Pemerintah berencana mewajibkan asuransi kendaraan untuk meningkatkan perlindungan konsumen dan efisiensi industri. Hal ini diharapkan dapat menurunkan premi asuransi dan meningkatkan kepatuhan berlalu lintas. Asuransi kendaraan di Indonesia saat ini masih bersifat sukarela, namun ada wacana untuk menjadikannya wajib oleh seluruh pemilik kendaraan. Hal ini sesuai dengan tren global di mana banyak negara sudah menerapkan asuransi kendaraan wajib. Asuransi kendaraan wajib diatur oleh undang-undang, perlu thir party liabilities, asuransi kendaraan minimum, dan koordinasi dengan pihak terkait. Perusahaan asuransi diharapkan sudah siap mengikuti regulasi tersebut. Asuransi wajib untuk kendaraan dapat meningkatkan tingkat penetrasi asuransi di Indonesia, menyebabkan premi yang lebih murah dan efisiensi yang lebih tinggi.Â
Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Merangkap Anggota DK OJK, Ogi Prastomiyono, asuransi kendaraan listrik memiliki fature yang berbeda dengan kendaraan konvensional, karena komponen baterainya mahal. Regulasi asuransi untuk kendaraan listrik diharapkan berbeda dengan nonlistrik untuk memastikan pertanggungan yang sesuai. Pertumbuhan industri kendaraan listrik yang baru masuk ke Indonesia dan diskusi menarik seputar asuransi kendaraan listrik. Ekspektasi produsen dan masyarakat terhadap kendaraan listrik yang semakin banyak serta perbedaan fature asuransi antara kendaraan listrik dan nonlistrik.
Asuransi kendaraan konvensional dan listrik memiliki beberapa perbedaan yang perlu diperhatikan:
-
Risiko Kebakaran: Kendaraan listrik memiliki risiko kebakaran yang lebih tinggi dibanding kendaraan konvensional akibat dari baterai lithium-ion yang rentan terhadap panas berlebih. Oleh karena itu, asuransi kendaraan listrik mungkin termasuk perlindungan khusus terkait risiko kebakaran baterai.
Biaya Perbaikan: Biaya perbaikan kendaraan listrik seringkali lebih tinggi dibanding kendaraan konvensional karena komponen-komponen listrik yang canggih dan mahal. Hal ini dapat memengaruhi premi asuransi kendaraan listrik menjadi lebih mahal dibandingkan kendaraan konvensional.
Perlindungan Cetakan dan Baterai: Beberapa polis asuransi kendaraan listrik dapat menyertakan perlindungan khusus terhadap komponen listrik seperti cetakan (mould) dan baterai. Hal ini dapat memberikan perlindungan tambahan terhadap kerusakan atau kehilangan komponen ini.
Mekanik dan Servis: Mekanik khusus dan servis terkadang lebih sulit ditemukan dan lebih mahal untuk kendaraan listrik karena teknologi yang berbeda. Sehingga, dalam asuransi kendaraan listrik, mungkin terdapat klausul-klausul khusus terkait pemilihan bengkel untuk perbaikan.
Perbedaan-perbedaan ini perlu dipertimbangkan saat memilih asuransi untuk kendaraan listrik agar mendapatkan perlindungan yang sesuai dengan risiko yang dihadapi. Implementasi asuransi kendaraan wajib di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Jaminan Purna Bhakti, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Jaminan Purna Bhakti, dan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Penjaminan/Pertanggungan Kecelakaan Penumpang Angkutan Umum Darat Dengan Kecelakaan Lalu Lintas.
Proses implementasinya melibatkan peran dari Pemerintah dalam mengatur kebijakan terkait asuransi kendaraan wajib, Badan Pengelola Dana Regulasi Transportasi (BP-DRT) untuk mengelola dana reguler, perusahaan asuransi sebagai penyedia jasa asuransi kendaraan wajib, serta masyarakat sebagai pemilik kendaraan yang wajib mengikuti program ini.
Pada umumnya, proses implementasi asuransi kendaraan wajib melibatkan langkah-langkah sebagai berikut:
- Penetapan kebijakan dan regulasi oleh pemerintah terkait pelaksanaan asuransi kendaraan wajib.
- Pembentukan Badan Pengelola Dana Regulasi Transportasi (BP-DRT) untuk mengelola dana reguler dari premi asuransi kendaraan wajib.
- Pemilihan perusahaan asuransi yang berpartisipasi dalam program asuransi kendaraan wajib.
- Sosialisasi program kepada masyarakat dan pemilik kendaraan.
- Pendaftaran dan pembayaran premi asuransi kendaraan wajib oleh pemilik kendaraan.
- Klaim dan penyelesaian kerugian yang dijamin oleh asuransi kendaraan wajib jika terjadi kecelakaan lalu lintas.
- Evaluasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan program asuransi kendaraan wajib.
Dengan implementasi yang baik, diharapkan asuransi kendaraan wajib dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi masyarakat dan membantu menekan angka kerugian akibat kecelakaan lalu lintas. Proyeksi pertumbuhan industri asuransi umum dan jiwa di Indonesia cukup positif dalam beberapa tahun terakhir. Menurut data dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), industri asuransi umum dan jiwa terus mengalami pertumbuhan yang stabil seiring dengan pertumbuhan ekonomi Indonesia. Untuk industri asuransi umum, pertumbuhan diharapkan akan didorong oleh peningkatan kesadaran masyarakat akan risiko yang dihadapi dalam kehidupan sehari-hari, seperti risiko kecelakaan dan kerugian harta benda. Selain itu, pertumbuhan industri asuransi umum juga akan dipengaruhi oleh pengembangan produk baru dan inovasi teknologi dalam penyediaan layanan.