Bab II
Pada bab II ini penulis membahas mengenai landasan teori dalam penelitian ini yang diantara yaitu pengertian pernikahan, tujuan pernikahan, rukun dan syarat pernikahan, hukum pernikahan, kemudian problematika perkawinan yang terdiri dari pernikahan dibawah umur dan pernikahan wanita akibat hamil pra nikah , serta sosiologi hukum Islam.
Bab III
Pada bab ini penulis menyajikan gambaran umum terkait lokasi penelitian. Gambaran tersebut berupa menjelaskan secara singkat mengenai sejarah dari lokasi penelitian yaitu Desa Blimbing Kecamatan Gatak, kemudian letak geografis dari desa tersebut dan juga demografi dari Desa Blimbing sendiri. Selain itu dalam bab ini penulis juga menyertakan data masyarakat  Desa Blimbing yang menjadi objek dalam penelitian tersebut. Dan di bagian akhir penulis juga menyertakan nama-nama tokoh masyarakat yang menjadi narasumber dalam wawancara.        Â
Bab IV
Bab ini berisi tentang pemaparan hasil analisis penelitian yang diperoleh oleh penulis di lapangan yaitu tentang pandangan tokoh masyarakat terhadap pernikahan dibawah umur karena hamil diluar nikah di Desa Blimbing, Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo. Hasil analisis penelitian yang diperoleh ialah menurut tokoh masyarakat di daerah tersebut pernikahan di bawah umur yang diakibatkan hamil pra nikah merupakan tindakan yang melanggar ketentuan norma agama. Sebab dimana seorang laki-laki dan seorang perempuan yang bukan makhromnya atau tidak memiliki ikatan pernikahan melakukan hubungan layaknya sepasang suami istri. Melakukan hal selayaknya suami istri tanpa ikatan yang sah sama saja dengan melakukan perzinaan dan melanggar norma agama yang ada. Terkait pelaksanaan pernikahan dibawah umur para tokoh masyarakat sebenarnya tidak menyetujui hal tersebut. Akan tetapi berdasarkan ketentuan hukum islam yang menyatakan bahwasannya perempuan yang hamil harus dinikahkan dengan yang menghamilinya mereka memperbolehkan hal tersebut dilakukan.
Bab IV
Pada bab ini berisikan kesimpulan dari bab-bab yang telah ada sebelumnya. Dan menjelaskan mengenai jawaban dari rumusan masalah yang ada serta saran yang dapat digunakan sebagai acuan dikemudian hari. Kesimpulan serta jawaban dari rumusan masalah yang ada ialah para tokoh masyarakat di Desa Blimbing, Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo tidak menyetujui adanya perkawinan dibawah umur karena hamil pra nikah , namun mereka memperbolehkan untuk melakukan hal tersebut dengan tujuan untuk menjamin hak-hak anak yang dikandung dan sebagai wujud taat kepada ketentuan Allah yang menyatakan bahwa perempuan hamil harus dinikahkan dengan pria yang menghalanginya.
D. Rencana skripsi yang akan saya tulisÂ
Rencana skripsi yang akan saya tulis sebagai syarat mendapatkan gelar S.H adalah saya tertarik untuk mengusung topik mengenai "fatherless". Fatherless merupakan tekanan emosional yang diakibatkan dari kehilangan sosok ayah, baik secara fisik maupun psikis. Mungkin hal ini akan condong ke permasalahan psikologis anak, akan tetapi dalam skripsi saya nanti saya akan menjadikan fatherless ini sebagai bentuk akibat dari ketidakberhasilan orang tua dalam membina keluarga yang harmonis ditinjau dari hukum perkawinan . Cita-cita atau tujuan dari perkawinan sendiri adalah membentuk keluarga yang bahagia dan kekal, hal ini tertulis jelas dalam UU No 1 Tahun 1974. Namun perlu dipahami bahwasannya keluarga yang bahagia sudah jelas akan kekal, akan tetapi keluarga yang kekal belum tentu bahagia.
Terkadang kita selalu tertipu dengan cover keluarga yang dari luar terlihat langgeng dan tidak ada masalah. Memang benar permasalahan internal dalam keluarga tidak dapat dirasakan oleh orang lain. Akan tetapi hal tersebut dapat dirasakan oleh anak. Keluarga yang utuh akan tetapi tidak mendapat kasih sayang selayaknya orang tua ke anak adalah permasalahan yang banyak ditemukan di masyarakat Indonesia. Kehilangan sosok ayah dalam keluarga padahal tinggal satu rumah itu adalah hal yang biasa ditemukan. Namun anehnya masyarakat Indonesia kurang peduli dengan permasalahan tersebut dan menganggap bahwa masalah tersebut hanya masalah kecil. Ketidakpedulian masyarakat mengenai masalah inilah yang kemudian membuat diri saya tertarik membahas permasalahan ini dengan tujuan untuk membuka mata masyarakat Indonesia bahwa peran orang tua terhadap anak itu sangatlah penting, khususnya peran ayah bagi anak-anaknya. Sebab ayah merupakan role model bagi anak-anaknya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H