerintah Indonesia melalui Presiden Jokowi secara resmi menetapkan Indonesia berada dalam status darurat kesehatan terkait pandemi Covid-19. Covid-19 merupakan suatu jenis virus yang awal penyebarannya diduga berasal dari pasar hewan pada salah satu kota, yaitu Wuhan di negara China.Â
Virus ini menyerang system pernafasan manusia dimana bagi orang yang terinfeksi akan kehilangan indera penciuman dan mengalami kesulitan bernafas. Coronavirus Disease (Covid-19) dapat ditularkan melalui droplet atau percikkaan air liur dari penderita. Oleh karena cara penularan yang demikian, maka World Health Organization (WHO) membuat suatu protkol kesehatan pencegahan Covid-19 dengan mengharuskan masyarakat seluruh dunia untuk menghindari kegiatan yang menimbulkan kerumunan serta menjaga jarak sejauh 1,5-2 meter guna meminimalisir penyebaran virus.
Berangkat dari hal ini, pelaksanaan KKN tim II UNDIP tahun 2020 dilakukan secara mandiri pada domisili wilayah masing-masing mahasiswa dengan mengangkat 2 tema wajib, yaitu Pencegahan dan Penanganan Covid-19 serta Pembangunan Berkelanjutan yang mengacu pada program Sustainable Development Goals (SGDs) milik Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB), dimana kedua program tersebut dilaksanakan dalam bentuk yang disesuaikan dengan jurusan masing-masing mahasiswa.Â
Sebagai contoh, penulis berasal dari jurusan hukum yang dalam proses belajarnya berikaitan dengan pembahasan dan analisis berbagai macam regulasi, maka dalam pelaksanaan program KKN penulis wajib melaksanakan program yang ditinjau dari dan atau berdasarkan regulasi hukum terkait, misalnya penyuluhan hukum dengan tujuan membangun dan menciptakan masyarakat sadar dan taat hukum.
KKN Tim II UNDIP tahun 2020 dilaksanakan pada tanggal 5 Juli -- 15 Agustus 2020. Pada KKN kali ini penulis berkesempatan melaksanakan kegiatan pada Kelurahan Pisangan, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan, Banten. Terkait program Covid-19, KKN dilaksanakan pada UPT Puskesmas Pisangan sementara untuk program Pembangunan Berkelanjutan program KKN dilaksanakan pada Koperasi Berlian Kelurahan Pisangan dengan tujuan meningkatkan pemberdayaan Koperasi Berlian Kelurahan Pisangan dari sudut pandang hukum.Â
Dalam program Pembangunan Berkelanjutan milik PBB, penulis mengkhususkan pembahasannya pada topik nomor 8, yaitu Decent Work and Economic Growth, yaitu program yang bertujuan untuk mengusahakan manusia di seluruh dunia untuk mendapatkan pekerjaan yang layak dan perekonomian yang selalu berkembang.
Minggu pertama pelaksanaan KKN dialokasikan untuk mengajukan permohonan izin pada pihak-pihak terkait tempat penulis melaksanakan KKN. Dalam hal ini penulis mengajukan permohonan izin kepada pihak puskesmas, yaitu Ibu Gina selaku kepala usaha UPT Puskesmas Pisangan dan Ibu Ubay selaku Kepala Koperasi Berlian Kelurahan Pisangan. Pada proses pengajuan izin baik dari pihak puskesmas maupun koperasi menyambut dengan baik program KKN yang penulis ajukan dan memberikan izin bagi penulis untuk berkegiatan dengan tata tertib tertentu.
Pelaksanaan program inti KKN dilakukan pada minggu ke-2 hingga minggu ke-5,yaitu pada tanggal 13 Juli hingga 7 Agustus 2020. Dalam program Covid-19, kegiatan KKN yang dilakukan penulis diantaranya bekerja sama dengan tenaga kesehatan UPT Puskesmas Pisangan untuk melakukan penyuluhan kepada warga dengan berbagai macam topik yang telah disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat terkait.
Program pertama terkait Covid-19 dan pencegahannya dilakukan dengan memberikan penyuluhan kepada para warga kelurahan pisangan dalam berbagai macam topik sesuai kebutuhan. Penyuluhan pertama yang diberikan mengenai informasi umum Covid-19 dan Cuci Tangan Menggunakan Air Bersih sebagai salah satu bentuk pencegahan terhadap virus tersebut. Penyuluhan ini dilakukan dengan meberikan informasi menggunakan alat pengeras suara dalam mobil ambulan milik puskesmas mengelilingi pemukiman warga. Bagi warga yang berada diluar rumah diberikan brosur Covid-19 dan prosedur cuci tangan menggunakan air bersih untuk membangun kesadaran dan ketaatan terhadap protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Penyuluhan kedua dilakukan secara daring dalam whatsapp grup warga RT 005 RW 019 Kelurahan Pisangan mengenai barang-barang yang harus dibawa dan perilaku yang harus dipatuhi dalam memasuki fase new normal agar masyarakat dapat terhindar dari infeksi virus Covid-19.
Penyuluhan ketiga dengan topik Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2269/Menkes/Per/XI/2011 disesuaikan dengan protocol Covid-19 diberikan kepada warga Kelurahan Pisangan untuk membangun masyarakat sadar akan pentingnya hidup bersih dan sehat sebagai upaya pencegahan dari virus Covid-19.
Penyuluhan terakhir dilaksanakan pada Kamis, 6 Agustus 2020 bertempat di RT 002 RW 011 Kelurahan Pisangan dengan tema 12 Indikator Keluarga Sehat berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 39 tahun 2016 serta informasi umum Covid-19. Topik ini dianggap perlu untuk diberikan kepada masyarakat untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang kuat, sehat, dan produktif.
Beralih pada program kedua mengenai Pembangunan Berkelanjutan, penyuluhan turut dilakukan kepada pengurus dan anggota Koperasi Berlian Kelurahan Pisangan sebagai bentuk pemberdayaan koperasi sebagai sektor penggerak perokonomian negara agar mampu terus berkembang dan mengalami perbaikan.
Penyuluhan dilakukan dengan berbagai topik diantaranya Hak dan Kewajiban Pelaku usaha sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 tahun 1999. Topik ini dianggap perlu untuk diberikan kepada para pengurus dan anggota koperasi Berlian Kelurahan Pisangan agar dapat menjadi pelaku usaha yang baik dan meminimalisir kerugian yang mungkin dialami oleh konsumen.
Selanjutnya, pada penyuluhan minggu ke-4 dan ke-5 dari program KKN pada Koperasi Berlian Kelurahan Pisangan mengangkat topik Merek dagang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis dan Label Pangan Olahan sesuai dengan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Nomor 31 tahun 2018. Kedua topik ini menjadi esensial untuk disampaikan kepada anggota koperasi sesuai dengan kegiatan usahanya yaitu memproduksi dan menjual produk olahan pangan agar produk mereka mendapatkan perlindungan hukum dari merek yang didaftarkan serta memenuhi ketentuan BPOM mengenai kriteria label pangan olahan pada suatu produk.
Program KKN yang dilaksanakan baik penyuluhan kesehatan bersama tenaga kesehatan UPT Puskesmas maupun penyuluhan terhadap anggota koperasi mendapatkan respon yang baik dari masyarakat. Pada setiap penyuluhannya masyarakat menerima materi penyuluhan dengan memberikan perhatian penuh, terlibat, dan berpartisipasi secara aktif dalam diskusi hingga bertanya hal-hal terkait dengan topik penyuluhan.
Masyarakat merasa senang akan program KKN Tim II UNDIP yang dilaksanakan karena turut memberikan informasi dan edukasi yang bermanfaat kepada mereka sehingga mereka mendapatkan akses informasi lebih terkait permasalahan yang sedang  berkembang untuk turut berkontribusi menyelesaikan permasalahan tersebut.
Harapan masyarakat untuk program KKN selanjutnya agar dapat lebih memberikan manfaat dan kontribusi melalui program-program yang inovatif sehingga dapat membangun serta menciptakan masyarakat dan lingkungan yang lebih baik dikemudian hari.
Oleh: Almira Janissa Nerayani
NIM: 11000117140160
Fakultas Hukum Universitas Diponegoro
Lokasi KKN : Kelurahan Pisangan, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten.
Dosen Pembimbing: Naintina Lisnawati., S.KM., M.Gizi
#DPLBuNaintina
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H