Mohon tunggu...
Alliya Helmi Anggraini
Alliya Helmi Anggraini Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya merupakan mahasiswa semester 4 di salah satu universitas Islam yang ada di Surakarta. Saya memiliki ketertarikan yang cukup tinggi dalam hal menulis.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Problematika Hukum Perdata Islam Indonesia: Hukum Perkawinan Beserta Ruang Lingkupnya

26 Maret 2023   19:48 Diperbarui: 26 Maret 2023   19:56 168
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Semakin lama hubungan pernikahan maka semakin banyak kebutuhan yang harus dibeli apalagi ketika sudah memiliki anak terdapat biaya hidup, pendidikan yang perlu dipikirkan. 

Tentunya hal tersebut memerlukan jumlah uang yang tidak sedikit. Kondisi finansial yang baik juga berpengaruh pada tingkat kesejahteraan keluarga. Mengingat jumlah perceraian yang kian tinggi salah satu faktor yang menyebabkan ialah kondisi ekonomi yang tidak stabil.

Selain mempersiapkan pernikahan dengan baik, agar terhindar dari perceraian kita dapat mengurangi resikonya dengan bersikap selektif dalam memilih pasangan. 

Pernikahan bukan hanya untuk kehidupan satu atau dua tahun saja melainkan untuk selamanya. Yang mana dalam waktu yang tidak dapat ditentukan itu kita bersama-sama menjalani bahtera rumah tangga dengan pasangan kita, tentunya kita harus benar dalam memilih seperti apa pasangan yang akan bersama kita dalam menjalani kehidupan pernikahan. selektif dalam memilih pasangan bukan berarti pilih-pilih akan tetapi berusaha mencari yang terbaik dari yang baik. 

Dalam memilih pasangan kita harus mengetahui terlebih dahulu seperti apa karakter pasangan kita, kemudian bagaimana latar belakang keluarganya dan yang paling penting apakah pasangan kita tersebut mau untuk diajak berkomitmen untuk menjaga pernikahan tersebut hingga ajal memjemput.

Jadi sebelum melangsungkan pernikahan hendaknya kita semua memperhatikan hal-hal diatas, jangan terburu-buru sedikit lebih lambat dari yang lain bukan berarti tertinggal jauh. Buat pernikahan kalian lebih berarti.

 

Hasil book review  yang berjudul " Hukum Perikatan Islam di Indonesia"

Judul               : Hukum Perikatan Islam di Indonesia

Penulis            : Gemala Dewi, Widyaningsih, Yeni Salma Barlianti

Penerbit           : Kencana (Jakarta)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun