Mohon tunggu...
Aldy M. Aripin
Aldy M. Aripin Mohon Tunggu... Administrasi - Pengembara

Suami dari seorang istri, ayah dari dua orang anak dan eyang dari tiga orang putu. Blog Pribadi : www.personfield.web.id

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Apresiasi: Buka Lapak, Lazada dan Tokopedia, Hentikan Penjualan Gading Gajah

29 September 2015   17:57 Diperbarui: 29 September 2015   20:05 684
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

[caption caption="Halaman petisi di change.org yang meminta agar bukalapak, lazada dan tokopedia menghentikan perdagangan gading gajah | dok. aldie - capture dari halaman change.org"][/caption]Beberapa hari yang lalu, saya dapat email dari Change.org, untuk menandatangani petisi yang isinya meminta beberapa toko online, sepeti Bukalapak, Tokopedia dan Lazada, agar menghentikan perdagangan/penjualan gading gajah di toko online tersebut. Tanpa berfikir panjang, saya langsung menandatangi petisi tersebut. Petisi ini berawal dari matinya Yongki, gajah yang dibunuh oleh pemburu untuk diambil gadingnya.

Dan hari ini, saya mendapat notif dari dari change.org bahwasanya, sampai dengan saat ini, bukalapak.com dan tokopedia.com sudah menghentikan penjualan gading gajah pada toko online.
Kompas tekno, Selasa (29/9/2015), juga melangsir berita bahwa bukalapak dan Tokopedia, telah menghentikan perdagangan tersebut. CEO dan Co-Founder Bukalapak.com, Achmad Zaky, dalam keterangan tertulisnya mengatakan dengan tegas, bukalapak.com telah menutup lapak dan melarang penjualan atau segala bentuk transaksi jual beli gading gajah di situsnya.

Begitu juga dengan Tokopedia.com, dalam keterangannya kepada media, Media Relations Specialist Tokopedia, Antonia Adega, menyayangkan adanya pihak-pihak yang telah memanfaatkan tokopedia untuk melakukan transaksi barang-barang yang dilarang. Dalam penjelasannya, Antonia menyebutkan bahwa dalam term yang mengatur penggunaan tokopedia telah diatur larangan tersebut.

Lazada yang masuk dalam petisi, juga telah menghentikan kontrak penjualan dengan reseller yang menjual gading gajah. Dalam rilis resmi yang dikeluarkan Lazada dan dikutip oleh tempo.co, pada selasa (29/9/2015) "Kami telah menghentikan penjualannya pada website kami dan mengakhiri kontrak penjualan dengan seller yang bersangkutan," ujar co-CEO Lazada, Alexander Dardy, melalui Public Relation-nya Tania Amalia, Selasa, 29 September 2015. Dalam rilis tersebut, reseller dinyatakan telah melanggar syarat sebagai member lazada, karena dalam klausul disebutkan bahwa reseller tidak diperbolehkan memperjual-belikan barang yang dilarang oleh pemerintah.

Ini memang sebuah dilema bagi toko online, karena toko online seperti ini, sama seperti kompasiana, dimana konten sepenuhnya diunggah oleh pengguna, sehingga dimungkinkan oleh pengguna yang nakal dimanfaatkan untuk memperdagangkan barang yang dilarang. Sekalipun dalam ketentuan penggunaan kedua situs tersebut telah menyebutkan pengguna dilarang memperdagangkan barang-barang yang melanggar peraturan di Indonesia.

Sampai dengan saat ini, masih belum terdengar pernyataan dari aparat keamanan yang pertanggung jawab dalam masalah ini, apakah para reseller yang jelas-jelas memperdagangkan gading gajah tersebut akan dikenai sangsi hukum. Dalam Undang-undang nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, pasal 21 ayat (2), angkat 4, secara jelas menyebutkan:

"4. Memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia;"

Dan atas pelanggaran pasal 21 tersebut, baik yang disengaja maupun karena kelalaian dapat dikenakan sangsi pidana sebagaimana tercantum dalam pasal 40 ayat (2,4,5) yang berbunyi :
(2) Barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 33 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

(4) Barang siapa karena kelalaiannya melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 33 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

(5) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) adalah kejahatan dan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) adalah pelanggaran.

Semoga aparat tidak mendiamkan begitu saja permasalah ini, karena ketiga toko online yang sebelumnya menyediakan tempat berlangsung transaksi telah secara tegas memutuskan hubungan dengan resellernya masing-masing. Terima kasih kepada Bukalapak.com, Tokopedia.com dan Lazada.com yang dengan secara cepat telah mengambil tindakan tegas kepada para resellernya, dengan cara seperti ini anda telah turut serta membantu keberlangsungan hewan-hewan yang dilindungi dari kepunahan. Sementara tindakan aparat kita tunggu (*)

Mohon tunggu...

Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun