Untuk mewujudkan rencana liciknya ini, Sumiarsih membuat 1 tim khusus untuk mengeksekusi keluarga letkol purwanto, tim tersebut terdiri dari: Sugeng (Anak sumiarsih), Adi Saputro (menantu Sumiarsih), Nanok ( keponakan Sumiarsih ) dan Daim ( Orang kepercayaan mereka ). Dan Sumiarsih CS Menyusun rencana sebaik mungkin untuk bisa menghabisi letkol purwanto.
Eksekusi dilakukan di kediaman Purwanto, di Jalan Dukuh Kupang Timur 17 Surabaya, tepatnya pada tanggal 13 agustus 1988, pada saat itu dirumah purwanto terdapat 5 anggota keluarga yaitu, purwanto, sunarsih (istri purwanto), haryo bismoko dan haryo budi prasetyo (anak nya) serta sumaryatun (ponakan nya), sumiarsih cs yang beranggotakan 6 orang itu datang ke rumah letkol purwanto seperti biasanya
Sampai akhirnya, Saat situsi dikira sudah cukup aman, Sumiarsih cs pun langsung menghajar purwanto menggunakan Alu Besi tanpa ampun, hingga membuat tulang iga purwanto patah dan dalam waktu yang singkat purwanto pun tewas, dan Sumiarsih CS membawa jasad nya ke garasi, dan ditempat itu Sumiarsih CS menghabisi kedua anak purwanto  hingga meregang nyawa.
Disaat yang bersamaan, istri purwanto dan ponakan nya yang mendengar suara kericuhan tadi, langsung berlari ke sumber suara, sesampai nya disana, betapa terkejutnya mereka melihat suami dan anak nya telah tergeletak lemas tak berdaya dalam keadaan tak bernyawa, Sumiarsih CS yang menyadari kehadiran Sunarsih dan sumaryatun lantas langsung mengeksekusi kedua nya dengan cara mencengkek leher mereka hingga sunarsih dan sumaryatun ikut tewas Bersama suami dan anaknya. Tanpa membuang waktu lagi, Sumiarsih CS langsung menggotong badan ke-5 mayat tadi menuju mobil purwanto dan membawa mobil itu ke tepi jurang, dan merekayasa seolah olah kejadian tersebut ialah sebuah tragedi kecelakaan.
Setelah melakukan hal tersebut, Sumiarsih dan rekan rekan nya tertawa lepas dan merasa lega karena menganggap bahwa apa yang selama ini menghantuinya sudah berhasil dia habisi dengan tangan nya sendiri.Namun, Disaat yang bersamaan, Polisi Bernama Marlin Wibowo yang sedang menghabiskan malam minggu nya dikota malam, Mendapat kabar lewat handy talky nya yang mengatakan bahwa ada kecelakaan mobil yang terperosok kedalam jurang di daerah Songgorati, Dia dan beberapa polisi lain nya pun langsung bergegas menuju TKP, Dikedalaman 15 meter mereka menemukan mobil yang berisi mayat Letkol Purwanto dan keluarga.
Awalnya polisi menduga bahwa kejadian itu hanya kecelakaan semata, namun setelah di selidiki, ditemukan banyak keanehan dari jasad jasad tersebut, luka serta kerusakan organ yang terdapat pada tubuh korban diidentifikasi seperti sengaja dibuat lewat serangan atau pukulan keras dari suatu benda tumpul. Disaat itulah polisi menyadari bahwa kasus ini sebenarnya merupakan kasus penghilangan nyawa yang di buat seolah olah kasus kecelakaan biasa untuk menghilangkan jejak pelaku.
Tanpa menunggu waktu yang lama, polisi langsung menyelidiki kasus ini dan mengetahui bahwa pembunuh Letkol Purwanto dan keluarga adalah seorang mucikari yang sangat kondang di gang dolly yaitu Sumiarsih. Polisi langsung menyelidiki Bagaimana hubungan antara Purwanto dan Sumiarsih ini, dan dari sini lah polisi mengetahui apa sebenarnya motif dari penghilangan nyawa ini.
Pada proses pengadilan, Sumiarsih, Prayit dan Sugeng dikenai pasal 340 KUHP tentang penghilangan nyawa berencana dan ketiga nya kangsung mendapatkan vonis hukuman mati pada tanggal 19 januari 1989, sementara dua pelaku lain yaitu, Daim dan Nanok mendapatkan hukuman kurungan penjara selama 12 tahun. Sementara adi saputro diadili di mahkamah III-12 Surabaya dan dia juga menerima vonis hukuman mati.
Adi saputro menjadi pelaku pertama yang langsung di eksekusi mati tepatnya pada tanggal 1 desember 1992, Dan ditahun 2001, Prayit suami Sumiarsih yang ditahan dilapas Porong, sidoarjo ditemukan tewas tidak bernyawa karena sakit jantung.Setelah 20 tahun berlalu sejak peristiwa itu, akhirnya Sumiarsih dan sugeng menerima hukuman eksekusi matinya pada tanggal 19 juli 2008. Eksekusi Sumiarsih dan sugeng pun menjadi penutup dari panjangnya kisah tragis ini.
Pasca mengeksekusi Sumiarsih dan Sugeng, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim tidak lama kemudian akan mengeksekusi terpidana mati lainnya. Saat ini ada 5 terpidana mati yang tempat kejadian perkaranya di wilayah kejaksaan Tinggi Jatim. Dengan kasus pembunuhan yang tak kalah keji seperti yang dilakukan Sumiarsih. Kasus Sumiarsih merupakan awal dari terungkap nya kasus kasus pembunuhan lain yang membawa pelaku nya ke vonis hukuman mati.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI