Mohon tunggu...
Aldy M. Aripin
Aldy M. Aripin Mohon Tunggu... Administrasi - Pengembara

Suami dari seorang istri, ayah dari dua orang anak dan eyang dari tiga orang putu. Blog Pribadi : www.personfield.web.id

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

DPD RI, Haruskah Dipertahankan?

11 Februari 2016   01:19 Diperbarui: 19 November 2017   14:38 1159
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pernyataan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar dalam Musyawarah Kerja Nasional PKB belum lama ini,  menyebutkan bahwa PKB menginginkan supaya Dewan Perwakilan Deaerah (DPD) dibubarkan saja, menuai berbagai tanggapan.  Pernyataan tersebut bukan tanpa alasan, pernyataan itu dilandasi kenyataan bahwa pada dasarnya DPD tidak berfungsi atau tidak menjalankan fungsi sama sekali.

Bertolak belakang dengan Muhaimin, Ketua DPD Iman Gusman justru menginginkan agar DPD semakin diperkuat melalui amandemen UUD 1945 dan UU MD3.

Berbagai tanggapan pro dan kontra terhadap pernyataan tersebut, berikut tanggapan beberapa tokoh penting terhadap wacana pembubaran DPD.

Agung Laksono, Wakil Ketua Umum Partai Golkar tidak setuju dengan rencana pembubaran DPD dengan alasan bahwa DPD merupakan bagian dari MPR, jika dibubarkan akan terhadi kepincangan, bahkan Agung Laksono menyarankan agar DPD diperkuat dan  meningkatkan perannya dalam legislasi.

Senada dengan Agung Laksono, anggota DPD RI dari daerah pemilihan Maluku periode 2014-2019, Nono Samponomengatakan bahwa pembubaran DPD merupakan kemunduran dan dia juga menilai bahwa argumentasi yang disebut oleh PKB dasar hukumnya lemah.

Sementara itu Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nurwahid menyarankan kepada DPD agar wacana itu dijadikan momentum untuk menunjukan bahwa DPD masih layak dipertahankan.  Namun Hidayat juga berpendapat bahwa penguatan kewenangan DPD tidak relevan dengan kondisi Indonesia sebagai negara kesatuan.  Karena dikhawatirkan jika DPD dan DPR setara justru akan menguatkan system federasi.

Sekalipun kehadiran DPD merupakan amanat undang-undang yang lahir setelah adanya amandemen ketiga UU 1945, jika memang tidak mampu bekerja secara maksimal karena banyaknya keterbatasan dalam diri DPD, pembubaran DPD merupakan pilihan logis dan terbaik.

Setelah terbentuknya DPD sampai dengan saat ini hampir bisa dikatakan belum ada prestasi gemilang yang ditorehkan DPD, paling-paling hanya menerima laporan dari PBK dan pemekaran wilayah, selebihnya tak lebih dari kelompok orang-orang berdasi dan pintar yang hanya mampu wara-wiri tanpa hasil.

Bahkan yang tergambar dengan adanya DPD hanya bagi-bagi kursi dan jatah hidup, hanya dijadikan ajang pertarungan politik gengsi, bukan ajang pertarungan memperjuangkan konstituennya.  Harapan besar yang emban oleh DPD sebagai perwakilan daerah dalam menyuarakan hak-hak daerah di dewan perwakilan, hanya tinggal harapan, selain DPD kalah pamor dengan DPR, DPD-pun bukan sekumpulan orang-oran yang rela bekerja tanpa pendapatan yang memadai.

Kehadiran DPD tak lebih hanya sebagai pajangan dan pelengkap aksesoris gedung MPR/DPR, tak pernah terdengar lantang suara para anggota DPD terhadap penyimpangan yang dilakukan oleh sejawatnya di DPR maupun MPR maupun penyimpangan yang dilakukan oleh aparatur negara lainnya.

Dengan jumlah anggota sebanyak 132 orang dan pendapatan perbulannya bisa terbilang wah, boleh dikata para anggota DPD hanya datang, duduk, diam dan duit.  Selain itu tugas DPD sebagai lembaga yang mengawasi pelaksanaan pengelolaan sumber daya alam, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan dan agama masih jalan ditempat. Yang ada malah mau memperjuangkan dan membentuk kemerdekaan sendiri.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun