Mohon tunggu...
Allymatul
Allymatul Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Ilmu Politik UPN Veteran Jakarta

Tim: 1. Allymatul 1910413071 2. Kanita Zahra Achmad 1910413061

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Polemik Permendikbudristek No.30/2021 Dilihat dari Hubungan Antara Negara, Masyarakat Sipil, dan Kelompok Identitas

15 Desember 2021   11:13 Diperbarui: 15 Desember 2021   11:25 212
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Ruang yang ada di social media dapat digunakan sebagai strategi jitu dalam memberikan kesempatan bagi masyarakat sipil untuk berpartisipasi aktif dalam menyelesaikan persoalan yang terjadi di negara demokrasi seperti Indonesia. Dalam hal ini hadirnya social media yang memfasilitasi masyarakat sipil akan memberikan dampak perubahan yang signifikan dalam menyelaraskan kehidupan demokrasi. Tentunya masyarakat sipil akan lebih mudah untuk mewujudukan ruang yang harmonis dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Namun, jika kita melihat dari teori liberalis, digunakannya media sosial sebagai salah satu strategi mewujudkan ruang masyarakat sipil yang harmonis akan sangat memungkinkan oknum pemerintahan untuk  mencari keuntungan pribadi jika masyarakat sipil tidak mengawasinya dengan baik. Hal ini dikarenakan social media lebih condong berpihak kepada negara, seperti halnya dalam mengendalikan massa melalui berbagai platform social media. 

Belum lagi ditambah dengan adanya kepentingan -- kepentingan para elite yang akan menjadi tantangan tersendiri bagi masyarakat sipil untuk mengimplementasikan strategi tersebut dengan baik karena media sosial seringkali lebih berpihak kepada kaum kapitalis. Berkaca dari pandangan liberalis, hal ini tentunya akan membuat masyarakat sipil lebih sulit untuk merealisasikan dengan baik ruang yang harmonis.

Daftar Pustaka
Komnas Perempuan. 2020. Kekerasan Meningkat: Kebijakan Penghapusan Kekerasan Seksual untuk Membangun Ruang Aman bagi Perempuan dan Anak Perempuan Jakarta (Diakses pada 29/11/2021, 23.57).

Kusumawardhana, Indra, and Rusdi Jarwo Abbas. "Indonesia Di Persimpangan: Urgensi 'Undang-Undang Kesetaraan Dan Keadilan Gender' Di Indonesia Pasca Deklarasi Bersama Buenos Aires Pada Tahun 2017." Jurnal HAM, 9 (2), 153-154.

Lebe, Eduardus Fromotius. (2021). Permendikbud Ristek No. 30 Tahun 2021: Segawat itu kah Dunia Kampus Kita?  (Diakses pada 1/12/2021, 09.35)

Parekh, Bhikhu. 2008. A New Politics of Identity. New York: Palgrave Macmillan.
Setiawan, Bonnie. 2000. Perjuangan Demokrasi dan Masyarakat Sipil. Indonesia: International NGO Forum on Indonesian Development.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun