Salah satu dampak positif dengan adanya globalisasi di bidang sektor ekonomi adalah munculnya kegiatan impor. Impor sendiri merupakan kegiatan memasukkan barang dari luar negeri.Â
Contoh impor yang akhir-akhir ini menjadi pusat pembahasan adalah impor pakaian bekas dari luar negeri. Pembelian pakaian bekas tersebut biasa dikenal dengan thrifting.Â
Thrifting ini merupakan kegiatan membeli barang bekas dengan tujuan dipakai kembali. Beberapa tahun belakang, thrifting menjadi hal yang cukup populer dan banyak diminati, oleh karena itu banyak orang yang memanfaatkan momen tersebut sebagai usaha.Â
Pelaku usaha thrifting tidak hanya menjual barang saja melainkan apa saja selagi masih berfungsi dan memiliki kualitas yang baik. Bahkan dengan thrifting dapat menemukan barang yang limited edition. Sayangnya, kegiatan impor pakaian bekas telah dilarang oleh pemerintah sehingga merugikan para pelaku usaha thrifting
Kementerian Perdagangan telah mengeluarkan larangan bisnis thrifting berdasarkan perintah Bapak Presiden Jokowi. Larangan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor. Pemerintah juga membeberkan alasan dari dilarangnya impor pakaian bekas karena dapat menimbulkan penyakit seperti jamur dan lainnya.Â
Banyak juga barang yang masuk adalah barang lama yang sudah tidak layak pakai sama sekali. Negara kita bukanlah tempat buangan sampah dari pakaian bekas negara lain. Menurunnya UMKM tekstil tanah air juga menjadi salah satu alasannya.
Menteri Perdagangan yakni Zulkifli Hasan juga menjelaskan bahwa adanya impor barang bekas seperti pakaian tentu dapat merugikan negara. Ditambah lagi baju-baju bekas impor tersebut bisa membawa penyakit masuk ke Indonesia. Sehingga ia akan memusnahkan baju-baju bekas tersebut. Ia juga menuturkan telah memusnahkan sekitar 900 bal yang ada di Riau Pekan Baru.Â
Beliau juga menuturkan banyaknya impor pakian bekas yang merajalela karena ada jalan-jalan tikus yang menjadi kelemahan dalam melakukan pengawasan di pintu masuk Indonesia.Â
Modus pengiriman baju bekas impor ini biasanya diselipkan dengan barang-barang yang baru. Maka dari itu, selain pengawasan yang ditingkatkan, ia juga meminta untuk masyarakat turut melapor apabila menemukan adanya penyelundupan pakaian bekas.
Bea Cukai juga telah melakukan ekstra pengawasan di titik-titik yang menjadi wilayah yang paling sering dimasuki kegiatan impor baju bekas. Wilayah tersebut yaitu pesisir timur Sumatera, Kepulauan Riau, dan Batam.Â
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani juga menjelaskan bahwa  kebanyakan masuknya baju bekas impor melalui pelabuhan tidak resmi. Untuk pencegahan impor baju bekas ini, selain meningkatkan pengawasan Bea Cukai juga bekerja sama dengan aparat penegak hukum.