Mohon tunggu...
Al Milla Hamidah
Al Milla Hamidah Mohon Tunggu... Mahasiswa - I am an undergraduate student from Muhammadiyah Surakarta University with an interest in Law.

I am a writer and activist who is passionate about raising pressing global issues. On my article website, I specialize in important topics such as the Sustainable Development Goals (SDGs), climate change, gender equality, and sexual misconduct.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Menggali Manfaat Pajak untuk Meningkatkan Akses ke Pendidikan dan Kesehatan

24 Juni 2024   07:20 Diperbarui: 24 Juni 2024   07:34 264
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dana pajak dapat digunakan untuk adanya program layanan kesehatan gratis atau bersubsidi, program ini sangat membantu meringankan beban biaya kesehatan bagi keluarga berpenghasilan rendah. Ini dibutuhkan untuk memastikan bahwa setiap individu mempunyai akses ke layanan kesehatan yang layak sekaligus meyakinkan bahwa semua individu, tanpa memandang kondisi ekonomi mereka, dapat mengakses layanan kesehatan yang berkualitas dan terjangkau. Hal ini membantu mengurangi kesenjangan dalam akses kesehatan dan meningkatkan kesetaraan sosial di masyarakat.

4.Pendanaan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan untuk Inovasi dan Kemajuan

Dana pajak mendanai penelitian dan pengembangan dalam bidang kesehatan, dimana ini sangat dibutuhkan untuk menemukan pengobatan baru, vaksin, dan solusi medis lainnya, serta untuk menghadapi tantangan kesehatan masyarakat seperti pandemi. 

Penelitian dan pengembangan yang didukung oleh pajak dapat mempromosikan kemajuan dalam ilmu pengetahuan dan teknologi secara keseluruhan. Ini menciptakan landasan untuk inovasi berkelanjutan dalam bidang kesehatan yang akan memberikan kontribusi signifikan pada kemajuan sosial dan ekonomi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun