Terdapat sekitar 78 pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Kelurahan Karangmekar, Cimahi Tengah lebih tepatnya di RW 06.  UMKM yang ada di daerah ini juga sangat beragam, mulai dari  penjahit, pembuat roti, peronce bunga melati,  pembuat baju sekolah, dan  banyak lagi.Â
Namun, terdapat permasalahan yang ditemui setelah dilakukannya wawancara secara langsung bersama Lurah Karangmekar, Ketua RW 06, dan pelaku UMKM setempat, yakni banyaknya UMKM yang belum terdaftar dan belum memiliki izin usaha, serta belum menerima informasi mengenai perizinan itu sendiri.
Kepemilikan izin usaha merupakan hal yang penting sebab dapat mempermudah para pelaku UMKM untuk terdata dan berkesempatan mendapat bantuan usaha.Â
Benar adanya, menurut hasil wawancara dari pihak Kelurahan Karangmekar, terdapat bantuan dana usaha, terlebih saat Pandemi COVID-19, hal ini tentunya diiringi dengan persyaratan dan ketentuan yang berlaku, salah satunya ialah mempunyai surat izin usaha dan bukti usaha.Â
Namun, saat ini bantuan tersebut sudah tidak berupa bantuan dana, melainkan berupa kegiatan UMKM, baik itu sosialisasi maupun pertemuan UMKM. Sayangnya, pada tahun ini bantuan tersebut belum terlaksana.
Setelah menilik permasalahan yang ada, yaitu banyaknya UMKM yang masih belum terdaftar, maka kelompok KKN 88 UPI menyelenggarakan Workshop "Pendaftaran dan Pemenuhan Persyaratan Usaha" yang diharapkan dapat membantu dan memberi solusi bagi UMKM setempat akan permasalahan yang ada, dimana bantuan tidak selalu berupa uang melainkan dapat berupa pengetahuan. Acara tersebut dilaksanakan di Balai RW 06 pada tanggal 1 Agustus 2022 pukul 09.00-11.00 WIB. Terdapat 18 pelaku UMKM di RW 06 yang mengikuti acara tersebut. Para peserta tersebut diberi paparan materi oleh para Mahasiswa UPI yang melaksanakan KKN di Kelurahan ini.Â
Tentunya, dengan arahan dari Divisi Pemberdayaan Kelurahan Karangmekar dan dengan bimbingan dosen pembimbing lapangan, yaitu Bapak Henri Nusantara, M.Pd. Materi yang disampaikan mengenai pembuatan Surat Keterangan Usaha (SKU) dan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang menjadi syarat dalam pengajuan izin usaha.
Berdasarkan identifikasi masalah yang ada, KKN Tematik UPI 2022 yang berfokus pada Pemberdayaan Masyarakat Berbasis SDG's Desa dan salah satu tema yang ditujukan pada Kelompok 88 UPI dari SDG's yang diangkat ialah Pertumbuhan Ekonomi Desa Merata. Di Kelurahan Karangmekar RW 06, para mahasiswa melakukan sosialisasi berupa acara Workshop "Pendaftaran dan Pemenuhan Persyaratan Usaha" dan melakukan pendampingan serta pendataan UMKM RW 06.Â
Kami berharap kegiatan yang telah terselenggara dapat membantu UMKM, khususnya UMKM di Kelurahan Karangmekar RW 06 dalam membuat surat izin atas usahanya agar lebih mudah untuk melakukan pengembangan usaha.Â
Perkembangan usaha-usaha mandiri ini akan mendorong pula perkembangan ekonomi setempat, seperti terbukanya lapangan pekerjaan bagi masyarakat sekitar sehingga terdapat equitability perekonomian, juga meningkatnya kesejahteraan warga-warga, khususnya warga RW 06.
Oleh: Almira Dhiya Alifah (1901242)
DPL: Bapak Henri Nusantara, M.Pd.