Mohon tunggu...
Allisa Qutrun
Allisa Qutrun Mohon Tunggu... Lainnya - Newbie

Why are we giving up?

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Gerakan Salat Kita Berbeda, Bagaimana Bisa?

13 Juli 2020   15:15 Diperbarui: 31 Mei 2021   14:59 3530
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bismillah, Alhamdulillah..

Assalamualaikum Teman-teman

Pernahkah kamu merasa memiliki perbedaan gerakan dalam sholat mu dengan sholat kawanmu?

Atau bertanya-tanya kenapa Abahmu mengajarkan mu untuk melafalkan niat dengan lisan, sedangkan ustadz di sekolahmu mengatakan bahwa niat boleh hanya diucapkan dalam hati saja? 

Atau ketika kamu sedang sholat shubuh di suatu masjid/mushollah, biasanya kamu tidak membaca doa setelah ruku' (qunut), akan tetapi Imam di Masjid tersebut membaca doa qunut?

Baca juga : Haruskah Setiap Muslim Wajib Memiliki Madzhab?

Teruntuk kamu yang pernah atau sering beratanya-tanya mengenai hal-hal tersebut, aku saranin untuk membaca artikel ini sampai tuntas ya.

Karena Insyaa Allah kamu akan menemukan jawaban dari 'kebingungan-kebingungan' mu itu lohh..

Apakah teman-teman pernah  mendengar tentang "Madzhab Fiqih"?

Bagi sebagian umat Muslim pasti sudah tak asing lagi ya dengan kata "Madzhab" dan "Fiqih"?

Akan tetapi masih ada juga beberapa dari kita yang masih kebingungan dengan dua kata tersebut. Dengan landasan kebingungan tersebut, maka kali ini aku akan sedikit menjabarkan mengenai "Madzhab Fiqih" yang insyaa Allah dapat membantu kamu.

Sebelumnya temen-temen perlu mengetahui terlebih dahulu, apa makna dari madzhab dan fiqih?

Jadi, Madzhab itu berasal dari Bahasa Arab yang secara etimologi berarti jalur atau jalan. Sedangkan Fiqih merupakan suatu bidang Ilmu yang membahas mengenai hukum yang berhubungan dengan aspek-aspek kehidupan, seperti wudhu, sholat, zakat dan lain-lain. 

Dari kedua makna tersebut maka dapat disimpukan bahwa maksud dari Madzhab Fiqih adalah Jalur yang dipilih dalam mengikuti atau menetapkan suatu hukum sehingga tersambung dengan risalah yang dibawa oleh Rasulullah SAW.

Dan disini kita akan mengetahui, kenapa ya gerakan sholat kita bisa berbeda-beda?

Jawabannya adalah karena dalam Hukum Islam, madzhab terbagi menjadi empat (4), yang mana ke-empat madzhab tersebut memiliki jalan atau jalur yang berbeda-beda dalam menyambungkan hukum dengan risalah Rasulullah. 

Apa saja ke-empat madzhab tersebut? Siapa pencetus madzhab-madzhab itu? Dan perbedaan dan persamaan yang dimilki ke-empat madzhab tersebut?

Ke-empat madzhab tersebut adalah :

1. Madzhab Hanafi atau Al-Hafiyyah merupakan madzhab terbesar dengan 30% pengikut yang terutama dari orang-orang sunni Mesir, Turki dan anak-benua India. Madzhab ini didirikan oleh Imam Abu Hanafi yang memiliki nama Asli Abu Hanifah bin Nu'mah bin Tsabit A-Taimi Al-Kufi. Imam Abu Hanifah dalam menetapkan hukum, berpegang pada Al-Quran, Sunnah yang masyhur, Qiyas, Istihsan, Ijma dan 'Urf Masyarakat. 

Baca juga : Menelisik Madzhab Materialisme serta Menjawab Keragu-raguan Mereka

2. Madzhab Maliki, didirikan oleh Malik bin Anas bin Malik bin Abi Amirul Ashbani atau lebih masyhur dengan nama Imam Malik bin Anas. Madzhab ini berpegang pada Al-Quran, Hadits yang dianggap sah, Ijma Ahlul Madinah, Qiyas dan Istilah. 

Dianut oleh 15% umat Muslim di dunia yang mana kebanyakan dari mereka adalah penduduk Tunisia, Mesir, Al-Jazair, Maroko dan lain lain.

3. Madzhab Syafi'i merupakan salah satu madzhab yang paling banyak dianut oleh penduduk Indonesia. Madzhab yang didirikan oleh Imam besar bernama Abu Abdullah Muhammad bin Asy-Syafi'i Al-Muthallibi Al-Quraisy atau lebih masyhur dengan nama Imam Asy-Syafi'i ini merupakan madzhab yang dilahirkan ketika adanya pertentangan antara aliran Ahlul Hadits dengan aliran Ahlul Ra'yi. 

Kealiman dan keunggulan Imam Syafi'i sebgai ulama Fiqih dan Ushul Fiqih membuatanya memiliki banyak pengikut serta diakui oleh para ulama di zamannya. Imam Syafi'i dalam merumuskan hukum berpegang pada Al-Quran, Hadith, Ijma dan Qiyas. 

Selain penduduk Indonesia, pengikut madzhab ini juga terdapat di Mesir Selatan, Arab Saudi bagian Barat, Suri'ah, Malaysia, Brunei dan Hadramaut.

Baca juga : Peduli Pendidikan Islam Sejak Dini, Mahasiswa KKN UIN Walisongo Ajarkan Tata Cara Shalat dan Wudhu

4. Madzhab Hambali Dianut oleh kebanyakan penduduk Hijaz dan di beberapa Asia Tengah. Madzhab yang didirikan oleh Imam Ahmad bin Hanbal ini berpegang pada Al-Quran, Hadith Marfu', Fatwa Sahabt, Hadith Mursal Shahabi dan juga Qiyas.

Perbedaan perkara tata cara sholat, wudhu dan hukum fiqih lainnya terjadi karena adanya perbedaan pedoman yang dipegang oleh masing-masing Imam. 

Perbedaan-perbedaan tersebut hanya terjadi pada tata cara fiqhiyyah saja namun dalam masalah Akidah dan keimanan tetaplah sama. Bagaimana? apakah kamu sudah mendapatkan sedikit jawaban dari 'kebingungan'mu? 

Semoga tulisanku kali ini dapat membantu ya, kurang dan lebihnya mohon dimaafkan dan di koreksi kembali.

Trimaksih. Wassalamu'alaikum..

13/7/2020

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun