Mohon tunggu...
Almira Janissa Nerayani
Almira Janissa Nerayani Mohon Tunggu... Relawan - Final Year Law Student at Diponegoro University

Writing is one of the best ways to express our ideas as well as sharpen our way of thinking

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

KKN sebagai Wadah Kontribusi Mahasiswa Selaku Agen Perubahan Guna Mewujudkan Pembangunan Berkelanjutan

10 Agustus 2020   17:07 Diperbarui: 13 Agustus 2020   12:03 407
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pengajuan izin kepada Kepala Koperasi Berlian | dokpri

Penyuluhan kepada warga Kelurahan Pisangan mengenai PHBS | dokpri
Penyuluhan kepada warga Kelurahan Pisangan mengenai PHBS | dokpri

Penyuluhan terakhir dilaksanakan pada Kamis, 6 Agustus 2020 bertempat di RT 002 RW 011 Kelurahan Pisangan dengan tema 12 Indikator Keluarga Sehat berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 39 tahun 2016 serta informasi umum Covid-19. Topik ini dianggap perlu untuk diberikan kepada masyarakat untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang kuat, sehat, dan produktif.

Penyuluhan 12 Indikator Keluarga Sehat kepada warga Kelurahan Pisangan | dokpri
Penyuluhan 12 Indikator Keluarga Sehat kepada warga Kelurahan Pisangan | dokpri

Penyuluhan mengenai informasi umum Covid-19 kepada warga Kelurahan Pisangan | dokpri
Penyuluhan mengenai informasi umum Covid-19 kepada warga Kelurahan Pisangan | dokpri

Beralih pada program kedua mengenai Pembangunan Berkelanjutan, penyuluhan turut dilakukan kepada pengurus dan anggota Koperasi Berlian Kelurahan Pisangan sebagai bentuk pemberdayaan koperasi sebagai sektor penggerak perokonomian negara agar mampu terus berkembang dan mengalami perbaikan.

Penyuluhan dilakukan dengan berbagai topik diantaranya Hak dan Kewajiban Pelaku usaha sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 tahun 1999. Topik ini dianggap perlu untuk diberikan kepada para pengurus dan anggota koperasi Berlian Kelurahan Pisangan agar dapat menjadi pelaku usaha yang baik dan meminimalisir kerugian yang mungkin dialami oleh konsumen.

Selanjutnya, pada penyuluhan minggu ke-4 dan ke-5 dari program KKN pada Koperasi Berlian Kelurahan Pisangan mengangkat topik Merek dagang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis dan Label Pangan Olahan sesuai dengan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Nomor 31 tahun 2018. Kedua topik ini menjadi esensial untuk disampaikan kepada anggota koperasi sesuai dengan kegiatan usahanya yaitu memproduksi dan menjual produk olahan pangan agar produk mereka mendapatkan perlindungan hukum dari merek yang didaftarkan serta memenuhi ketentuan BPOM mengenai kriteria label pangan olahan pada suatu produk.

Penyuluhan mengenai merek dagang diberikan kepada pengurus dan anggota Koperasi  Berlian Kelurahan Pisangan | dokpri
Penyuluhan mengenai merek dagang diberikan kepada pengurus dan anggota Koperasi  Berlian Kelurahan Pisangan | dokpri

Penyuluhan mengenai perlindungan konsumen diberikan kepada pengurus dan anggota Koperasi  Berlian Kelurahan Pisangan | dokpri
Penyuluhan mengenai perlindungan konsumen diberikan kepada pengurus dan anggota Koperasi  Berlian Kelurahan Pisangan | dokpri

Program KKN yang dilaksanakan baik penyuluhan kesehatan bersama tenaga kesehatan UPT Puskesmas maupun penyuluhan terhadap anggota koperasi mendapatkan respon yang baik dari masyarakat. Pada setiap penyuluhannya masyarakat menerima materi penyuluhan dengan memberikan perhatian penuh, terlibat, dan berpartisipasi secara aktif dalam diskusi hingga bertanya hal-hal terkait dengan topik penyuluhan.

Masyarakat merasa senang akan program KKN Tim II UNDIP yang dilaksanakan karena turut memberikan informasi dan edukasi yang bermanfaat kepada mereka sehingga mereka mendapatkan akses informasi lebih terkait permasalahan yang sedang  berkembang untuk turut berkontribusi menyelesaikan permasalahan tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun