Mohon tunggu...
Aldy M. Aripin
Aldy M. Aripin Mohon Tunggu... Administrasi - Pengembara

Suami dari seorang istri, ayah dari dua orang anak dan eyang dari tiga orang putu. Blog Pribadi : www.personfield.web.id

Selanjutnya

Tutup

Catatan Artikel Utama

Gugatan Praperadilan Sutan Batoegana, Gugur

14 April 2015   02:23 Diperbarui: 17 Juni 2015   08:08 91
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
14289529632001324256

[caption id="attachment_409796" align="aligncenter" width="624" caption="Hakim Asiadi Sembiring | Kompas.com"][/caption]

Gugatan Praperadilan yang diajukan oleh mantan Ketua Komisi VII DPR RI Sutan Batoegana, digugurkan oleh Hakim PN Jakarta Selatan, Asiadi Sembiring, karena berkasnya sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.  Berpegang pada bukti yang diajukan oleh KPK berupa Salinan penetapan majelis hakim PN Tipikor bahwa sidang Sutan sudah dimulai serta Salinan Pelimpahan KPK ke PN Tipikor, dengan tegas hakim Asiadi Sembiring mengatakan bahwa sesuai dengan pasal 82 ayat 1 huruf d, maka gugatan praperadilan harus dinyatakan gugur.

Dengan gugurnya gugatan praperadilan tersebut maka pupuslah sudah harapan Sutan Batoegana mengikuti jejak Budi Gunawan.

Upaya-upaya hukum yang dilakukan oleh para tersangka kasus korupsi merupakan hal yang lumrah, siapapun orangnya, jika tersangkut perkara hukum pasti akan berupaya untuk bebas dari jeratan hukum atau setidaknya meringankan hukuman yang bakal diterima.  Yang membuat miris adalah kelakuan mereka sebagai tersangka, bertindak dan berupaya seakan-akan mereka tidak pernah melalukan perbuatan tercela yang disangkakan.

Ketika mereka menikmati hasil korupsi, mungkin tidak pernah terpikirkan suatu saat akan mendapatkan hukuman yang setimpal.  Mereka pada umumnya menganggap remeh penegakan hukum, menganggap semua bisa diselesaikan dengan uang, kong kali kong, sogok menyogok.  Selama ada uang, hukum pasti bisa diatur.

Para koruptor lupa, ditengah upaya pembodohan yang mereka lakukan, masih ada hakim dan lembaga peradilan yang bisa dipercaya dan sejak kasus Budi Gunawan yang dihakimi oleh Sarpin, selain melahirkan “sarpin efek” yang membuat para koruptor percaya diri melakukan gugatan praperadilan juga mematik semangat kebenaran para hakim (terutama mereka yang jujur dalam bertugas), bahwa keputusan menyimpang seperti yang dilakukan oleh Sarpin Rizaldi akan mendapat sangsi sosial oleh masyarakat dan tenyata lebih kejam dari perjara sekalipun.

Sekarang Sutan Batoegana hanya bisa merenungi nasib akibat perbuatannya, badan terkurung, kehormatan hancur dan keluarga menanggung malu.  Tapi apa mau dikata,  makanan telah ditelan, jeruji besi sudah menunggu.

Dan Hakim Asiadi Sembiring telah menunjukan bahwa, tidak semua gugatan praperadilan bisa dimenangi oleh pelaku kejahatan keuangan seperti koruptor.   Asiadi menunjukan reputasinya dan ketegasanya sejak awal persidangan.  Bahkan ketika terjadi adu argumen antara pengacara Sutan dan pengacara KPK, hakim langsung memberikan peringatan kepada kedua belah pihak.

"Ini pengadilan! Saya hakimnya di sini! Tolong dihormati walaupun ruang pengadilannya sederhana!‎" tegasnya sambil mengetok palu dengan keras. Semua terdiam. Hari ini Sutan Batoegana pun semakin terdiam.  Giliran KPK dan rakyat banyak tersenyum simpul bahkan ada yang bersorak sorai.

Namun rupanya Sutan Batoegana belum berputus asa, dalam waktu dekat akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung, atas keputusan tersebut.

Bahkan dengan sedikit pongah, pengacara Sutan, Eggi Sujana mengatakan bahwa PK akan diajukan karena menilai Hakim Asiadi telah melakukan kekhilafan karena tidak berani menegakan kebenaran.  Kata-kata umum pengacara kalau sudah kalah dipersidangan, selalu hakim yang salah.  Selalu berupaya mencari celah untuk membebaskan kliennya dari jerat hukum.

Inilah sebabnya mengapa pengacara banyak mendapat nilai negative dari masyarakat, pengacara tidak lagi membela kebenaran tapi membela sejumlah pembayaran,  mereka bahkan ada yang rela melacurkan hukum demi kepentingan kelompoknya, dengan alasan upaya penegakan hukum.  Sekarang Kita hanya bisa menunggu, apakah Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Sutan atau tidak.

Sumber Bacaan :

Kompas.com, news.detik.com,

Artikel Bermanfaat :   Petunjuk Penggunaan Kompasiana

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun