Mohon tunggu...
Aldy M. Aripin
Aldy M. Aripin Mohon Tunggu... Administrasi - Pengembara

Suami dari seorang istri, ayah dari dua orang anak dan eyang dari tiga orang putu. Blog Pribadi : www.personfield.web.id

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Mary Jane : Mungkinkah Diberikan Ampunan?

16 Mei 2015   04:57 Diperbarui: 17 Juni 2015   06:58 105
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Petisi Online di Change.org | kompas.com

[caption id="" align="aligncenter" width="702" caption="Petisi Online di Change.org | kompas.com"][/caption]

Menteri Luar Negeri, Retno Marsudi, di sela-sela KTT ke-26 ASEAN menjelaskan bahwa Presiden Jokowi akan bertemu dengan Presiden Filipina Benigno Aquino Jr.  Kedua kepala Negara rencananya akan membahas eksekusi terpidana mati Mary Jane Fiesta Velloso dalam kasus narkoba.

Kasus Mary Jane menarik perhatian karena diberitakan telah terjadi persidangan yang tidak teliti.  Dalam persidangan, karena ketidaktahuannya berbahasa Inggris telah menyebabkan Mary salah jawab. Mary mengira pertanyaan hakim apakah dia bersalah atau tidak.  Padahal hakim bertanya, apakah Mary menyesal atau tidak.  Dan tanpa rasa bersalah Mary menjawab tidak, inilah mungkin menjadi salah satu pertimbangan mengapa kemudian Mary dijatuhi hukuman mati.  Pengadilan dinilai lalai menyediakan pengacara yang memadai mendampingi Mary, sementara kemampuan Mary hanya berbahasa Tagalog.

Ibu dua orang anak dari keluarga miskin ini, tertangkap membawa 2,6Kg heroin yang diperkirakan bernilai Rp. 5,5 Milyar di bandara Internasional Adi Sutjipto Yogyakarta saat turun dari pesawat jurusan Kuala Lumpur-Yogyakarta tanggal 24 April 2010 silam,  Dari persidangan tingkat pertama sampai PK I, Mary pada akhirnya tetap di jatuhi hukuman mati, Kompas.com, hari ini, dengan membawa novum berupa dokumen investigsi dari Philippine Drug Enforcement Agency (PDEA), kuasa hukum terpidana Mary Jane, Agus Salim, mendaftarkan kembali permohonan Peninjauan Kembali ke dua, di Pengadilan Negeri Sleman.

Para penggiat anti hukuman mati dan penggiat hak asasi manusia, berulangkali mempermasalahkan hal tersebut tetapi sepertinya tidak mendapat tanggapan memadai sampai pada penolakan PK oleh Mahkamah Agung.  Akibat penolakan PK tersebut akhirnya memaksa Mary harus menjalani hukuman mati yang rencananya dilaksanakan dalam waktu dekat (bahkan ada berita, dieksekusi 28/4/2015).

Pertemuan Presiden Jokowi dengan Presiden Filipina, walaunpun singkat, memberikan harapan baru terhadap pengampunan Mary, sekaligus menunjukan bahwa Presiden Jokowi bukanlah pemimpin yang tidak perduli dengan Hak Asasi Manusia (HAM), pertemuan yang bersifat khusus ditengah pelaksanaan  KTT ke-26 ASEAN dan banyaknya persoalan yang sedang membelit Indonesia, mempunyai arti yang luas dalam pelaksanaan penegakan hukum dan  pelaksanaan hak asasi manusia.

Saat Indonesia sedang bergulat dengan tingginya peredaran narkotika dan memutuskan menetapkan hukuman mati terhadap para gembong narkoba sebagai salah satu solusi.  Berbagai elemen masyarakat, Lembaga Swadaya Masyarakat, negara-negara Eropa bahkan Sekretaris Jendral PBB meminta pemerintah meniadakan hukuman mati,  Pemerintah bergeming, setiap kejahatan tingkat tinggi akan diganjar dengan hukuman mati.  Keteguhan Pemerintah dinilai telah melanggar norma-norma kemanusiaan bahkan Presiden Jokowi dianggap telah mengingkari janjinya untuk menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan (HAM).

Dalam posisi ini, Presiden tetap menunjukan komitmen pelaksanaan hukuman mati terhadap kejahatan berat tetapi tetap tidak melupakan pertimbangan-pertimbangan kemanusiaan dan terhadap kemungkinan terjadinya kesalahan pengambilan keputusan oleh Hakim yang dapat menyebabkan hilangnya nyawa seseorang padahal kesalahan pelaku belum masuk kategori yang pantas menerima hukuman mati.

Wibawa pemerintah tidak akan turun, pemerintah tetap “ra popo” jika kemudian (setelah pertemuan dengan Presiden Filipina) dan Mary mengajukan PK ke-2, Presiden memberikan Grasi.  Jika ini terjadi, Presiden memperlihatkan kepada dunia bahwa Indonesia dibawah pemerintahan Jokowi tetap memberlakukan hukum mati tetapi dengan selektif dan khusus untuk kejahatan tak termaafkan.  Kesalahan yang terjadi dipengadilan bukan hal tabu untuk dikoreksi dan wajar.  Pemberian grasi oleh presiden dengan pertimbangan yang sangat hati-hati justru menunjukan bagaimana sebenarnya HAM diperlakukan dan disikapi.

Namun demikian, hal penting yang perlu menjadi catatan khusus bagi pemerintah, bahwa pelaksanaan persidangan dilaksanakan dengan terbuka dan hati-hati, kecermatan dalam memutuskan perkara (apalagi hukuman mati) serta fakta-fakta dipersidangan tidak boleh diabaikan, karena kejahatan ini melibatkan banyak unsur dan telah menjadi virus yang sulit bahkan hampir tidak mungkin musnahkan.  Belajar dari pengalaman persidangan Mary, jika benar adanya seperti klaim banyak pihak, maka yang terjadi kemudian bukan hanya tuntutan tak berkesudahan tetapi secara nyata merusak citra pemerintah itu sendiri.

PEMBARUAN KABAR

Upaya hukum Mary Jane dengan mengajukan PK ke-2 akhirnya kandas, Pengadilan Negeri Sleman, tempat pangajuan PK ke-2 telah menolak PK tersebut.  Pada Senin (27/4/2015),  Humas PN Sleman, Marliyus mengatakan, penolakan tersebut terkait peraturan Undang-undang menyatakan tidak ada PK ke-dua setelah PK pertama ditolak.

Pengajuan PK ke-2 itu sendiri diyakini oleh Kuasa Hukum Mary Jane, Agus Salim, karena ada bukti baru yang mengatakan bahwa Mary Jane bukan perantara dalam transaksi jual beli narkoba.  Bukti berupa dokumen hasil investigasi Philippine Drug Enforcement Agency (PDEA), yang menerankan bahwa Mary Jane bukan merupakan bandar sindikat peredaran narkoba internasional dan Mary Jane tidak  mendapatkan apapun dari tindakannnya tersebut Pengajuan PK ini berakhir dengan penolakan oleh PN Sleman hanya berselang beberapa jam setelah diajukan.

Upaya pengampunan juga dilakukan oleh petinju terkenal Filipina Manny Pacquiao, permohonan Manny disiarkan jaringan radio GMA, dalam pesannya Manny memohon kepada Presiden Jokowi agar memerikan pengampunan kepada Mary Jane.  Selain ini Manny juga mendorong Presiden Filipina Benigno Aquino III, agar berkirim surat kepada Presiden Jokowi guna pengampunan Mary Jane.  Sebagai Senator dari Provinsi Sarangani, Manny mengajak seluruh rakyat Filipina berdo’a bersama untuk keselamatan Mary Jane.

Saya secara pribadi mendukung pelaksanaan hukuman mati dengan catatan khusus. Jika pelaku telah melakukan kejahatan luar biasa, persidangan dilaksanakan dengan fair dan terbuka, hak-hak pelaku sebagai terdakwa telah dipenuhi oleh negara, pelaku memiliki catatan panjang dalam aksi kejahatan dan berpeluang mengulangi kembali kejahatan yang pernah dilakukan, hukuman mati menjadi pilihan terbaik.  Tetapi, jika syarat-syarat tersebut tidak terpenuhi dengan tegas saya menolak hukuman mati.

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun