Mohon tunggu...
Aldy M. Aripin
Aldy M. Aripin Mohon Tunggu... Administrasi - Pengembara

Suami dari seorang istri, ayah dari dua orang anak dan eyang dari tiga orang putu. Blog Pribadi : www.personfield.web.id

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Mobil Menteri Jokowi, Hanya Boleh Dua.

16 Mei 2015   04:27 Diperbarui: 17 Juni 2015   06:58 341
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

[caption id="attachment_412650" align="aligncenter" width="580" caption="Illustrasi | aldy.--"][/caption]

Menteri Keuangan, Bambang P.S. Brodjonegoro, menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.06/2015, tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara Berupa Angkutan Darat Bermotor Dinas Operasional Jabatan di Dalam Negeri,  Pada Lampiran II, Menteri atau Pejabat setingkat mendapatkan jatah 2 (dua) unit berupa sedan atau SUV (Sport Utility Vehichel).

Jatah dua unit mobil jenis tersebut tidak secara jelas memerinci apakah boleh jenis sedan kedua atau jenis SUV ataupun masing-masing satu jenis, berkualifikasi A, mengacu pada lampiran I, berarti mesin berkapasitas 3.500 cc serta enam silider, masuk dalam kategori mobil mewah.

Harga satu unit mobil dengan spesifikasi dimaksud bisa berharga lebih dari 1 Milyard, ambil contoh harga Toyota Alphard 3500 G Automatic, 3500 cc, berharga Rp. 1.331.000.000,--  Kepemilikan mobil tersebut bersifat inventaris, artinya bukan menjadi milik pribadi Menteri, pada akhir masa jabatanya kendaraan tersebut harus dikembalikan kepada negara.

Saat ini, Mentri Kabinet Kerja Menggunakan Toyota Crown Royal Saloon yang dibeli tahun 2009 dan merupakan warisan dari Menteri Kabinet Indonesia Bersatu Jilid II.

Anggota Komisi XI DPR RI, M. Misbakhun menilai, kebijakan Menteri Keuangan yang hanya membatasi mobil dinas menteri merupakan langkah yang sejalan dengan semangat penghematan anggaran Negara.  Misbakhun juga menjelaskan, sebelum terbitnya PMK, tidak ada batasan jumlah kendaraan yang boleh digunakan oleh Menteri, dengan PMK baru, menteri dibatasi 2 buah kendaraan,

Apakah pengadaan inventaris kendaraan Dinas Menteri Kabinet Kerja ini akan menuai polemik seperti rencana pembelian 72 unit mercy tahun 2014 ataukah akan sama ramaiknya dengan keputusan Presiden Jokowi, melalui keputusanya Nomor 39 tahun 2015, yang hanya menaikan uang muka pembelian sudah menimbulkan kehebohan, dan berakhir dengan pencabutan?.

UPDATE...

Kementrian Keuangan melalui Juru Bicaranya Arif Baharudin menjelaskan terkait PMK Nomor 76, bahwa tidak ada menteri yang mendapatkan jatah dua buah mobil,  standar yang ditetapkan dalam peraturan mengatur apabila dalam keadaan tertentu dan dimungkinkan maka penambahan mobil masih bisa dilakukan.  Dan penerbitan PMK dimaksudkan kedepannya agar tidak sulit untuk menentukan jenis kendaraan yang digunakan menteri.

Bacaan   : Kompas.com

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun