Mohon tunggu...
Rayhan Al Kindi
Rayhan Al Kindi Mohon Tunggu... -

sahabat petani -\r\n\r\nterlahir dan hidup di hamparan bumi Argopuro, Probolinggo - Jawa Timur - bergetar hati ketika mendengar suara gemuruh ombak dan menjadi salah tingkah ketika ditatap lekat-lekat seorang anak kecil/balita dengan tatapan tanpa dosa

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Sekali Layar Terkembang, ke Mana Perahu THL TBPP Hendak Berlabuh?

27 Februari 2011   15:09 Diperbarui: 26 Juni 2015   08:13 1643
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sebagai wujud implementasi dari tekad besar RPPK, kesadaran tentang pentingnya peran-peran pendampingan pelaku utama dan pelaku usaha sektor pertanian serta kondisi faktual sistem kelembagaan dan keragaan penyuluhan pertanian, maka pada tahun 2006 lahirlah Undang-Undang No. 16 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (UUSP3K). Undang-Undang inilah yang kemudian menjadi landasan bagi pemerintah, dalam hal ini Kementan, untuk menerapkan strategi kebijakan Revitalisasi Penyuluhan Pertanian.

Menarik untuk kita cermati kembali definisi Revitalisasi Penyuluhan Pertanian (Kementan/Deptan, 2007). Revitalisasi Penyuluhan Pertanian dimaksudkan sebagai upaya mendudukkan, memerankan, memfungsikan dan menata kembali penyuluhan pertanian agar terwujud satu kesatuan pengertian, satu kesatuan korps, satu kesatuan arah, kebijakan dan strategi. Dalam rangka mewujudkan pertanian tangguh, maka diperlukan upaya pengembangan SDM pertanian yang profesional, kreatif, inovatif, kredibel dan berwawasan global. Penyuluh Pertanian yang merupakan bagian integral dari pembangunan SDM pertanian tersebut perlu didudukkan, diperankan, difungsikan dan ditata kembali agar terwujud satu kesatuan pengertian, satu kesatuan korps, satu kesatuan arah, kebijakan dan strategi. Demikianlah batasan, semangat dan lingkup kerja penyelenggaraan Revitalisasi Penyuluhan Pertanian.

RPPK, UUSP3K dan Revitalisasi Penyuluhan Pertanian adalah produk kebijakan di era Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) I (2004 - 2009). Bagaimana kelanjutan semangat dan implementasi garis kebijakan ini pada era KIB II (2009 - 2014) ? Di dalam Rencana Strategis (Renstra) Kementan 2010 - 2014 telah dicanangkan Tujuh Gema Revitalisasi sebagai paket strategi Kementan untuk mensukseskan tercapainya Target Utama dan Sasaran Strategis yang telah ditetapkan. Satu hal yang menarik adalah strategi yang terkait dengan penyuluhan pertanian di era ini tidak lagi bernama Revitalisasi Penyuluhan Pertanian seperti pada era KIB I, melainkan disebut sebagai Revitalisasi Sumberdaya Manusia. Ada semacam penyederhanaan batasan dan 'melonggarnya' semangat jika dibandingkan batasan dan uraian yang terdapat dalam konsep Revitalisasi Penyuluhan Pertanian. Dalam uraian tentang Revitalisasi Sumberdaya Manusia disebutkan bahwa untuk memperkuat sistem penyuluhan di masa mendatang maka upaya yang perlu dilakukan adalah :


  1. Meningkatkan jumlah formasi penyuluh di daerah
  2. Mendorong munculnya tenaga penyuluh swadaya
  3. Memberikan bimbingan teknis dan usaha tani produktif termasuk dalam mengakses informasi teknologi dan informasi pasar
  4. Melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah berkaitan rekrutmen dan pembiayaan tenaga penyuluh daerah


Berdasar uraian di atas nampaknya memang Kementan (Pusat) secara bertahap hendak menyerahkan urusan pengelolaan penyuluhan pertanian sepenuhnya pada daerah.

Tenaga Harian Lepas - Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian (THL TBPP) : Peran dan Kontribusi

THL TBPP merupakan produk langsung dari kebijakan RPPK, UUSP3K dan Revitalisasi Penyuluhan Pertanian dari Kementan di era KIB I (waktu itu masih bernama Deptan). Berdasarkan catatan Forum Komunikasi Tenaga Harian Lepas Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian Nasional (FK THL TBPP Nasional), THL TBPP pertama kali direkrut pada tahun 2007 sebanyak 5.606 orang yang terutama dimaksudkan untuk memperkuat dukungan bagi kesuksesan program peningkatan produksi beras nasional (P2BN). Program ini dianggap sukses dan pada tahun berikutnya (2008) Pemerintah kembali merekrut THL TBPP baru sebanyak 9.559 orang. Pada tahun kedua perekrutan ini THL TBPP mulai dilibatkan/terlibat baik langsung maupun tak langsung dalam program-program Kementan seperti Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan (PUAP), Lembaga Mandiri yang Mengakar di Masyarakat (LM3), Usaha Ekonomi Produktif (UEP), Desa Mandiri Pangan, Sekolah Lapang Pengelolaan Tanaman Terpadu (SL-PTT) serta program-program lainnya. Mulai tahun kedua ini banyak daerah mulai berani memberikan mandat kewenangan yang sama antara Penyuluh Pertanian PNS dan THL TBPP dalam dalam wilayah binaan. Hasil evaluasi BPSDMP Kementan terhadap performa dan kinerja THL TBPP hingga tahun kedua memberikan catatan memuaskan, sehingga pada tahun 2009 kembali direkrut THL TBPP baru sebanyak 9.990 orang. Hingga saat ini keberadaan dan kiprah THL TBPP tidak lagi sebatas hanya menjadi tenaga bantu Penyuluh Pertanian, tetapi lebih dari itu mereka telah mampu membangun dinamika baru secara nyata untuk bersama-sama Penyuluh Pertanian PNS menjadi ujung tombak kesuksesan program-program pertanian di wilayah kerja masing-masing.

FK THL TBPP Nasional merangkum peran yang dilakukan THL TBPP dalam ringkasan sebagai berikut :


  • THL TBPP berperan secara nyata dalam pencapaian swasembada pangan nasional terutama beras dengan kontribusi peran sebesar 35 % dari pencapaian swasembada pangan secara nasional. Angka kontribusi sebesar 35 % ini merupakan akumulasi dari hasil perekrutan THL TBPP sebanyak 3 gelombang sejak tahun 2007 hingga tahun 2009.
  • THL TBPP berperan secara nyata dalam upaya peningkatan kegiatan ekonomi masyarakat perdesaan (petani) melalui pendampingan program Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan (PUAP), Lembaga Mandiri yang Mengakar di Masyarakat (LM3) serta membantu petani untuk mengakses permodalan (perbankan) melalui KKP-E, KUPS dan KUR, serta membantu membuka akses informasi pasar dan menjadi mediator dalam upaya membangun kemitraan dengan pihak-pihak terkait. Dengan demikian THL TBPP secara nyata telah memainkan perannya sebagai agen perubahan masyarakat di wilayah kerjanya.


Sebuah perenungan : Ke mana arah angin bertiup ?

Hingga tahun 2011 ini jika dihitung sejak pengangkatan tahun pertama, THL TBPP telah memasuki tahun ke-5 bagi angkatan 1 (2007), tahun ke-4 bagi angkatan 2 (2008) serta tahun ke-3 bagi angkatan 3 (2009). Menurut catatan terakhir jumlah keseluruhan THL TBPP adalah sebanyak 24.608 orang atau sekitar 97,8 % dari jumlah awal perekrutan tiap angkatan (25.155 orang). Persentase yang sangat tinggi ini menunjukkan bahwa sebagian besar THL TBPP betah dan setia dengan peran dan fungsinya. Dari segi fungsi, peran maupun simbol-simbol yang digunakan - seperti seragam dan kesetaraan kewenangan dan tugas - menunjukkan bahwa THL TBPP telah diterima dengan baik untuk bersama-sama Penyuluh Pertanian membangun dunia pertanian Indonesia melalui perannya sebagai tenaga pendamping petani (Poktan/Gapoktan). Ada harapan yang selalu dikembangkan oleh para THL TBPP ini adalah bahwa suatu saat, yang mudah-mudahan tidak akan terlalu lama, THL TBPP dan Penyuluh Pertanian PNS ini benar-benar bersatu dalam arti THL TBPP tidak lagi menjadi Tenaga Bantu melainkan utuh menjadi Penyuluh Pertanian PNS sebagai perwujudan 'satu kesatuan korps' seperti dalam batasan Revitalisasi Penyuluhan Pertanian. Sebuah harapan yang sangat lumrah apalagi jika dikaitkan dengan pernyataan Presiden SBY sebagaimana terurai dalam kutipan pidato di atas bahwa "Manusia Indonesia bukan sekedar obyek pembangunan, melainkan justru subyek pembangunan. Sumberdaya manusia menjadi aktor dan sekaligus fokus tujuan pembangunan, sehingga dapat dibangun kualitas kehidupan manusia Indonesia yang makin baik ..."

Apakah perjalanan THL TBPP ke depan akan seiring dengan situasi dan kondisi yang semakin baik dalam kaitanya dengan pencapaian harapan di atas ? Berbagai upaya dengan segala kesungguhan telah dilakukan seperti tercatat dalam agenda-agenda FK THL TBPP Nasional, FK THL TBPP Provinsi/Kabupaten/Kota, maupun bentuk-bentuk penggalangan opini yang lain termasuk kiprah teman-teman di jejaring sosial semacam Facebook bagaimanapun coraknya. Tanpa mengurangi rasa syukur atas segala nikmat-NYA, pencapaian terkini itu memang masih di bawah harapan kita. Seperti berita-berita yang telah beredar sebelumnya, yang bersumber dari Hasil Sosialisasi dan Penanganan THL TBPP pada akhir tahun 2010 bahwa pihak Kemen PAN dan RB hanya bersepakat untuk mengkondisikan THL TBPP menjadi Pegawai Tidak Tetap (PTT) melalui RPP PTT yang akan dirumuskan rancangannya. Jika kita runut ke awal proses perekrutan THL TBPP di penghujung tahun 2006, posisi yang dijanjikan Kemen PAN dan RB ini kira-kira setara dengan yang diumumkan Kementan (Deptan) di awal pengumuman rekrutmen sampai menjelang pengumunan hasil test tulis, yaitu Pegawai Tidak Tetap - Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian (PTT TBPP) yang kemudian tiba-tiba saja dirubah menjadi THL TBPP. Sungguh, jika dicermati kita ini telah tercederai sejak awal. Tapi, sungguh waktupun membuktikan bahwa dengan jiwa besar para THL TBPP ini mampu mempersembahkan darma bakti lebih dari sekedar nama yang disandangnya. Alhamdulillah.

Kini, di saat-saat kita semua tengah bersabar menunggu saat dan berkas kontrak kerja tiba, sering kita diganggu oleh pertanyaan-pertanyaan : ke mana sebenarnya arah kebijakan penanganan THL TBPP ini pada akhirnya ? Di satu sisi sempat muncul wacana bahwa sistem kelembagaan penyuluhan pertanian ini akan kembali dikelola Pusat, sementara realisasi yang terjadi sampai saat ini kuat sekali menunjukkan tanda-tanda akan tetap ditangani daerah. Mekanisme pembayaran honor THL TBPP melalui dana dekonsentrasi dan pengurangan jatah honor dari Pusat dari 10 bulan menjadi 8 bulan adalah tanda-tanda yang paling jelas. Pusat tentu tahu dan tidak menutup mata terhadap keberagaman kondisi dan persepsi daerah terhadap peran penyuluh pertanian. Pusat tentu sangat paham seperti apa bangun ideal sistem kelembagaan penyuluhan pertanian yang kuat, dinamis dan efektif. Sejarah awal direkrutnya THL TBPP salah satunya adalah berangkat dari keprihatinan Pusat atas situasi dan kondisi daerah yang umumnya semakin tidak kondusif. Nah, apakah setelah memasuki tahun ke-5 dari sejak saat turun tangannya Pusat itu , situasi dan kondisi di sebagian besar daerah sudah pulih dengan sendirinya ?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun