Di awal tahun 2020, dunia dihebohkan dengan munculnya virus yang sangat mematikan yaitu virus corona atau lebih sering disebut Covid19. Virus ini menyebabkan penyakit yang disebut Covid19. Virus ini pertama kali ditemukan di Wuhan, Provinsi Hubei, China. Virus corona ini bermutasi sangat cepat dan menyebar dengan sangat cepat. Virus ini menyebar melalui cairan tubuh seperti air liur, darah, dan benda-benda di sekitar kita atau melalui udara. Selain itu, sangat sulit untuk mendeteksi pasien dengan mata telanjang, karena gejalanya biasanya mirip dengan demam.
Virus corona telah menyebabkan banyak korban sejak wabah itu. Alhasil, Indonesia yang beberapa negaranya sudah menerapkan sistem lockdown tidak terkecuali. Selama pandemi, pemerintah telah memberlakukan kebijakan karantina di beberapa daerah atau provinsi. Pandemi Covid-19 memberikan dampak yang cukup signifikan terhadap perekonomian negara dan sektor lainnya, salah satunya adalah sektor pendidikan. Diharapkan dengan seluruh lembaga pendidikan tidak melaksanakan aktivitas seperti biasanya, hal ini dapat meminimalisir menyebarnya penyakit covid 19 ini. Hal serupa juga sudah dilakukan oleh berbagai negara yang terpapar penyakit covid 19 ini, kebijakan lockdown atau karantina dilakukan sebagai upaya mengurangi interaksi banyak orang yang dapat memberi akses pada penyebaran virus corona( Purwanto et al, 2020).
 Selama pandemi ini, pemerintah mengembangkan kebijakan untuk pengaturan sistem pendidikan yang lebih spesifik. Kebijakannya mewajibkan peserta untuk menyelesaikan proses pembelajaran online. Tentunya dengan adanya kebijakan ini akan banyak hal yang perlu dipersiapkan berbagai pihak guna menjaga keberlangsungan proses pembelajaran online ini. Selain itu, perubahan dalam sistem pendidikan ini mengharuskan siswa, guru, dan staf untuk menjalani transisi transisi dari pendidikan tatap muka ke pembelajaran virtual atau online.
Banyak kontroversi muncul di berbagai kalangan dalam proses pembelajaran online. Ada yang setuju dan ada yang menentang kebijakan ini, terutama antara siswa dan orang tuanya. Misalnya, orang yang menyetujui kebijakan dan berada dalam posisi untuk mendukung proses pembelajaran online dapat menemukan bahwa proses pembelajaran online ini mengurangi biaya hidup, seperti biaya transportasi dan konsumsi, dan mengumpulkan pekerjaan yang dapat dilakukan melalui proses pembelajaran online. Saya pikir itu bisa membantu.
Platform dan aplikasi dikirimkan pada perangkat seluler, menghilangkan kebutuhan untuk mengumpulkan tugas secara langsung, seperti pelatihan tatap muka. Penentang percaya menerapkan proses pembelajaran online kurang efisien. Hal ini dikarenakan tidak semua orang memiliki kemampuan yang sama untuk merekam informasi atau menerima materi selama pelatihan. Akibatnya, siswa tidak memahami materi yang disajikan selama pembelajaran online secara optimal. Selain itu, guru mengalami kesulitan dalam membuat peserta didiknya memahami pendidikan karakter secara objektif atau melalui pengamatan langsung. Selain itu, keterbatasan perangkat dan keterbatasan sinyal menjadi faktor utama penghambat proses pembelajaran online ini. Apalagi bagi mereka yang tinggal di pelosok atau remote area.
 Akibat kontroversi ini, pemerintah akhirnya mengambil tindakan, termasuk mengusulkan solusi. Sejak saat itu, pemerintah secara aktif memberikan perangkat pembelajaran berupa smartphone dan laptop kepada siswa yang membutuhkan untuk mendukung kursus pembelajaran online. Selain itu, pemerintah memberikan bantuan lain berupa bantuan kuota internet gratis kepada seluruh pelajar di Indonesia. Namun, membolehkan kuota online tidak menjamin efektivitas maksimal proses pembelajaran online Anda. Hal ini dikarenakan mahasiswa sangat mungkin menggunakan dukungan kuota online untuk keperluan selain kepentingan akademik, seperti media sosial dan game online. Akibatnya, proses pembelajaran online masih belum berjalan maksimal. Di balik semua ini, kebijakan pembelajaran online ini bukanlah opsional. Melainkan, merupakan keharusan bagi semua peserta di sektor pendidikan. Hal ini untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19 dan menormalkan situasi. Setelah lebih dari setahun menerapkan proses pembelajaran online ini, kita akan memasuki tahun ajaran 2021-2022.
Pemerintah telah mengumumkan kebijakan pendidikan baru untuk digunakan di masa depan. Kebijakan tersebut memungkinkan penggunaan sistem pelatihan tatap muka, tetapi dengan kondisi khusus. Syarat -- Lembaga pendidikan yang akan membentuk sistem full-time harus berada di zona hijau. Persyaratan selanjutnya adalah lembaga pendidikan harus memiliki izin dari pemerintah daerah, mengikuti protokol, dan siap untuk studi penuh waktu. Dan persyaratan terakhir adalah bahwa siswa atau siswa menyetujui kebijakan pendidikan penuh waktu.
Sementara itu, sekolah yang masih berada di zona kuning, jingga, dan merah sedang menyiapkan pendidikan full-time alternatif, atau 50% per kelas, atau 50% full-time dan 50% pendidikan online per kelas. Sementara itu, kebijakan baru menimbulkan kontroversi lain. Pasalnya, jumlah kasus COVID-19 yang sempat menurun beberapa waktu lalu, kembali meningkat seiring dengan kondisi kebijakan. Akibatnya, banyak lembaga pendidikan meninggalkan pendidikan penuh waktu. Mereka takut usahanya akan sia-sia. Pandemi Covid-19 sebenarnya sangat merugikan sebagian besar pihak dan kelangsungan hidup manusia. Salah satunya adalah bidang pendidikan. Di masa pandemi ini, kita menerima berbagai informasi yang sangat bergantung pada teknologi dan tidak dapat ditentukan kebenarannya. Oleh karena itu, sangat penting untuk memiliki kesadaran batin untuk menyaring informasi yang masuk dan memaksimalkan potensi diri untuk lebih fokus belajar di masa pandemi ini.
 Selain itu, peran orang tua untuk mendampingi, merawat dan membimbing anaknya sangat penting. Padahal, krisis COVID-19 ini seharusnya menjadi pelajaran untuk membiasakan pola hidup bersih dan teratur agar kita bisa kembali beraktivitas sehari-hari. Pendidikan sangat penting bagi setiap orang. Pendidikan merupakan upaya untuk memupuk keinginan untuk terus belajar dan berkembang, dan globalisasi dan online menjadi penghambat proses pembelajaran ini. Keadaan pendidikan di Indonesia saat ini tidak bisa disebut baik atau bahkan menyedihkan karena pendidikan saat ini justru dapat menimbulkan masalah yang sangat serius karena dapat dikatakan kurang efektif atau kurang ideal. Mari kita ancam ini untuk menjadikan guru yang lebih baik di masa depan.
Referensi
Novita, D., & Hutasuhut, A. R. (2020). PLUS MINUS PENGGUNAAN APLIKASIAPLIKASI PEMBELAJARAN DARING SELAMA PANDEMI
COVID-19. June, 0-- 11.
Nurkholis. (2020). Dampak Pandemi Novel-Corona Virus Disiase ( Covid-19 ) Terhadap Psikologi Dan Pendidikan Serta Kebijakan Pemerintah. Pgsd, 6(1), 39-- 49.
https://e-journal.umc.ac.id/index.php/JPS
Purwanto, A., Pramono, R., Asbari, M., Santoso, P. B., Wijayanti, L. M., Choi, C. H., & Putri, R. S. (2020). Studi Eksploratif Dampak Pandemi COVID-19 Pembelajaran Online di Sekolah Dasar. EduPsyCouns: Journal of Education, Psychology and Counseling, 2(1), 1--12.
https://ummaspul.ejournal.id/Edupsycouns/article/view/397
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H