Ada banyak undang-undang yang membahas mengenai kesejahteraan sosial ini. Seperti pada pasal 27 ayat (2) yang memberikan pada rakyat atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan dan pasal 34 UUD 1945 yang mengamanatkan negara untuk menjamin kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Melalui pemilihan umum nantinya, rakyat memberikan kepercayaan yang besar pada calon pemimpin negara yang baru. melalui sistem yang dirancang nantinya dapap memberikan dukungan, perlindungan, dan kesempatan untuk seluruh anggota masyarakat. Kebijakan dan program-program yang telah tersusun diharapkan dapat mengatasi berbagai isu sosial yang terjadi. , harapan rakyat terhadap kesejahteraan sosial mencerminkan aspirasi untuk hidup dalam masyarakat yang adil, aman, dan berkeadilan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H