Mohon tunggu...
Alma NurShaumi
Alma NurShaumi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Hobi diskusi

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Tanggapan Qishash terhadap Pelaku Pembunuhan

29 Juni 2022   19:43 Diperbarui: 29 Juni 2022   20:41 1014
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Bahwasannya qishash merupakan salah satu sarana untuk mewujudkan tuntutan pelaku pembunuhan, karena orang yang menyadari bahwa jika dia membunuh jiwa seseorang maka resikonya dia dikenai hukuman mati lantaran tindak pembunuhannya itu, maka dia menjadi jera dan tidak berani melakukan tindak pembunuhan.

Dengan demikian, dia telah menjaga kehidupan pada orang yang hendak dibunuhnya dan dirinya sendiri. Sanksi hanya berupa pembayaran diyat, tidak membuat jera setiap orang utuk menumpahkan darah musuhnya jika dia mampu. Sebab, di antara manusia ada yang berani mengeluarkan uang dalam jumlah yang sangat besar untuk membinasakan musuhnya. 

Dalam ayat tersebut terdapat ungkapan yang sengat cemerlang dan kata-kata yang sangat bijak yang menyirnakan kesan buruk terkait penghilangan nyawa dalam pelaksanaan hukuman, dan menanamkan dalam jiwa manusia untuk menerima hukum persaman, yaitu bahwasannya ayat tidak menyebut hukuman sebagai pembunuhan atau hukuman mati, tapi menyebutnya sebagai persamaan di antara manusia yang berimplikasi pada kehidupan yang sejahtera bagi mereka.

Qishash Terkait Jiwa

Tidak semua tindak kejahatan terhadap jiwa mengharuskan penerapan hukuman qishash. Sebab, tindak kejahatan bisa dilakukan dengan sengaja, bisa dilakukan dengan semi sengaja, bisa dilakukan dengan tidak sengaja, dan bisa dilakukan dengan alasan yang lainnya.

Oleh karena itu, kami harus menjelaskan macam-macam pembunuhan termasuk menjelaskan macam pembunuhan yang mengharuskan penerapan qishash dengan konsekuensinya.

Macam-macam Pembunuhan Pembunuhan terdiri dari tiga macam :

1. Sengaja

2. Semi sengaja

3. Tidak sengaja

Pembunuhan yang Disengaja

Pembunhan yang disengaja adalah pembunuhan yang sengaja dilakukan oleh seorang mukallaf terhadap seorang manusia yang dilindungi darahnya, dengan apa yang secara meyakinkan dapat digunakan untuk membunuhnya. Dari definisi ini dapat dipahami bahwa kejahatan pembunuhan yang disengaja tidak terbukti kecuali jika telah memenuhi rukun-rukun berikut ini :

1. Pembunuh adalah orang yang normal akalnya, balig, dan sengaja melakukan pembunuhan. Adapun kriteria berakal dan balig, berdasarkan hadits Ali ra. Bahwa Rasulullah saw. bersabda,

" Ketentuan syariat tidak diberlakukan terhadap tiga (golongan); orang gila hingga sadar, orang yang tertidur hingga bangun, dan anak kecil hingga dia bermimpi (balig). " HR Ahmad, Abu Daud, dan Trimidzi.

Qishash dan diyat merupakan salah satu aturan dalam syari'at Islam, yang dimana berlaku bagi tindak pidana yang berkaitan dengan pembunuhan dan penganiayaan/berkenaan dengan anggota tubuh. Allah mengatur secara khusus mengenai tindak pidana ini dalam Al-Qur'an dengan beberapa hikmah yang terkandung, salah satunya menjaga masyarakat dari kejahatan dan menahan setiap orang yang akan melakukan perbuatan untuk menghilangkan nyawa seseorang.

Pemahaman tentang qishash selama ini terkadang masih dianggap sebagai suatu hukuman yang sangat mengerikan, menakutkan, dan sangat tidak manusiawi. Jika melihat dari pelakunya yang pantas mendapatkan hukuman qishash, itu sama saja tidak berperilaku kemanusiaan, karena ia sudah berani mengambil nyawa seseorang bahkan menganiayanya. Maka dari itu hukuman qishas sangatlah adil bagi pelaku yang melakukan kejahatan pembunuhan/melukai anggota tubuh.

Dengan adanya qishash, kita dapat memiliki jaminan kelangsungan hidup, karena bila seseorang tau akan dibunuh secara qishash apabila ia membunuh orang lain, tentulah ia tidak akan membunuh dan akan menahan diri dari meremehkan tindak pidana pembunuhan dan terjerumus di dalamnya. Selain itu, efek yang timbul antara lain mencegah saling bunuh sesama manusia, dan menjaga keberadaan jiwa manusia dan keberlangsungan hidup.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun