1. Periode Makkah (Makkiyah) Â
  Berlangsung selama 13 tahun, sejak Nabi diutus hingga hijrahnya ke Madinah. Fokus dakwah pada masa ini adalah akidah dan akhlak. Â
2. Periode Madinah (Madaniyah) Â
  Berlangsung selama 10 tahun, sejak hijrah hingga wafatnya Nabi. Dakwah pada masa ini menitikberatkan pada hukum dan jihad. Â
Pada masa ini, hukum Islam didasarkan sepenuhnya pada wahyu Al-Qur'an dan sunnah Rasulullah. Â
b. Periode Sahabat Â
Periode ini berlangsung selama 90 tahun setelah wafatnya Rasulullah (11 H/632 M) hingga akhir abad pertama Hijriah. Pada masa ini, ijtihad mulai berkembang secara terbatas. Tokoh-tokoh sahabat yang aktif berijtihad meliputi: Â
- Abu Bakar Â
- Umar bin Khattab Â
- Utsman bin Affan Â
- Ali bin Abi Thalib Â
- Zaid bin Tsabit Â
- Abdullah bin Mas'ud Â
- Aisyah Â
c. Periode Tabiin Â
Tabiin adalah generasi Muslim yang tidak bertemu langsung dengan Rasulullah, tetapi bertemu dengan para sahabat. Periode ini berlangsung sejak akhir masa sahabat hingga awal abad ke-2 Hijriah. Â
d. Periode Tadwin (Kodifikasi) Â
Dikenal sebagai "zaman keemasan" hukum Islam, berlangsung dari tahun 101-350 H (720-971 M). Pada masa ini, berbagai cabang ilmu Islam seperti tafsir, hadis, fikih, dan ushul fikih mulai dikodifikasi oleh para imam mazhab. Â
e. Periode Taklid (Jumud) Â
Berlangsung dari abad ke-10 hingga ke-19 M. Periode ini ditandai dengan stagnasi dalam pengembangan hukum Islam, di mana masyarakat cenderung mengikuti mazhab tertentu tanpa melakukan ijtihad. Â
f. Periode Tiga Kerajaan Besar Â
Meliputi Kerajaan Turki Utsmani, Safawi, dan Mughal. Pada masa ini, terjadi transformasi signifikan dalam politik, ekonomi, sosial, dan budaya, serta interaksi yang lebih intens antara dunia Islam dan Barat. Â
g. Periode Kebangkitan Â
Terjadi pada abad ke-19, di mana pemikiran Islam bangkit sebagai reaksi terhadap stagnasi sebelumnya. Gerakan ini mengutamakan pemurnian ajaran Islam dan menekankan pentingnya kembali kepada Al-Qur'an dan sunnah. Â
h. Periode Modern Â
Merupakan masa di mana hukum Islam telah menjadi bagian dari perundang-undangan negara-negara Islam modern. Â