Mohon tunggu...
Allymatul
Allymatul Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Ilmu Politik UPN Veteran Jakarta

Tim: 1. Allymatul 1910413071 2. Kanita Zahra Achmad 1910413061

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Polemik Permendikbudristek No.30/2021 Dilihat dari Hubungan Antara Negara, Masyarakat Sipil, dan Kelompok Identitas

15 Desember 2021   11:13 Diperbarui: 15 Desember 2021   11:25 212
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Dewasa ini, kekerasan berbasis gender di Indonesia marak terjadi dimana saja bahkan dalam ranah pendidikan dalam hal ini yaitu universitas. Sejatinya, universitas yang dianggap sebagai wadah untuk menyelenggarakan pendidikan yang didalamnya mencakup orang yang berintelektual dan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan tetapi dalam hal ini justru seakan melanggar dan tidak melindungi nilai-nilai kemanusiaan tersebut. Hal tersebut tentu menjadi suatu permasalahan penting yang harus diperhatikan oleh negara dalam hal ini yaitu pemerintah dikarenakan kekerasan berbasis gender di Indonesia terus mengalami peningkatan setiap tahunnya.

Kekerasan berbasis gender atau kekerasan seksual di ranah kampus ini seringkali terjadi pada perempuan. Hal ini dikarenakan semakin menguatnya stereotype terhadap identitas kolektif perempuan yang mana perempuan dianggap sebagai kaum yang lemah dibandingkan dengan kaum laki-laki. Anggapan tersebut yang melahirkan banyaknya kasus kekerasan seksual pada perempuan sehingga semakin masifnya budaya patriarki di tengah kehidupan bermasyarakat. Hal ini sejalan dengan teori Parekh (2008) terkait dengan identitas kolektif bahwa adanya permasalahan terkait identitas kolektif ini karena masyarakat cenderung menerima identitas sebagai suatu kebenaran tanpa sikap kritis dalam proses penerimaannya. Identitas yang dimaksud dalam hal ini adalah adanya anggapan yang dibenarkan dalam masyarakat bahwa perempuan sejatinya lebih lemah daripada laki-laki.

Catatan tahunan komnas perempuan (CATAHU) memperlihatkan bahwa terdapat 431.471 kasus kekerasan terhadap perempuan yang dilaporkan dan ditangani sepanjang tahun 2019 yang besarannya naik 6% dari tahun sebelumnya yaitu sejumlah 406.178 kasus, bahkan dalam kurun waktu 12 tahun, kekerasan terhadap perempuan meningkat sebanyak 792% atau dapat dikatakan bahwa kekerasan terhadap perempuan di Indonesia selama 12 tahun terakhir ini terus mengalami peningkatan sebanyak hampir 8 kali lipat (Komnas Perempuan, 2020).

Adanya stereotype masyarakat terhadap perempuan dimana perempuan dianggap sebagai individu yang lemah sehingga kaum perempuan lebih banyak diam dan tidak berani melakukan perlawanan jika diperlakukan atau menerima tindakan yang tidak sesuai dengan norma dan hukum yang berlaku di masyarakat dan juga tidak berani melaporkan jika dirinya mendapatkan tindakan kekerasan tersebut. Tindakan yang dimaksud disini yaitu berkaitan dengan tindakan kekerasan seksual yang marak terjadi di Indonesia khususnya di ranah kampus. Sehingga pemerintah dalam hal ini yaitu Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) mengeluarkan aturan yang terisi dalam Permendikbudristek No.30 Tahun 2021 (Lebe, 2021). Dimana aturan ini memuat mengenai upaya Pemerintah dalam rangka mencegah dan menangani kasus kekerasan seksual di ranah kampus atau perguruan tinggi yang sedang marak terjadi saat ini dan juga menekankan prinsip kesetaraan gender serta memberikan perlakuan yang adil bagi para korban.

Merujuk pada pemikiran Jean Jacques Rousseau, dimana menurutnya, negara yang berdaulat adalah negara yang memberikan kebebasan kepada masyarakatnya (Hayden, 2001). Pemahaman tersebut menunjukan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat sepenuhnya. Sama halnya di negara Indonesia yang menganut sistem demokrasi dimana adanya penekanan terhadap prinsip kebebasan. Hal ini berarti bahwa masyarakat memiliki kebebasan untuk menentukan apa yang ingin mereka jalankan di ruang publik tanpa rasa takut terhadap tindakan diskrimintaif yaitu tindakan kekerasan seksual. Di negara Indonesia, juga terdapat Hak Asasi Manusia dimana inti dari HAM itu sendiri adalah sebagai acuan dalam menjunjung tinggi harkat dan martabat seluruh elemen masyarakat (Kusumawardhana dan Abbas, 2018).

Dalam kaitannya dengan masyarakat sipil disini yakni masyarakat sipil merupakan masyarakat yang menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia (Setiawan, 2000). Dapat dikatakan bahwa masyarakat sipil memegang peran penting dalam proses penegakan HAM di Indonesia. Atau dengan kata lain masyarakat sipil disini memiliki peran untuk menjembatani, memperjuangkan serta membela kepentingan dari rakyat termasuk upaya dalam memerangi kasus kekerasan seksual yang sedang marak terjadi.

Bagaimana strategi yang dapat dilakukan agar rang masyarakat sipil menjadi harmonis (seperti dalam pandangan liberal) atau hilangnya konflik (seperti dalam pandangan marxis) di antara kelompok-kelompok identitas?

Dalam menyempurnakan demokratisasi, Negara Indonesia harus membuat langkah atau strategi jitu untuk membuat ruang masyarakat sipil lebih harmonis dibanding dengan sebelumnya. Strategi ini dapat dilakukan negara dengan meningkatkan partisipasi politik masyarakat Indonesia. Dengan adanya partisipasi politik yang luas dari masyarakat nantinya akan menstimulus peningkatan ruang masyarakat sipil yang aktif.

Secara tidak langsung adanya masyarakat sipil ini akan membentuk ruang untuk menyampaikan pendapat yang harmonis. Semakin aktifnya civil society di dalam ruang publik dalam mennyelesaikaan  persoalan politik yang terjadi maka akan membangun ruang masyarakat sipil yang bebas dan harmonis. Hal ini dikarenakan masyarakat sipil bekerjasama dengan warga untuk saling membantu demi kemajuan dan keadilan masyarakat. Beranjak dari pandangan liberalis, masyarakat sipil disini berperan penting dalam memungkinkan adanya partisipasi di ruang publik.

Rakyat yang semula telah menyerahkan legitimasi hak-nya kepada negara menjadi memiliki kembali kontrol atas pelaksanaan legitimasi tersebut. Pada prosesnya terjadi dialog di ruang publik antara negara dan non negara (dalam hal ini masyarakat sipil dan pasar) untuk menentukan kebijakan yang akan diambil oleh pemerintah. Masyarakat sipil sebagai bagian dari demokrasi liberal tidak memberikan kekuasaan yang penuh bagi negara untuk melakukan hal-hal yang ingin dikerjakan mereka. Masyarakat sipil dalam hal ini memungkinkan publik menjadi terlibat lebih aktif dalam proses- proses kebijakan yang ada.

Strategi lainnya yang dapat dilakukan agar terbentuknya ruang masyarakat sipil yang lebih harmonis adalah dengan memaksimalkan penggunaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) yang kian canggih. Masyarakat sipil disini dapat memaksimalkan teknologi dengan membentuk forum diskusi ataupun wadah penyampaian informasi melalui platform social media, seperti halnya Instagram, Twitter, Facebook. Dalam hal ini ruang masyarakat untuk berpartisipasi akan lebih jelas karena adanya wadah penyaluran aspirasi dari setiap masyarakat. Hal ini tentunya akan memberikan akses politik yang lebih terbuka kepada masyarakat untuk terlibat dalam partisipasii politik. Dengan digunakannya berbagai platform yang telah disediakan oleh masyarakat sipil maka akan terbentuk ruang bagi masyarakat sipil yang lebih harmonis. Misalnya saja dengan membuat konten video reels di Instagram. Digunakannya  platform social media yang ada seperti video reels di Instagram akan membuat masyarakat sipil lebih dekar dengan masyarakat karena komunikasi bisa dilakukan dengan komunikasi jarak jauh sehingga masyarakat pelosok dapat ikut berpartisipasi dalam menyalurkan aspirasinya. Hal ini akan menimbulkan kepercayaan atau citra politik yang tinggi terhadap masyarakat sipil. Masyarakat sipil pun juga pastinya akan hidup berdampingan satu sama lain dengan masyarakat dan menciptakan ruang yang lebih harmonis.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun