Mohon tunggu...
Allysha Yahya
Allysha Yahya Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya mahasiswa fakultas hukum

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Lupa Memakai Helm? Putar Balik dan Selamatkan Nyawamu! Implementasi Norma Tata Tertib Lalu Lintas

6 Agustus 2023   09:29 Diperbarui: 6 Agustus 2023   09:34 238
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Allysha Yahya, 2023/Dokpri

Taji, Kec. Juwiring (28/07/2023) -- Dewasa ini semakin tinggi penggunaan kendaraan sepeda motor di Indonesia. Ukurannya yang kecil, mudah untuk digunakan saat perjalanan jarak dekat, serta harganya yang relatif terjangkau untuk dibeli oleh seluruh kalangan masyarakat menjadikan seperta motor sebagai pilihan pertama masyarakat untuk membeli kendaraan. Namun, banyak sekali orang yang melupakan komponen penting dalam berkendara dengan baik dan benar, yaitu membawa surat kelengkapan kendaraan bermotor, mengendarai kendaraan bermotor saat sudah cukup umur, memakai helm bagi pengendara kendaraan bermotor roda dua, dan sekecil mengendarai kendaraan bermotor melewati trotoar serta berboncengan motor lebih dari satu orang.

Berdasarkan survei yang dilakukan oleh Tim II KKN Undip, banyak sekali pengendara kendaraan bermotor di Desa Taji yang belum sadar akan pentingnya tertib peraturan lalu lintas. Banyak pengendara bermotor yang tidak menggunakan helm serta anak di bawah umur yang sudah mengendarai kendaraan bermotor. Hal ini sudah menjadi pemandangan yang tidak asing di sekitar Desa Taji dan hal ini harus diubah secapatnya demi keselamatan warga Desa Taji saat mengendarai kendaraan bermotor.

Melihat permasalahan ini Tim II KKN Undip melakukan sosialisasi terkait implementasi norma tata tertib lalu lintas yang diadakan pada hari Jumat tanggal 28 Juli 2023 yang dipaparkan kepada masyarakat Desa Taji di Balai Desa Taji. Program ini diadakan dengan cara memaparkan peraturan lalu lintas yang sekiranya sering dilanggar di Desa taji serta sanksi hukumnya apabila peraturan tersebut dilanggar berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Selain itu luaran dari program ini adalah menempelkan poster tentang kesadaran tertib lalu lintas yang ditempelkan di sekitar jalanan Desa Taji.

Pelaksanaan program ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat Desa Taji terkait pentingnya menaati peraturan lalu lintas serta menjadi bekal keselamatan diri bagi masyarakat Desa Taji.

Allysha Yahya, 2023/Dokpri
Allysha Yahya, 2023/Dokpri

Penulis: Allysha Yahya, Fakultas Hukum Undip

Lokasi KKN: Desa Taji, Kec. Juwiring, Kab. Klaten

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun