2. Tambahkan Watermark atau Tanda Hak Cipta.
3. Simpan Bukti Proses Kreatif.
Menghindari pelanggaran hak cipta adalah tanggung jawab bersama. Dengan meningkatkan kesadaran dan pengetahuan, kita dapat menciptakan lingkungan kreatif yang adil dan berkelanjutan.
Ingatlah, plagiarisme dan pelanggaran hak cipta dapat berakibat fatal bagi karir dan reputasi Anda maupun orang lain.
Referensi :
Afrillyanna Purba, dkk, TRIPs-WTO Dan Hukum HKI Indonesia Kajian Perlindungan Hak Cipta Seni Batik Tradisional Indonesia, Jakarta: PT. Rineka Cipta, 2005
Indonesia, Pemerintah Pusat Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. LN.2014/No. 266, TLN No. 5599, LL SETNEG: 57 HLM
Arnold, Mike, and Samantha Levin. 2021. “Plagiarism vs Copyright Infringement.” Copyright Alliance. https://copyrightalliance.org/differences-copyright-infringement-plagiarism/.
“Pengenalan Hak Cipta.” n.d. DJKI. Accessed March 29, 2024. https://dgip.go.id/menu-utama/hak-cipta/pengenalan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H