Mohon tunggu...
Nallya Bintang Putri A
Nallya Bintang Putri A Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa S1 Ilmu Hukum, Hukum, Universitas Jember

Sebagai tugas akhir Pendidikan Pancasila

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pancasila Sebagai Sumber dari Segala Sumber Hukum

19 Juni 2023   11:57 Diperbarui: 19 Juni 2023   12:01 107
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pancasila, sebagai fondasi utama negara Indonesia, memiliki peranan yang sangat penting dan mendalam dalam kehidupan bangsa ini. Selain menjadi dasar negara, Pancasila juga menjadi ideologi yang menjadi pilar kekuatan dan identitas masyarakat Indonesia. Konsepsi Pancasila sebagai sumber hukum negara tidak dapat diragukan lagi, sebab ia merangkum nilai-nilai dan prinsip-prinsip yang menjadi landasan bagi sistem hukum Indonesia.

Sebagai grundnorm dalam sistem hukum Indonesia, Pancasila memberikan arah dan jiwa yang mendasari pembentukan dan penerapan hukum di negara ini. Ia menjadi paradigma norma-norma yang mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara, sebagaimana tercantum dalam pasal-pasal Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Melalui landasan Pancasila, hukum di Indonesia mencerminkan nilai-nilai luhur, seperti keadilan, keunikan, keragaman, demokrasi , dan kemanusiaan yang adil dan beradab.

Dalam konteks saat ini, doktrin Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum menjadi semakin relevan dan diwujudkan dalam undang-undang negara. Misalnya, Pasal 2 Undang-undang No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, yang menjelaskan secara tegas bahwa Pancasila adalah dasar negara dan ideologi bangsa Indonesia. Dengan demikian, Pancasila bukan sekadar simbol kebanggaan nasional, melainkan juga merupakan pedoman yang mengikat dalam proses pembentukan peraturan hukum di Indonesia.

Secara keseluruhan, Pancasila berperan penting dalam menciptakan keharmonisan dan kesatuan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia. Sebagai dasar negara dan ideologi, ia tidak hanya memberikan landasan yang kuat bagi sistem hukum, tetapi juga menggambarkan jati diri dan karakteristik bangsa ini. Di era modern ini, ajaran Pancasila terus menjadi pijakan yang undang-undang pengarahan undangan negara demi mewujudkan keadilan, persatuan, dan kemakmuran bagi seluruh rakyat Indonesia.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun