Betapa bahagianya anak-anak sekolah dasar yang menjelang peringatan hari Kemerdekaan Republik Indonesia mendapatkan kabar bahwa mulai hari Selasa, 18 Agustus 2020 mereka akan dapat kembali mengikuti aktivitas pembelajaran tatap muka di sekolah. Tempat yang sudah lama mereka rindukan untuk bersua dengan Bapak/Ibu Guru, teman-teman sekelas, serta tidak ketinggalan para penjual makanan maupun minuman di kantin sekolah.
Hari Selasa (18/8) pun tiba, mereka nampak antusias mengikuti rangkaian kegiatan pembelajaran tatap muka di sekolah, meski dibatasi oleh waktu dan model shift yang harus mereka ikuti, serta penerapan kebiasaan baru di masa pandemi seperti menggunakan masker, cuci tangan, jaga jarak, dsb.
Namun kebahagiaan mereka berlangsung hanya sebentar, mereka harus kembali belajar di rumah karena Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dindikpora) Kabupaten Brebes melayangkan surat ralat pelaksanaan pembelajaran tatap muka.
Sebelumnya pada tanggal 14 Agustus 2020, Dindikpora Kab. Brebes mengeluarkan surat edaran dengan nomor T/421/01978/2020 tentang Pembelajaran Tatap Muka (TPM) pada tahun pelajaran 2020/2021 di Masa Pandemik Corona.Â
Namun, tiga hari berselang tepatnya tanggal 17 Agustus 2020 Dindikpora Kabupaten Brebes melayangkan surat edaran perihal Ralat Pembelajaran Tatap Muka (PTM) yang ternyata tanggal 18 Agustus 2020 diperuntukkan bagi siswa SMP Negeri/Swasta, Paket B, sedangkan untuk siswa SD dimulai pada bulan September, atau menunggu penjelasan lebih lanjut.
Hal ini tentu menjadikan siswa-siswi yang ada di tingkat sekolah dasar harus kembali memendam rasa kebahagiaan mereka untuk bisa belajar bersama di sekolah, menunda sampai ada edaran atau pemberitahuan selanjutnya dari Bapak/Ibu Guru mereka.
Kini mereka pun hanya bisa berharap pandemi segera berlalu, agar bisa kembali mengikuti pembelajaran seperti biasanya di sekolah.