Mohon tunggu...
Alliya Helmi Anggraini
Alliya Helmi Anggraini Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya merupakan mahasiswa semester 4 di salah satu universitas Islam yang ada di Surakarta. Saya memiliki ketertarikan yang cukup tinggi dalam hal menulis.

Selanjutnya

Tutup

Book

Review Book " Hukum Perikatan Islam di Indonesia"

11 Maret 2023   01:05 Diperbarui: 11 Maret 2023   01:37 434
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Judul              : Hukum Perikatan Islam di Indonesia
Penulis          : Gemala Dewi, Widyaningsih, Yeni Salma Barlianti
Penerbit        : Kencana (Jakarta)
Terbit             : 2007
Cetakan         :  Cetakan ke 3

Buku dengan judul “Hukum Perikatan Islam di Indonesia”  yang ditulis oleh Gemala Dewi, Widyaningsih dan Yeni Salma Barlianti ini menjelaskan secara detail mengenai hukum perikatan islam yang hidup di Indonesia sejak zaman dahulu hingga saat ini. Adapun penjelasan materinya dikemas dalam bentuk bab dan sub bab, yang pada akhirnya membuat pembaca mudah dalam memahami kandungan dari buku ini. Buku ini cukup membantu pembaca khususnya mahasiswa dalam menelaah secara lebih dalam lagi mengenai pemahaman akan hukum perikatan. 

Pemahaman akan hukum perikatan merupakan hal yang penting, sebab apabila ditinjau dari aspek sosiologis  yuridis dan praktis hukum perikatan merupakan hal yang telah diakui keberadaannya serta selalu hidup berdampingan dengan kehidupan sosial masyarakatnya. Tidak berhenti pada itu saja, setelah ditinjau dari berbagai aspek baik aspek sosiologis, yuridis maupun praktis keberadaan akan adanya hukum perikatan memang sudah tidak dapat diragukan lagi. Dalam hal ini penulis memberikan pengetahuan bahwasannya hukum perikatan yang berlaku di Indonesia tidak hanya satu jenis, melainkan ada beberapa yang salah satunya yaitu hukum perikatan Islam.

Penyebab dari banyaknya jenis hukum perikatan di Indonesia tidak lain karena bentuk masyarakatnya yang multicultural. Masyarakat di Indonesia terkenal dengan keragaman, baik dari segi ras, suku, budaya dan juga agama, yang pada akhirnya membuat mereka memiliki pedoman yang cukup banyak dalam menjalani aktivitas sosialnya. Hal inilah yang kemudian membentuk adanya hukum perikatan adat dan hukum perikatan berdasarkan agama, khususnya agama Islam.

Selain karena bentuk masyarakatnya yang multicultural, adanya beberapa jenis hukum perikatan di Indonesia juga disebabkan karena sejarah kelam Indonesia yang pernah dijajah oleh bangsa barat. Tidak hanya berimbas pada pelaksanaan  hukum pidana saja, masa kolonialisme juga memberikan dampak pada pelaksanaan hukum perdata di Indonesia yang mana hal ini berdampak pula pada aturan mengenai hukum perikatan. Hukum perikatan yang ditinjau dari aspek hukum positif banyak mengadopsi aturan-aturan bangsa barat.

Setelah mengetahui jenis hukum perikatan yang berlaku di Indonesia, penulis mengajak pembaca untuk mengetahui lebih dalam lagi mengenai hukum perikatan Islam terutama pengertian dari hukum perikatan Islam sendiri. Di dalam buku tersebut mengutip salah satu pendapat ahli yaitu Prof. Dr.H.M.Tahir Azhary. Menurut Prof. Dr.H.M.Tahir Azhary hukum perikatan islam merupakan seperangkat aturan yang bersumber dari Al-qur’an, as-sunnah (al-hadits) dan ar-ra’yu (ijtihad) yang didalamnya mengatur mengenai hubungan antar dua orang atau lebih mengenai suatu benda yang dihalalkan menjadi objek suatu transaksi.

Keberadaan hukum perikatan Islam tidak dapat dipisahkan dari sejarah proses masuknya Islam di Indonesia. Momentum ini merupakan tonggak awal munculnya hukum perikatan, hal ini dikarenakan proses masuknya Islam di Indonesia dibawa oleh para pedagang dan juga saudagar yang kemudian terjadi aktivitas jual beli. Tentunya kita paham bahwa aktivitas jual beli merupakan salah satu dari banyaknya macam perikatan. Tak berselang lama, para penjajah masuk ke Indonesia memberikan pengaruh buruk terhadap eksistensi Islam dalam hukum perikatan. 

Para penjajah bermaksud untuk menghilangkan pengaruh Islam dalam hukum perikatan karena dianggap sebagai penghalang dalam mencapai misi penjajahannya. Setelah masa penjajahan selesai dan Indonesia telah merdeka, terjadi upaya persuasive guna penerimaan hukum islam  yang dilakukan oleh pemerintah melalui sidang BPUPKI pertama. Namun hal tersebut tidak bertahan lama, hingga muncul periode penerimaan hukum islam sebagai sumber otoritatif yang memiliki kekuatan hukum dan harus dilaksanakan. 

Hal ini lah yang menjadikan hukum perikatan Islam diakui keberadaannya oleh warga Indonesia.

Hukum perikatan Islam memiliki perbedaan yang cukup signifikan dengan hukum perikatan adat maupun hukum perikatan barat. Hal tersebut dapat kita ketahui dari landasan filosofis dari hukum perikatan tersebut, hukum perikatan Islam berlandaskan pada nilai keagamaan, sedangkan hukum perikatan adat dan barat tidak berlandaskan hal tersebut. Kemudian dari unsur sah atau tidaknya perikatan, perikatan dalam Islam dianggap sah apabila halal, sepakat, cakap dan tidak adanya paksaan serta melalui ijab qobul. Namun hukum perikatan adat maupun barat tak jarang melalaikan kelima hal tersebut atau hanya menjalankan beberapa saja.

 Selain itu hukum perikatan Islam juga memiliki karakteristik sendiri diantaranya yaitu komprehensif dan realistis. Komprehensif disini memiliki artian bahwa hukum perikatan Islam itu berlaku bagi semua tidak peduli latarbelakang agamanya atau bangsa. Dan realistis memiliki artian bahwa dalam hukum perikatan Islam sangat memperhatikan kehalalan dan keharaman, serta juga tidak mengabaikan peraturan yang sudah hidup di masyarakat. Dalam pelaksanaanya hukum perikatan Islam berlandaskan pada asas illahiah, asas kebebasan, asas persamaan atau kesetaraan, asas keadilan, asas kerelaan, asas kejujuran, dan asas tertulis.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Book Selengkapnya
Lihat Book Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun