Mohon tunggu...
Alma Nabila Zubair
Alma Nabila Zubair Mohon Tunggu... Duta Besar - Mahasiswi IAIN Jember

Don't judge somethin' by it's cover😏

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kontroversi RUU KUHP Terbaru

3 Oktober 2019   11:36 Diperbarui: 3 Oktober 2019   12:50 48
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Telah kita ketahui bahwa pada minggu kemarin, yaitu tepatnya pada tanggal 23- 24 september para pegiat Hak Asasi Manusia (HAM), dosen, mahasiswa, hingga pelajar STM telah melancarkan aksi demonstrasi diberbagai kota di Indonesia, yangmana tujuan dari demostrasi itu adalah sebagai bentuk protes atas bentuk legislasi (UU atau hukum yang telah di sahkan oleh badan leslatif atau unsur ketahanan yang lain, dan sebelum disahkan disebut dengan RUU) yang semena-mena, dan pembuatan UU yang dikebut pada akhir masa jabatan, wajar saja jika menimbulkan banyak sekali kecurigaan, apalagi menjelang pengesahannya, para penyusunnya seperti tuli, dan ogah mendengar aspirasi dari masyarakat. Disini saya akan memaparkan setidaknya ada 8 pasal kontroversial yang memicu terjadinya demonstrasi tersebut, yaitu :
1. Pasal Penghinaan Presiden (pasal 218 ayat 1) yang berbunyi: setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak Kategori IV.
2. Pasal Aborsi (pasal 470 dan 471) dianggap meresahkan karena dinilai diskriminatif terhadap korban perkosaan dan perempuan lainnya. Selain itu pasal ini juga bertentangan dengan UU Kesehatan (pasal 75 ayat 2) yang telah ada dari dulu.
3. Pasal Pidana untuk Seluruh Persetubuhan di Luar Nikah (Pasal 417 ayat 1) yang berbunyi: Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda Kategori II.
4. Pasal Pencabulan Sesama Jenis (pasal 421), isi pasal ini adalah bentuk perluasan dari Pasal Pencabulan yang pelakunya dihukum apabila melakukannya dilakukan di depan umum.
5. Pasal Kecerobohan Memelihara Hewan (pasal 340) yaitu setiap orang yang tidak mencegah hewan yang ada dalam penjagaannya yang menyerang orang atau hewan akan dipidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Kategori II (denda maksimal Rp 10 juta),
6. Pasal Pidana Perilaku Kumpul Kebo (pasal 418) yang isinya yaitu mengancam pelaku kohabitasi ( hidup bersama seperti suami istri diluar pernikahan) dengan penjara 6 bulan/ denda sebesar 10 juta.
7. Pasal Hukum Adat yang katanya digunakan agar lebih memenuhi rasa keadilan yang ada dalam hukum adat pada suatu kelompok masyarakat.
8. Pasal Pengenaan Denda untuk Gelandangan (pasal 431) yang mengancam para gelandangan didenda maksimal Rp 1 juta.
Inilah kedelapan pasal yang dinilai kontroversial. Banyak yang menilai bahwa pasal-pasal tersebut tidak sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi kita, banyak pasal-pasal karet yang terlalu membatasi hak-hak warga negara, oleh karena itu demonstrasi kemarin itu dilakukan sebagai bentuk keresahan masyarkat dan sebagai pengingat kembali kepada pemerintah bahwa perjalanan demokrasi kita itu harus berhukum yang responsif, bukan reprensif.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun