Kehadiran KSPI bisa membuat pengusaha tenang berusaha jika mampu menjembatani kepentingan pengusaha dan buruh, tetapi jika hanya mempertimbangkan dari satu sisi, keberadaan KSPI menjadi momok dan saat pengusaha tidak mampu lagi meneruskan usahanya karena beratnya tuntutan yang berimbas langsung pada biaya produksi, yang dirugikan buruh itu sendiri. Jika ini terjadi, siapa lagi yang mau disalahkan?
Catatan Tambahan:
Masih ada 8 provinsi, UMP-nya belum mencapai 100% dari Komponen Hidup Layak (KHL). Masing-masing kepada daerah diberikan kesempatan melakukan penyesuaian selama 4 tahun, setelah mencapai KHL, perhitungan kenaikan upah menggunakan rumusan baru. Tidak disebutkan nama-nama provinsi yang maksud.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H