Taji, Kec. Juwiring (28/07/2023) -- Dewasa ini semakin tinggi penggunaan kendaraan sepeda motor di Indonesia. Ukurannya yang kecil, mudah untuk digunakan saat perjalanan jarak dekat, serta harganya yang relatif terjangkau untuk dibeli oleh seluruh kalangan masyarakat menjadikan seperta motor sebagai pilihan pertama masyarakat untuk membeli kendaraan. Namun, banyak sekali orang yang melupakan komponen penting dalam berkendara dengan baik dan benar, yaitu membawa surat kelengkapan kendaraan bermotor, mengendarai kendaraan bermotor saat sudah cukup umur, memakai helm bagi pengendara kendaraan bermotor roda dua, dan sekecil mengendarai kendaraan bermotor melewati trotoar serta berboncengan motor lebih dari satu orang.
Berdasarkan survei yang dilakukan oleh Tim II KKN Undip, banyak sekali pengendara kendaraan bermotor di Desa Taji yang belum sadar akan pentingnya tertib peraturan lalu lintas. Banyak pengendara bermotor yang tidak menggunakan helm serta anak di bawah umur yang sudah mengendarai kendaraan bermotor. Hal ini sudah menjadi pemandangan yang tidak asing di sekitar Desa Taji dan hal ini harus diubah secapatnya demi keselamatan warga Desa Taji saat mengendarai kendaraan bermotor.
Melihat permasalahan ini Tim II KKN Undip melakukan sosialisasi terkait implementasi norma tata tertib lalu lintas yang diadakan pada hari Jumat tanggal 28 Juli 2023 yang dipaparkan kepada masyarakat Desa Taji di Balai Desa Taji. Program ini diadakan dengan cara memaparkan peraturan lalu lintas yang sekiranya sering dilanggar di Desa taji serta sanksi hukumnya apabila peraturan tersebut dilanggar berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Selain itu luaran dari program ini adalah menempelkan poster tentang kesadaran tertib lalu lintas yang ditempelkan di sekitar jalanan Desa Taji.
Pelaksanaan program ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat Desa Taji terkait pentingnya menaati peraturan lalu lintas serta menjadi bekal keselamatan diri bagi masyarakat Desa Taji.
Penulis: Allysha Yahya, Fakultas Hukum Undip
Lokasi KKN: Desa Taji, Kec. Juwiring, Kab. Klaten
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H