Mohon tunggu...
Aldy M. Aripin
Aldy M. Aripin Mohon Tunggu... Administrasi - Pengembara

Suami dari seorang istri, ayah dari dua orang anak dan eyang dari tiga orang putu. Blog Pribadi : www.personfield.web.id

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Nokan Sengkumang, Saksi Bisu Rusaknya Lingkungan Karena Pembalakan Yang Salah.

17 Mei 2015   22:49 Diperbarui: 10 Oktober 2015   23:58 199
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[caption id="attachment_418058" align="aligncenter" width="527" caption="Endapan lumpur yang tebal pada bagian hulu Nokan Sengkumang, endapan tebal ini salah satu sisa dampak pembalakan hutan belasan tahun yang lalu | Dok. Pribadi"]

[/caption]

Masih terlihat sisa-sisa kegiatan pembalakan, dibagian hilir tampak satu buah logs yang cukup besar dan kondisinya sudah membusuk.  Masyarakat sekitar mengakui, mereka masih berusaha untuk menghidupi keluarga dengan membuat bahan bangunan berupa balok dan papan.  Mereka sadar bahwa yang mereka lakukan bertentangan dengan hukum, tetapi jika tidak mereka akan kesulitan memenuhi hajat hidup, sementara pemerintah daerah hanya sebatas melarang dan menghimbau tanpa disertai dengan solusi.

Saya tidak menemukan adanya mesin menambang emas di sungai Ambalau maupun sungai Sakai, inilah salah satu sebab mengapa sungai-sungai ini jernih pada saat tidak hujan.  Selain itu, informasi yang saya dapat menyebutkan ternyata kedua sungai hampir bisa dikatakan tidak mengandung emas.

Belajar dari kenyataan diatas (kembali hijaunya sekitar Nokan), jika pembalakan tidak dilakukan dengan sembarangan, menjaga kelestarian hutan bukan keajaiban.  Kemampuan tumbuh memperbaiki diri dapat dilakukan hutan dengan cukup baik, terlepas dari hilangnya beberapa spesies, jika dibiarkan bertumbuh kembang, bukan mustahil hutan disekitarnya kembali seperti semula.  Semoga.

Di Kabupaten Sintang, izin HPH 100 Ha dimungkinkan setelah terbitnya Keputusan Bupati No. 19/1999, tentang Pemberian Izin Hak Pemungutan Hasil Hutan Melalui permohonan dengan luas Maksimal 100 Ha. Izin dapat diberikan kepada Koperasi, Kelompok Tani maupun perorangan. Tujuannya memberikan kesempatan kepada masyarakat sekitar hutan terlibat langsung dalam pengelolaan sumber daya hutan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Tapi yang terjadi hanya memperkaya segelintir orang, kerusakan hutan dan lingkungan serta masuk penjaranya si pembuat keputusan. Mikhael Abeng di Penjara Mantan Bupati Sintang Ditangkap

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun