Mohon tunggu...
Allindri Shelin Dion
Allindri Shelin Dion Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN Raden Intan Lampung

Mahasiwa Jurusan Hukum Ekonomi Syariah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Maqashid Al-Syariah: Tentang Penjualan Narkoba

11 April 2023   14:37 Diperbarui: 11 April 2023   14:43 105
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Maqashid al syariah adalah prinsip umat Islam dalam menentukan dan menciptakan kesepakatan tentang penetapan hukum Islam yang sesuai dengan Nas Islam, atau Al-Qur'an dan Hadits.

Maqashid Al Syariah sendiri bertujuan untuk mengambil kemaslahatan, hikmah, atau keselamatan dan meniadakan mudharat atau bencana dari suatu hal yang ingin dilakukan.

Lalu bagaimana posisi Maqashid Al-Syariah tentang penjualan barang terlarang?

Barang terlarang disini bisa saja barang terlarang menurut aturan hukum positif maupun islam, ataupun turunan dari definisi terlarang. sebagai contoh adalah: Narkoba.

Tentu saja, dilihat dari stigma yang beredar di masyarakat, Narkoba dianggap sebagai obat-obatan terlarang yang mengakibatkan pengguna kehilangan kesadaran dan berlaku tidak sesuai dengan norma yang ditetapkan. Dari sini, sudah bisa dilihat jika penjualan Narkoba itu sendiri pastilah haram menurut prinsip Maqashid Al-Syariah. Tapi bagaimana apabila Narkoba tersebut dijual sebagai obat-obatan di klinik atau rumah sakit yang berhak untuk mengedarkan obat-obatan tersebut?

Dari segi logis, Narkoba adalah obat-obatan yang memang di temukan untuk menolong manusia akan tetapi telah di salah gunakan oleh orang-orang tertentu. Apakah Narkoba yang diedarkan sesuai hukum dari Rumah Sakit juga bisa dibilang haram dan tidak sesuai dengan prinsip Maqashid Al-Syariah? Tentu saja tidak. Ada banyak penyakit di luar sana yang memerlukan dosis narkotik yang telah diterapkan dan apabila tidak diberikan, maka sang pasien akan menderita karena sakitnya. Tentunya ini tidak sesuai dengan prinsip Maqashid yang mengutamakan kemaslahatan dan keselamatan umat.

Sesuai dengan tujuannya yaitu untuk mencapai keselamatan dan kemaslahatan, Maqashid Al-Syariah tidak melarang penjualan Narkoba apabila niatnya adalah untuk membantu mereka yang membutuhkan obat-obatan itu agar bisa terhindar dari rasa sakit atau mudharat. Tapi apakah ini berarti bahwa semua penjualan Narkoba sesuai dengan prinsip ini? Kembali lagi kepada apa yang terjadi di lapangan. Apabila penjualan Narkoba tidak di dasari untuk membantu yang benar-benar membutuhkan obat itu dan hanya dijual kepada orang-orang sehat yang ingin menggunakan Narkoba sebagai media rekreasi yang hanya akan merusak akal dan tubuh, ini disebut haram menurut Maqashid Al-Syariah.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun