Mohon tunggu...
Aliyah Amanda Putri
Aliyah Amanda Putri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Student at Universitas Negeri Jakarta

Mother of cats

Selanjutnya

Tutup

Money

Dampak PPKM terhadap Pelaku UMKM dan Upaya Pemulihan Kondisi Sosial bagi Pelaku UMKM

16 Maret 2022   17:12 Diperbarui: 16 Maret 2022   23:55 256
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

PENDAHULUAN

Pandemi Covid-19 menjadi suatu problematika yang mengejutkan bagi seluruh umat manusia. Dampaknya sangat terasa dan berimbas pada seluruh aspek kehidupan manusia, baik dalam bidang ekonomi, politik, sosial dan budaya. Hal ini benar-benar mengubah seluruh pola perilaku kehidupan manusia. Selain membunuh jutaan jiwa di seluruh dunia, pandemi juga segera memporak-porandakan aspek kehidupan manusia lainnya.

Hal yang paling terasa dampaknya ialah pada pola perilaku ekonomi. Manusia adalah makhluk yang selalu giat untuk bekerja, keseharian manusia merupakan kegiatan untuk melakukan perputaran ekonomi. Pekerjaan yang biasanya dilakukan dengan menempuh perjalanan ke kantor, membeli kebutuhan dengan cara tatap muka, dan kebiasaan lain manusia sebelum adanya covid-19 segera bergeser pada pola perilaku yang serba online.

Untuk mengurangi penyebaran virus Covid-19, pemerintah Indonesia menerbitkan aturan dimana aturan tersebut di tujukan untuk membatasi kegiatan masyarakat atau yang biasa disebut sebagai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat. Sebelumnya, juga terdapat aturan serupa yaitu PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar), aturan ini diterapkan hampir di seluruh wilayah Indonesia. Namun belakangan ini berubah menjadi PPKM.

Aturan PPKM pertama kali diberlakukan pada tanggal 3 Juli 2021. Aturan ini dimaksudkan untuk mengurangi penyebaran dan mengurangi angka positif virus corona. Pemberlakuan ini awalnya hanya diberlakukan di pulau Bali-Jawa. Namun seiring dengan pertumbuhan angka positif Covid-19, aturan ini kemudian diberlakukan dibeberapa titik di Kalimantan, dan Sumatera dimana di titik ini pertumbuhan angka positif Covid-19 meningkat drastis.

Berdasarkan kebijakan tersebut, pola perilaku kehidupan masyarakat khususnya dalam aspek ekonomi mengalami perubahan. Pekerjaan yang umumnya tatap muka menjadi WFH (work from home), kegiatan belajar mengajar juga menjadi daring atau online, penutupan jalan-jalan di titik-titik keramaian juga membuat para pelaku ekonomi UMKM menutup tokonya.

PEMBAHASAN

Pandemi Covid-19 di Indonesia menyebabkan penurunan dalam pertumbuhan ekonomi hingga terkontraksi sebesar -5,32% pada triwulan II tahun 2020 dan berdampak pada sektor UMKM ditambah dengan pelaksanaan kebijakan PPKM. Hal ini tidak menutup kemungkinan-kemungkinan keberlanjutan dan pendapatan UMKM juga akan terdampak, di masa pandemi COVID-19, sektor UMKM diketahui memiliki kontribusi besar bagi perekonomian sebagai kontributor terhadap PDB dan penyerapan tenaga kerja yang tinggi bagi masyarakat.

Dampak Ekonomi Covid-19 pada UMKM di Jawa Timur misalnya, hal yang sama berlaku untuk pandemi Covid-19 yang tampaknya belum menunjukkan tanda-tanda akan berhenti. Di kasus pandemi Covid-19 yang saat ini sedang berlangsung, di dalam negeri saja, dikeluhkan setelah keluhan para pelaku ekonomi mikro di berbagai sektor terus bermunculan sebagai dampak dan indikasi dari prospek ekonomi yang semakin suram di tengah serangan pandemi Covid-19. Ekonomi melambat turun akibat komunikasi, interaksi dan transaksi ekonomi yang terus menurun ditengah kekhawatiran penularan virus dari satu orang ke orang lain melalui interaksi sosial ekonomi. Misalnya diambil contoh keluhan dari beberapa pelaku usaha tetangga saya dan anggap hal tersebut sebagai bagian dari uji coba untuk mendapatkan gambaran dampak Covid-19 terhadap perekonomian UMKM khususnya di Jawa Timur.

  • Penjual gorengan dipinggir-pingir sekolah SD tak dapat lagi berjualan, karena isu corona dan pemberlakuan kebijakan PPKM, kegiatan belajar mengajar menjadi online, dimana sekolah ditutup. Penjual gorengan itu pun kehilangan pembelinya yang rata-rata siswa SD dan masyarakat yang lewat di jalan sekitar ia berjualan.
  • Ada pengusaha restoran Chinese food yang mengalami penurunan pendapatan hingga 80% karena tidak ada pelanggan yang datang karena pembatasan aktivitas di luar rumah. Untuk membantu meningkatkan penjualan, pengusaha menawarkan layanan pesan antar makanan bagi pelanggan yang memesan di restoran.
  • Kontraktor bangunan hotel, tidak lagi melanjutkan pembangunannya karena pembatasan yang ada. Ada imbauan untuk tidak berkumpul secara massal di suatu lokasi guna menghindari penyebaran virus corona yang semakin masif. Dengan terhentinya kegiatan pembangunan, tentunya pihak kontraktor mengalami kesulitan keuangan karena cicilan pembayaran tentunya tidak bisa dicairkan karena tidak ada kemajuan dalam pembangunan.
  • Pengusaha hotel terpaksa menutup hotelnya karena tingkat hunian 0 (nol) setelah isu virus corona, bahkan ketika manajemen memberi harga Rp 100 ribu per hari, tidak ada pengunjung yang datang untuk menginap di hotelnya. Semua reservasi tamu yang diterima jauh sebelumnya, semuanya dibatalkan dan reservasi harus dikembalikan 100%.

Beradasarkan keluhan-keluhan diatas, maka dapat ditarik sebuah kesimpulan bahwa pandemi covid-19 dan kebijakan PPKM yang diberlakukan pemerintah memang sangat berdampak pada pelaku usaha mikro ekonomi atau pelaku UMKM.

Berikut poin-poin aturan dari PPKM yang dalam hal ini sangat membebani pelaku UMKM untuk melakukan kegiatan produktifnya

  • Menerapkan setengah dari prosentase banyaknya pegawai untuk bekerja dari rumah atau yang kerap disebut WFH demi menekan penyebaran COVID-19
  • Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar juga diarahkan pada kegiatan daring, dari jenjang Sekolah Dasar sampai tingkat Perguruan tinggi
  • Bagi para pedagang di pasar, dalam hal ini pedagang sektor esensial atau kebutuhan pokok, tetap boleh menjalankan aktivitasnya dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
  • Bagi sektor FnB atau sektor Food and Beverage atau yang biasa disebut restoran, diberlakukan tidak boleh makan di tempat (dine in), para pelanggan harus membawa pulang apa yang telah dibeli (take away).
  • Sedangkan kegiatan yang berhubungan pembangunan, di perbolehkan untuk tetap menjalani aktivitasnya dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
  • Kegiatan ibadah di tempat peribadahan juga dibatasi, masyarakat lebih dianjurkan untuk beribadah dirumah masing-masing
  • Ditutupnya fasilitas publik yang memicu keramaian
  • Transportasi umum dibatasi jam operasionalnya, dan para penumpang diwajibkan menerapkan prokes.

Sedangkan dalam sektor industri pabrikan tidak mengalami penurunan pada masa PPKM diberlakukan, karena PPKM hanya menutup beberapa titik yang dinilai potensial untuk menumbuhkan angka penyebaran covid-19 dan diwaktu malam hari. Dengan hal itu, industri pabrik tetap melakukan kegiatan produksi, dan tidak mengurangi angka produktifitasnya.

Pelaku UMKM lah yang sangat terdampak dari aturan PPKM ini, ribuan pelaku UMKM pun terpaksa harus menghentikan kegiatan produktifnya karena pembatasan tersebut. Misalnya pada penjual nasi goreng gerobakan, ia akan berhenti melakukan aktifitas penjualan nasi goreng keliling karena penutupan jalan di titik-titik keramain yang notabenenya ialah potensi pembeli. Penjual nasi goreng gerobakan ini tidak mengenal sistem take away yang dimana dengan hanya menggunakan sistem tersebut, penjual nasi goreng ini tetap bisa berjualan.

PENYULUHAN  EDUKATIF BAGI PARA PELAKU UMKM UNTUK MENERAPKAN TRANSAKSI JUAL-BELI DARING DIMASA PANDEMI COVID-19

Dalam hal ini, pemberlakuan PPKM sangatlah berdampak pada penurunan ekonomi pelaku UMKM yang terbatas dalam mengerti konsep pemasaran yang hal itu sangat diperlukan untuk beradaptasi pada masa PPKM tersebut, padahal sektor UMKM diketahui memiliki kontribusi besar bagi perekonomian sebagai kontributor terhadap PDB dan penyerapan tenaga kerja yang tinggi bagi masyarakat. Namun akibatnya, sektor UMKM yang minim pemahaman mengenai pemasaran daring akan berimbas pada ditutupnya usaha kecil mereka yang bersifat transaksi jual beli tatap muka.

Pemerintah seharusnya mulai memberikan sosialisasi untuk mengedukasi masyarakat terkhusus bagi para pelaku UMKM mengenai bagaimana cara mempertahankan usahanya dalam masa pandemi ini. Satu-satunya cara yang paling efektif ialah mengedukasi secara merata masyarakat khususnya pelaku UMKM tentang pemasaran daring, dalam hal ini, teknik penjualan tanpa memerlukan tatap muka. Pemberlakuan PPKM membatasi gerak-gerik fisik para pelaku UMKM, maka dengan adanya pemasaran daring, para pelaku UMKM dan para customer tidak perlu melakukan transaksi tatap muka, karena pemesanan hanya akan dilakukan via daring atau online, lalu barang yang dijual diantarkan oleh kurir kepada customer.

Dengan demikian, para pelaku UMKM akan tetap bisa bertahan walau gerak fisiknya terbatas, dan customer atau pelanggan juga tidak perlu terlalu khawatir akan tertular covid-19 akibat mobilitas di luar rumah.

KESIMPULAN 

Upaya pemerintah dalam menerbitkan aturan PPKM memanglah menjadi sebuah upaya yang sangat ideal dalam mengurangi angka positif penularan akibat pandemi covid-19. Namun hal ini juga mengakibatkan sektor UMKM mengalami penurunan yang sangat drastis. Demobilisasi yang terkandung didalam PPKM sangatlah berimbas pada pelaku UMKM di Indonesia.

Pemerintah harus mulai memberikan penyuluhan edukasi penting terkait bagaimana cara bertahan di masa PPKM itu diberlakukan, karena dengan demikian masyarakat pelaku UMKM mungkin akan dapat tetap melakukan aktivitas dan membuat inovasi yang dapat menyelamatkan mereka dari ketidakberdayaan akibat PPKM.

DAFTAR PUSTAKA

YORDAN, S. (2021). Dampak Pandemi Covid-19dan Kebijakan Ppkm Terhadap Tingkat Pendapatan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Menurut Perspektif Ekonomi Islam (Studi PadaUMKMRumah Makan Pindang Meranjat Riu Resto Cabang PalapaKota Bandar Lampung) (Doctoral dissertation, UNIVERSITAS ISLAM NEGERI RADEN INTAN LAMPUNG).

ANSORI, A. S. B., & AGUSTIN, A. V. LAPORAN PRAKTIK PENGALAMAN LAPANGAN JURUSAN MANAJEMEN BISNIS SYARIAH “DAMPAK COVID 19 TERHADAP TINGKAT PENJUALAN UMKM MIE.

Wahyu, A. K., Putra, Y. R. K., Utami, R. W. S., & Hertati, D. (2021). EFEKTIVITAS PEMBERLAKUAN JAM OPERASIONAL BAGI SEKTOR UMKM DI KOTA SURABAYA. Jurnal Sosial Ekonomi dan Politik (JSEP), 2(2).

Alfarisy, D., Agustin, G. A., Fitri, H. A., & Khairunnisa, T. (2021, October). PENYULUHAN KESEHATAN PADA MASAPANDEMI COVID-19 TERHADAP UMKM KHUSUSNYA COFFEE SHOP DI JAKARTA SELATAN. In Prosiding Seminar Nasional Pengabdian Masyarakat LPPM UMJ (Vol. 1, No. 1).

Lumbantoruan, R., Tobing, S. J. L., Kodu, A. R., & Irene, P. (2021). Penyuluhan Program Pemerintah dan Aturan Pengadaan UMKM Menghadapi Pandemi COVIS-19 dan PPKM. IKRA-ITH ABDIMAS, 4(3), 20-25.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun