Mohon tunggu...
Aldy M. Aripin
Aldy M. Aripin Mohon Tunggu... Administrasi - Pengembara

Suami dari seorang istri, ayah dari dua orang anak dan eyang dari tiga orang putu. Blog Pribadi : www.personfield.web.id

Selanjutnya

Tutup

Inovasi Artikel Utama

Kabut Asap: Pemerintah Tidak Perlu Minta Maaf

3 Oktober 2015   17:32 Diperbarui: 4 Oktober 2015   00:22 1145
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

[caption caption="Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla | Viva.co.id"][/caption]Mengutip dari langsiran geotimes.co,id Wakil Presiden Jusuf Kalla menegaskan, bahwa pemerintah Indonesia tidak akan meminta maaf kepada Malaysia dan Singapura yang terkena dampak kabut asap, namun pemerintah harus meminta maaf kepada warga Sumatera dan Kalimantan, lantaran mereka yang secara langsung merasakan dampaknya,

Urgenkah pemerintah harus meminta maaf?
Riko Kurniawan, Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Provinsi Riau, dengan nada menyesal mengatakan bahwa pemerintah tidak pernah meminta maaf kepada warga Sumatera dan Kalimantan, apalagi kepada Malaysia dan Singapura seperti telah ditegas oleh Wapres Jusuf Kalla, padahal bencana asap sudah berlangsung selama 17 tahun.

Buat saya, tidak penting pemerintah meminta maaf saat ini, karena seharusnya fokus pemerintah adalah memadamkan api sesegera mungkin dan menyusun program khusus untuk mencegah dan menanggulangi kemungkinan terjadinya kebakaran hutan dan lahan dimasa yang akan datang. Saat ini yang terlihat, upaya yang dilakukan oleh pemerintah masih bersifat jangka pendek, yang penting bagaimana api bisa dipadamkan dengan segera. Setelah api padam, tak terdengar lagi upaya lanjutan yang akan dilakukan, kecuali adanya pembuatan embung air dan kanal-kanal seperti yang direncanakan di kabupaten Pulang Pisau Kalimantan Tengah.

Upaya pemadaman yang dilakukan oleh pemerintah sudah maksimal dengan melibatkan Tentara Nasional Indonesia (TNI), Badan Nasional Penanggulangan Bencan (BNPB) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) yang didalamnya melihatkan lagi instansi-instansi yang terkait, namun pada kenyataanya kebakaran masih saja terjadi dan api masih belum bisa dipadamkan seluruhnya. Dikondisi seperti ini, bisa saja pemerintah meminta bantuan pemerintah Malaysia dan Singapura.

Penegakan Hukum tanpa pilih kasih.
Pemerintah tidak perlu meminta kepada Pemerintah negara tetangga untuk menindak dan memberikan hukuman kepada perusahaan-perusahaan mereka yang dinyatakan melakukan pelanggaran. Indonesia negara berdaulat, memiliki hukum yang harus harus dipatuhi oleh pelaku usaha dari negara manapun, mereka harus tunduk dengan hukum yang ada di Indonesia. Pemerintah langsung saja mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan-perusahaan (PMDN/PMA) diketemukan melakukan pelanggaran dilapangan, karena ketegasan pemerintah dalam menegakan aturan akan berdampak terhadap perusahaan lainya yang berani coba-coba.

Pemerintah harus memaksa perusahaan perkebungan yang beroperasi di Sumatera dan Kalimantan harus memiliki kantor di Indonesia, jika memang benar diindikasikan perusahaan tersebut tidak memiliki kantor perwakilan di Indonesia. Agar penangan aspek hukumnya lebih mudah.
Penindakan terhadap pelanggaran harus diimbangi dengan perangkat hukum yang memadai disertai dengan sumber daya manusia yang memiliki integritas dan amanah. Agar para perusak lingkungan tersebut diberikan sangsi sesuai dengan kesalahannya. Bukan lagi hukuman sandiwara yang hanya mengorbankan masyarakat kecil dilapangan dan perusahaan gurem yang kesalahannya tidak seberapa, tetapi perusahaan besar dan memiliki koneksi kuat justru bisa melenggang seenaknya.

Selain memberikan sangsi kepada yang melakukan pelanggaran, pemerintah harus mengedukasi masyarakat bahwasanya membuka lahan dengan cara membakar memang murah tetapi bukan cara terbaik dan cenderung membahayakan masyarakat itu sendiri dan masyarakat lainnya. Pembukaaan lahan dengan cara membakar yang dilakukan oleh masyarakat semata-mata mereka lakukan karena keterbatasan sumber daya yang mereka miliki, dengan mengetahui kondisi ini seharusnya pemerintah dapat mengambil langkah-langkah yang tepat untuk membantu mereka membuka lahan pertanian, agar penghidupan mereka dapat berlangsung sebagaimana masyarakat Indonesia lainnya.

Maksimalkan Upaya Pencegahan
Jika api sudah berhasil dipadam (ingat, api dipadamkan bukan berarti asap yang sudah terlajur melanglang buana diangkasa akan langsung hilang), pemerintah harus melanjutkan program-program yang nilai dapat menurunkan angka kebakaran dan melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap program penanggulangan kebakaran hutan dan lahan yang selama ini telah dijalankan tetapi tidak memberikan hasil yang maksimal. Saatnya pemeintah bertidak tegas terhadap segala jenis pelanggaran, termasuk para pelaksana program pemerintah itu sendiri.

Pemerintah perlu melakukan kajian dengan melibatkan negara-negara tetangga untuk mencari solusi pencegahan kebakaran hutan dan lahan yang terbaik. Pemerintah tidak perlu gengsi atau malu, bukankah kerjasama dimaksud termaktub dalam ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution (AATHP) yang sudah diratifikasi melalui Undang-undang Nomor: 26 Tahun 2014 tentang Pengesahan ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution (AATHP) / Persetujuan ASEAN Tentang Pencemaran Asap Lintas Batas?.

Demi kebaikan dan keselamatan masyarakat Indonesia sendiri, pemerintah harus berani mengakui belum mampu melakukannya sendiri dan perlu meminta bantuan dari tetangga, yang hasil akhirnya bukan hanya dinikmati oleh rakyat Indonesia tetapi para negara tetangga juga. Malu dan gengsi tetapi mengorbankan kesehatan dan keselamatan warga sendiri adalah kekonyolan yang tidak dapat ditoleransi.

Harus berapa tahun lagi warga Kalimantan dan Sumatera tabah menikmati asap? berapa biaya yang harus dikeluarkan pemerintah untuk melakukan pemadaman kebakaran hutan dan lahan? jawabannya hanya entah, jika tidak ada program yang baik dan dilaksanakan dengan baik pula. Pemerintah tak perlu grasa-grusu meminta maaf, saat ini tidak penting. Tunggu, setelah bencana asap ini selesai, jika masih punya hati silahkan minta maaf, kalau merasa tidak bersalah, ya tidak perlu, buat apa melakukan hal yang tidak perlu. Halo para wakilku yang ada disenayan, anda siap menikmati asap sore ini bersama kami tanpa masker?

Mohon tunggu...

Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun