Mohon tunggu...
Alliya Helmi Anggraini
Alliya Helmi Anggraini Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya merupakan mahasiswa semester 4 di salah satu universitas Islam yang ada di Surakarta. Saya memiliki ketertarikan yang cukup tinggi dalam hal menulis.

Selanjutnya

Tutup

Book

Review Book " Hukum Perikatan Islam di Indonesia"

11 Maret 2023   01:05 Diperbarui: 11 Maret 2023   01:37 434
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pada Bab III penulis menjelaskan  tentang konsep perikatan (akad) dalam hukum Islam. Dalam agama Islam sendiri terdapat dua istilah yang berhubungan dengan perikatan yaitu akad dan perjanjian. Dalam praktiknya, perikatan tidak serta merta hanya berpacu pada asas dan konsep saja, melainkan terdapat beberapa tahapan agar suatu perikatan tersebut dapat tercapai. Adapun ahli yang bernama Abdoerraoef yang mengutarakan mengenai tahapan dalam perikatan, diantaranya yaitu : 

perjanjian, persetujuan, akad Di dalam buku ini juga menjelaskan mengenai rukun dan syarat perikatan.  Adapun rukun dan syarat perikatan diantaranya yaitu : subjek perikatan, objek perikatan, tujuan perikatan dan juga ijab qobul. Apabila rukun dan syarat perikatan telah dipenuhi maka perikatan tersebut dianggap sah dan akan menimbulkan adanya akibat hukum berupa hak dan kewajiban. Hak dan kewajiban merupakan dua hal yang tidak dapat dipisahkan, keduanya ialah dua sisi yang saling timbal balik dalam sebuah perikatan. akad dalam perikatan dapat berakhir karena beberapa hal, diantaranya yaitu : 

Di-Fasakh, ( dibatalkan), adanya khiyar, adanya pembatalan dari salah satu pihak, adanya sebuah kewajiban dalam akad yang tidak dipenuhi oleh orang yang bersangkutan, habisnya tengat waktu yang telah disepakati, tidak adanya izin dari pihak yang berwenang, karena adanya kematian.

Setelah memahami hal-hal yang berkaitan dengan perikatan Islam, pada bab selanjutnya yaitu Bab IV, penulis mencantumkan bentuk-bentuk perikatan Islam yang menjadi dasar dalam kegiatan usaha. Bentuk-bentuk perikatan tersebut diantara yaitu tukar menukar, Kerjasama dalam kegiatan dan pemberian kepercayaan dalam kegiatan usaha. 

Bentuk-bentuk dari perikatan islam  diatas banyak di terapkan dalam kegiatan usaha. Tidak hanya sebatas kegiatan usaha saja, banyak juga lembaga-lembaga yang bergerak dalam bidang ekonomi yang menggunakan atau menerapkan prinsip syariah dalam proses kerjanya seperti bank Syariah, asuransi syariah dan juga pasar modal syariah. Meskipun demikian juga masih terdapat beberapa kegiatan bisnis modern yang tidak menggunakan prinsip syariah dalam proses kerjanya. 

Namun perlu dipahami bahwasannya agama Islam tidak melarang akan adanya hal itu. Dan juga agama Islam tidak melarang umatnya untuk terlibat dalam bisnis tersebut, asalkan dalam pelaksanaan bisnis modern itu tidak bertentangan dengan ketentuan syara’.

Beranjak dari materi yang termuat dalam buku ini, penulis berusaha untuk menjelaskan kepada pembaca mengenai hal-hal yang berkaitan dengan hukum perikatan Islam yang mana disajikan secara runtut mulai dari sejarah hukum perikatan Islam hingga kepada bentuk bisnis modern di Indonesia yang sudah mulai banyak menerapkan prinsip syariah dalam proses kerjanya. Melalui buku ini pembaca paham bahwasannya hukum perikatan Islam tidak serta merta mengenai perjanjian, kesepakatan dan akad namun juga paham tentang apa yang menjadikan suatu perikatan tersebut batal atau berakhir.  

Dan satu hal yang saya pahami bahwasannya buku ini tidak dikhususkan untuk mahasiswa pendidikan hukum saja, melainkan juga bagi mahasiswa yang berada di lingkup ekonomi atau para pengusaha yang ingin merintis usahanya. Dengan berbekal pengetahuan yang termuat di buku ini, para mahasiswa dilingkup ekonomi dan pengusaha dapat mengetahui hal-hal apa saya yang tidak diperbolehkan dalam perikatan khususnya dalam hal jual beli.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Book Selengkapnya
Lihat Book Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun