Direktorat Jenderal Pajak kementrian keuangan memberikan penjelasan mengenai rencana Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk sembako dan jasa Pendidikan. Kebijakan bebas PPN terhadap sembako dan jasa Pendidikan ini dianggap tidak adil menurut Ditjen Pajak. Hal ini menuai banyak kritikan oleh banyak kalangan dikarenakan rencana ini dinilai sebagai rencana yang kejam. Rencana ini dinilai tidak pas dengan apa yang sedang dihadapi oleh para masyarakat saat ini.Â
Perekonomian saat ini dapat dikatakan cukup tertekan. Banyak dari mereka yang mengalami krisis dikarenakan oleh pandemi Covid -- 19. Wacana ini justru dinilai akan menambah beban hidup para msyarakat yang perekonomian nya sudah cukup sulit dikarenakan oleh pandemi Covid -- 19. Dikarenakan barang sembako bukan merupakan hal yang dikenakan pajak, masyarakat cukup kahwatir saat mendengar sembako yang premium dan impor dikenakan PPN.
Pada jasa Pendidikan, sekolah dengan iuran tinggi harus dikenakan pajak agar dapat mensubsidi Pendidikan non komersial. Hal ini dilakukan untuk beberapa sekolah yang memiliki iuran tinggi. Ditjen pajak mengatakan bahwa jasa Pendidikan yang dinikmati oleh mayoritas masyarakat tidak akan dikenakan PPN seperti sekolah negeri, sekolah subsidi dan sekolah sosial. Hal ini dilakukan untuk keadilan dalam masyarakat.Â
Namun tetap saja pemerintah harus mengkaji ulang secara sosiologis baik dari sisi produksi maupun konsumsi terhadap rencana tersebut sebelum menerapkan wacana ini. Hal ini juga harus diterapkan setelah perekonomian masyarakat pulih mengingat banyak dari mereka mengalami krisis dikarenakan oleh pandemi Covid -- 19.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H