HAM DALAM PANDANGAN ISLAM DI ERA MILENIAL
Â
       Di indonsia seperti saat ini harus menjunjung tinggi HAM dan menghormati segala aturan yang ada dan HAM merupakan hak dalam manusia yang ada dijiwa nya sejak dulu dan berlaku seumur hidup banyak orang yang menuntut hak kebebasan untuk melawan namun di era sekarang banyak terjadi kasus-kasus penindasan yang dialami seseorang yang tidak bisa melawan karna tidak memiliki kekuasaan maka kita harus mengerti apa makna secara jelas tentang HAM tersebut agar tidak terjadi kesalahan secara terus menerus
      Menurut locke hak asasi manusia adalah hak-hak yang diberikan oleh allah swt sebagai sesuatu yang bersifat kodrati.karna sifatnya kodrat maka tidak ada kekuasaan apapun di dunia yang dapat mencabut hak asasi di setiap manusia namun di UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang hak asasi manusia yaitu seperangkat hak yang melekat pada hakikat yang wajib di hormati,dijunjung tinggi,dan dilindungi oleh negara dan pemerintahan dan setiap orang demi kehormataan yang tercantum dalam surat QS.al-Anfal ayat 8 :Â
                                  Â
Â
Artinya: ''Agar Allah menetapkan yang hak (Islam) dan membatalkan yang batil (syirik) walaupun orang-orang yang berdosa (musyrik) itu tidak menyukainya''.
       Â
          Dan islam adalah agama yang universal yang selalu mengajarkan umat manusia tidak memandang derajat sesorang untuk memiliki hak hak HAM,dalam hukum islam berpegang kepada tauhid yaitu tentang pengakuan keagungan allah dan persamaan terhadap manusia dan makhluk hidup lainDi pandangan islam terdapat 2 makna yaitu pertama tentang hak manusia(al insan) dan hak allah semua hak ini saling berkaitan satu sama lain dalam islam terdapat tiga jenis HAM lainnya yaitu tentang hak dasar(hak yang yang tidak boleh dilanggar),hak sekunder(hak apabila tidak terpenuhi hak tersebut akan hilang),hak tersier (hak yang lebih rendah) dan HAM sebagai perwakilan dari orang-orang yang tertindas atas pelanggaran
     Sumber yang bisa diambil hanya dari alquran dan hadist sesuai sunnah nabi muhammad saw DAN terdapat 2 prinsip yaitu piagam madinah dan komunitas islam dengan mengandung ketentuan HAM sebagai berikut:
                A)Hak hidup
                B)Hak Perlindungan diri
                C)Hak persamaan dan kebebasan
                D)Hak kehormatan pribadi
                E)Hak berkeluargaÂ
                F)Hak mendapatkan pendidikanÂ
Â
Dan memiliki ciri pokok hakikat HAM:
Â
HAM tidak berupa pemberiaan namun HAM adalah hak secara otomatis sejak dulu
HAM berlaku untuk semua orang tidak memandang agama,etnis,pandangan politik,atau asal usul orang tersebut
HAM tidak bisa dilanggar tidak aada yang bisa membatasi atau melanggar hak orang lain
Â
         Dalam persepektif islam konsep HAM sama hal nya dengan konsep maqashid alsyari'(tujuan syariah) dengan mewujudkan kemashlatan dengan cara melindungi dan mewujudkan melindungi hal-hal yang menjadi ke niscyaan mereka serta memenuhi hal-hal yang menjadi kebutuhan dan hiasan mereka" upaya harmonisasi ajaran islam dengan HAM dalam persoalan keluarnya dari ajaran islam dengan melakukan reinterpirasi dalil-dalil yang menunjukan adanya hukuman mati terhadap pelakunya dengan hadist "Barangsiapa merubah agamanya,maka bunuhlah.''dengan itulah berharga nya hak hidup bagi manusia sehingga allah menyertakan satu nyawa dengan seluruh nyawa lainnya HAM dalam al quran sangat menekankan pada hak-hak individu dan saling menghargai martabat manusia karna itu prinsip  HAM dalam al quran juga menurunkan tidak seorang untuk merendahkan harga diri manusia konsepsi tentang HAM dalam islam dapat dijumpai sumber utama islam,al-qur'an,dan hadist adapun pelaksaanaannya dalam kehidupan sehari-hari sesuai sunnah nabi muhammad sawÂ