[caption caption="BPJS-Haram"][/caption]
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan dinyatakan haram oleh Majelis Ulama Indonesia | bintang.com
Bagaikan mendengar Tsunami dibalik pintu, air bah mengalir tak terbendung, lampu mati, pikiran buntu, pokoke…abis dah, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan dengan bulat, tepat tanpa perlu jimat dan nggak pakai lambat, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan, Haram Hukumnya, karena didalamnya ada berupa bunga, karena bunga adalah riba, dan celakalah manusia yang memanfaatkannya!
Karena sangkaan tersebut bukan hanya perkara hidup tapi juga urusan akhirat (berharap masuk surga bro, kalau sudah pasti masuk neraka sih nggak perlu mumet, sikat wae…), dengan beberapa teman lansung mengadakan diskusi ringan dengan wajah pusat pasi bagaikan bangkit dari alam mati. Seperti lazimnya Rapim tak tertip, masing-masing berlomba menyampaikan pendapat, ada pro, ada kontra, ada juga yang bersikap cuek.
Si Alim, cukup menguasai ilmu agama, manusia paling taat ajaran Tuhan, dia kelihatan sekali ketakutan, bibirnya selalu komat-kamit, tangan gemetaran plus keringat mengalir menganak sungai dikeningnya, dia merasa berdosa telah masuk dalam jaringan liberal dan tidak mengindahkan ajaran agama yang akan menuntunnya ke surga. Dengan kejadian ini, neraka dengan api menyala nan tak pernah padam sudah terasa membakar wajahnya. Mungkin perasaan panas itu juga yang membuatnya berkeringat. Ketika ditanya pendapatnya, dia cuma diam, tak bersuara, hanya bibirnya komat-kamit, tangannya gemetaran.
Si Poil, tenang-tenang saja dia, rokok terus mengepul tak putus bagai kebakaran hutan. “Niatan MUI sebenarnya mulia, tetapi pernyataan MUI terlalu cepat dan mengagetkan sebagian besar umat, MUI seperti tidak memikirkan dampak negatifnya. Bisa saja isu dimanfaatkan oleh kelompok tertentu untuk memaksa dan setengah mengitimidasi kelompok lain agar keluar dari BPJS. Seharusnya dampak ikutan seperti ini tidak boleh dianggap enteng, kalau rusuh, apa mereka mau turun mendamaikan?” sedikit berapi tapi masih terkendali. Hmmm, omongannya hampir senada dengan ketua NU.
Si Ekon, yang berada didepan, terlihat mencoret-coret dibuku catatan, kaca mata minusnya makin melorot, bibir Mick Jagger-nya kelihatan kering membuat infil.
“Apa tidak ada motif ekonomi dibalik fatwa MUI”, dia mulai buka suara, tak jauh dari urusan duit dan kecurigaan ke pihak lain. “Uang yang mengalir ke BPJS bernilai triliunan, jika rugi negara yang tanggung, perusahaan mana yang tidak tertarik dengan bisnis yang tidak memiliki resiko kerugian? ada ratusan perusahaan asuransi dan memiliki nilai kapitalisasi lebih besar dari BPJS dan siapa yang bisa menjamin tidak ada tangan-tangan uang menggelitik MUI?”. Jangkrik, sore-sore begini masih saja dengan teori konspirasi.
“Besok aku kirim surat ke Dirut BPJS, agar denda telat bayar sebesar 2% tidak perlu dibayar, selesai urusan. MUI, hanya mempermasalahkan denda toh?” si Soni kumat dengan gaya nyeletuknya, tak perduli yang lain lagi bicara. Lagian siapa juga yang mau nurutin suratnya, wong pacarnya saja malas bacas sms-nya. “Yang buat pengumuman MUI, Majelis Ulama Indonesia, bukan Majelis Umat Indonesia, silahkan para ulama mendengarkan, umat? boleh pilih sendiri”. Asem.
Setelah diskusi tak ada ujung pangkal bubar, tak pikir jungkir balik, pendapat mereka bagus juga, tapi ya biarlah, ada pemerintah dan perusahaan yang memiliki kewenangan untuk memutuskan, asal yang bawah tidak dijadikan batu injakan dan pada saat dibutuhkan tidak kelimpungan, urusan akhirat setiap kepala bertanggung jawab langsung kepada sang pemberi nyawa.
Notes : Sebelumnya tulisan ini, Mbak Ilyani, menulis dengan lugas dan smart pendapatnya terkait pengumuman BPJS Haram oleh Majelis Ulama Indonesia.
Update : Kiai Ma'ruf Amin, ketika ditanya wartawan menjawab, yang membuat BPJS Kesehatan haram karena menggunakan bunga (jpnn.com), setelah saya telusuri kembali karena adanya komentar dari Mbak Dewi Pagi dan Hasan Saropi yang berhubungan dengan denda bunga, ternyata yang dimaksud adanya denda sebesar 2% dari jumlah iuran jika terjadi keterlambatan pembayaran (dibayar paling lama tgl. 10 bulan berjalan).
Update Link : BPJS Tidak Haram, Klarifikasi BPJS Haram.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H