Mohon tunggu...
Aldy M. Aripin
Aldy M. Aripin Mohon Tunggu... Administrasi - Pengembara

Suami dari seorang istri, ayah dari dua orang anak dan eyang dari tiga orang putu. Blog Pribadi : www.personfield.web.id

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

2016, Industri Kehutanan Memasuki Era Paperless

26 Agustus 2015   15:25 Diperbarui: 26 Agustus 2015   15:25 2001
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

[caption caption="google-maps"][/caption]Tahun 2016, diharapkan seluruh transaksi kehutanan sudah memasuki era paperless, ini sejalan dengan semakin berkembangnya tehnologi informasi, sehingga transaksi kegiatan kehutanan dilakukan dengan berbasis internet, sesuai dengan Keputusan Menter Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : 42, 43, 44, 45 dan 46/Menlhk-Setjen/2015, tanggal 12 Agustus 2015 dan telah disosialisasika  secara terbatas pada tanggal 13 Agustus 2015, bertempat di Hotel Ciputra Jakarta.

Dengan diberlakukannya peraturan tersebut secara efektif pada tanggal 01 Januri 2016, dengan sendirinya akan mengubah system transaksi dan dokumentasi sektor kehutanan yang dulunya terkenal sangat ribet dan bertele-tele menjadi ringkas bahkan sangat ringkas, selain itu Kementrian berharap biaya-biaya yang dianggap sebagai penyebab tingginya biaya produksi dapat dipangkas secara maksimal dan bermuara kepada meningkatnya daya saing produk kehutanan di pasaran.

Apa saja yang dipangkas?

Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014, tentang Pemerintah Daerah,  Pada bagian ketiga, Urusan pemerintah konkuren (urusan yang dibagi antara pemerintah pusat dan daerah), pasal 11 ayat 1 sd 3, pasal 12, ayat 1 sd 3, menyebutkan bahwa urusan kehutanan menjadi konkuren Pemerintah Pusat dan Propinsi, ini berakibat “dilikwidasinya” Dinas Kehutanan pada tingkat kabupaten/kota.  Karena  sudah tidak ada lagi Kewenangan pemerintah Daerah Kabupaten / Kota dalam pengelolaan Hutan Produksi.

Terbitnya Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 42,43,44,45 dan 46/Menlhk-Setjen/2015, selain sebagai pengganti Kepmenhut No. 41/Menhut-II/2014 dan Kepmenhut No. 42/Menhut-II/2014, juga sebagai bentuk implementasi Undang-undang nomor 23 Tahun 2014.  Sebagai akibat dari implementasi Keputusan tersebut, mulai tahun 2016 tidak ada lagi :

  1. Pejabat Pengesah Laporan Hasil Penebangan (LHP) baik dari tingkat Kabupaten maupun dari Propinsi.
  2. Sistem Validasi sepenuhnya dilakukan oleh sistim, termasuk pelunasan Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH)/Dana Reboisasi (DR)/Pengganti Nilai Tegakan (PNT) yang terpantau melalui aplikai Simponi.
  3. Dokumen Laporan Hasil Cruising (LHC), LHP, Dokumen Angkutan kayu bulat (SKSHH) sepenuhnya menggunakan dokumen elektronik melalui aplikasi sistim informasi penata usahaan hasil hutan berbasis web.

Dengan andanya pemangkasan tersebut, untuk selanjutnya dokumen kehutanan dari IUPHHK sepenuhnya dilaksanakan secara self assessment oleh masing-masing unit managemen.  Dengan adanya pemangkasan prosedur tersebut diharapkan adanya pemangkasan dana yang keluarkan oleh Unit Managemen dan menjadikan produk yang dihasilkan memiliki daya saing yang lebih baik karena turunnya biaya produksi yang dibutuhkan.

Sistem pengawasan dan kesiapan dilapangan?

Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tetap melakukan pengawasan terhadap semua unit Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK), semuanya itu cukup dilakukan melalui SIPUHH (Sistim Informasi Penata Usahaan Hasil Hutan) dan Post Audit berdasarkan data awal (Early Warning System) dari SIPUHH.  Karena semua data sudah terinput dalam SIPUHH, pengawasan juga dapat dilakukan menggunakan Drone dan pemantauan area tebangan melalui Citra Satelit.  Dengan pengawasan seperti ini, UM yang nakal sulit berkelit jika sudah terpantau melakukan kesalahan dan dapat dicegah lebih awal agar tidak melakukan pelanggaran yang lebih merugikan negara.

Mengenai kesiapan para stake holder dilapangan seharusnya tidak lagi menjadi permasalahan, karena secara parsial SIPUHH sudah mulai diterapkan sejak tahun 1999 dengan UM terpilih dan terus dilakukan perkembangan sampai akhirnya terintegrasi seperti saat ini.

Adalah sesuatu yang aneh jika “kemudahan” transaksi oleh kementrian saat ini masih menjadi kendala pada unit managemen.  Alasan tidak adanya koneksi internet di lokasi IUPHHK bukan lagi menjadi alasan, karena pada saat ini sudah banyak tehnologi yang mampu menyeberangi kekurangan tersebut dengan biaya yang tergolong murah untuk ukuran unit managemen.  Bukankah dana yang selama ini digunakan untuk pengadaan ATK (Alat Tulis Kantor) bisa dimanfaatkan untuk pengadaan koneksi internet?

Penerapan sanksi oleh Kementrian harus benar-benar dilaksanakan secara tegas, cepat, tepat sasaran dan mendidik.  Agar tidak lagi ada unit managemen yang tidak melaksanakan SIPUHH secara online seperti yang masih terpantau sampai dengan hari ini.

Saatnya, semua transaksi diindustri kehutanan dilakukan secara online, agar biaya-biaya yang dianggap tidak perlu dapat dipangkas dan bisa efisien sebagai mana sistem-sistem lainnya yng dilakukan secara online.  Kendala dan permasalahan dilapangan pasti ada, adalah sebuah keniscayaan jika beranggapan bahwa sistem ini akan langsung start dengan sempurna.  Tetapi, jika bukan dimulai dari sekarang kapan lagi harus dimulai? Haruskah industri kehutanan selalu tertinggal dalam mengadopsi tehnologi untuk kemudahan dan efesiensi?

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun