Mohon tunggu...
Alfa Almakios
Alfa Almakios Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Seminaris

Fourth Year Seminarian Ayudar a las almas

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Pilihan

Belajar dari yang Lebih Maju untuk Ikut Menjadi Maju

12 Agustus 2022   16:55 Diperbarui: 12 Agustus 2022   17:38 99
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bisnis. Sumber ilustrasi: Unsplash

Menjadi bagian dari negara maju merupakan impian banyak orang yang hidup di negara berkembang. Untuk mencapai impian tersebut suatu negara perlu memenuhi berbagai indikator-indikator tertentu yang dapat mewakili kriteria negara maju. Kesejahteraan rakyat dalam berbagai segi menjadi tolak ukurnya. Dalam hal tersebut siapkah Indonesia menjadi negara maju setelah menjadi negara menengah ke atas?

Dalam konteks Indonesia saat ini Jakarta menjadi salah satu tolak ukurnya. Ibu kota negara Indonesia tersebut menjadi gambaran daerah termaju di Indonesia. Dalam berbagai bidang Jakarta telah lebih unggul dari berbagai daerah lain. Namun Ibu Kota Negara tersebut masih memiliki beragam permasalahan. Salah satu di antaranya adalah jumlah kendaraan yang begitu banyak.

Dari tahun ke tahun banyaknya jumlah kendaraan di Jakarta telah menimbulkan berbagai macam permasalahan. Kemacetan di Jakarta sudah menjadi makanan harian masyarakat setempat. 

Pembangunan jalan yang ruwet kerap menjadi solusi sementara. Kenyamanan masyarkat pun menjadi korban dari permasalahan tersebut. Tak hanya kenyamanan publik, kualitas udara di Jakarta ikut menjadi korban dari banyaknya kendaraan di Jakarta.

Dikutip dari situs IQAir, kualitas udara di Jakarta tergolong buruk. Hal ini tergambar dari Indeks Kualitas Udara daerah Jakarta yang menyentuh angka lebih dari 150. 

Padahal nilai Indeks Kualitas Udara yang baik itu berkisar dari angka 0-5, diikuti oleh angka 5-100 untuk kualitas udara sedang, dan 100-150 untuk kualitas udara tidak sehat bagi kelompok sensitif. 

Kualitas udara yang buruk tersebut diwakili oleh nilai materi partikulat atmosfer yang ukurannya sekitar 2,5 mikrometer. Materi tersebut disebut juga PM2.5. Dari Nilai Ambang Batas PM2.5 yang 65 µgram/m3, Jakarta sendiri sempat menempati nilai 66.2 pada Selasa 2 Agustus 2022.

Peningkatan PM2.5 tersebut bersumber dari pencemaran udara di Jakarta yang meningkat. Daerah kumuh dan lembab menyumbang banyak bakteri yang bertebaran di udara. 

Panasnya udara dan kurangnya lahan hijau ikut mengotori udara Jakarta. Namun yang terbesar terjadi karena emisi pabrik dan kendaraan bermotor di Jakarta. Oleh karena itu, selain kotor dan panas, udara di Jakarta pun menjadi beracun karena tingginya tingkat konsentrasi partikel CO di udara.

Buruknya kualitas udara di Jakarta pun menimbulkan berbagai macam penyakit pernapasan yang dapat dialami oleh masyarakat setempat. Dikutip dari situs yang sama, kualitas udara yang buruk di Jakarta telah menyebabkan 7.600 kematian dengan perkiraan kerugian 2 juta USD. 

Sebagian besar penderia mengalami penyakit yang berkaitan dengan pernapasan seperti ISPA, pneumonia, kanker paru-paru, dan gangguan jantung. 

Selain penyakit-penyakit mematikan tersebut, penyebaran material, virus, dan bakteri di udara ikut menyebabkan penyakit-penyakit ringan lainnya. Untuk itu pemerintah daerah pun memerlukan banyak dana untuk menanggulangi permasalahan tersebut.

Dalam usaha menutupi dana tersebut, penerimaan pajak kendaraan bermotor (PKB) menjadi salah satu kunci utamanya. Hal itu terjadi karena PKB sendiri bisa dikatakan sebagai salah satu pendapatan utama daerah. Pembayaran PKB pemilik kendaraan yang telah teregistrasi akan masuk ke dalam dana daerah yang sesuai dengan kepemilikan yang berdomisili sesuai KTP. Oleh karena itu suatu daerah bisa terus menerima PKB meski sang pemilik kendaraan tidak berada di daerahnya.

Meski begitu, tetap ada permasalahan yang terjadi dalam proses penerimaan PKB. Tidak bisa dihindarkan banyaknya masyarakat yang menunggak. Dalam menanggapi masalah tersebut pemerintah sempat menerapkan kebijakan pemutihan denda PKB. 

Namun hal tersebut terasa tidak terlalu efektif karena nyatanya masih banyak masyarakat yang membayar PKB hanya ketika pemutihan tersebut diterapkan. Untuk itu diperlukan tidakan yang lebih tegas untuk menjaga pemasukan PKB bagi pemerintah.

Pada tahun 2021 Pemerintah mengeluarkan Pasal 85 Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 yang mempertegas kewajiban pembayaran PKB masyarakat. 

Menurut peraturan tersebut, data registrasi kendaraan bermotor akan dihapus secara permanen bagi masyarakat yang telah menunggak hingga dua tahun. Peraturan tersebut akan segera terasa implementasinya pada tahun ini. Hal ini merupakan langkah tegas nan baik dari pemerintah.

Di lain pihak, masyarakat pun perlu berpartisipasi aktif dalam menanggulangi beragam permasalahan tersebut. Masyarakat setempat perlu memperhatikan kebutuhannya secara matang. Diperlukan banyak pertimbangan sebelum seseorang membeli kendaraan bermotor. Seseorang perlu menyiapkan ruang khusus kendaraannya agar ia tidak mengganggu ruangan orang lain. 

Masyarakat pun perlu sadar bahwa dengan membeli kendaraan, mereka menerima pula tanggung jawab untuk membayar pajak. Bila tidak mampu membayar pajak, lebih baik tidak membeli kendaraan bermotor. Bila mampu membayar, masyarakat tersebut perlu bertanggungjawab atas PKB kendaraanya. Perlu disiapkan perencanaan anggaran khusus yang matang untuk PKB bagi setiap masyarakat. 

Harapannya, masyarakat bisa benar-benar menaruh perhatian akan pentingnya tanggung jawab membayar PKB. Usaha-usaha mandiri lain pun perlu digiatkan bagi masing-masih individu.

Keluar dari konteks Jakarta, daerah-daerah lain pun perlu mewaspadai permasalahan tersebut. Jika melihat negara maju, kelancaran transportasi umum menjadi solusi yang baik. Pemerintah sebaiknya benar-benar mendukung tercipta dan kelangsungan transportasi umum yang nyaman dan lancar bagi masyarakat. 

Diperlukan perawatan, pengawasan, dan asesmen rutin bagi setiap transportasi umum. Setiap permasalahan seperti keamanan dan kenyamanan transportasi umum perlu diperhatikan. Pihak-pihak yang berwajib dapat juga diikutsertakan dalam usaha tersebut.

Setiap masyarakat perlu memanfaatkan fasilitas tersebut secara antusias dan dengan penuh kesadaran akan kemajuan bangsa. Tak bisa dipungkiri lagi kalau kemajuan negara ini adalah tanggung jawab seluruh pihak. Tidak penting bagi kita untuk saling melempar tanggung jawab dan berlaku seenaknya sendiri.

Sumber :

https://iqair.com/id/indonesia/jakarta

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun