Mohon tunggu...
Alkhawarizi Surya Ramadhan
Alkhawarizi Surya Ramadhan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Alkhawarizi

Alkhawarizi Surya Ramadhan Mahasiswa UIN Malang 2021

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Inovasi Akad Ijarah dalam Pertumbuhan Ekonomi Syariah di Indonesia

31 Mei 2023   08:19 Diperbarui: 11 Juni 2023   09:39 163
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Salah satu sistem ekonomi terpenting bagi pembangunan negara adalah mendukung sistem keuangan yang sehat dan stabil. Sama halnya dengan negara Indonesia, sistem keuangan di Negara Indonesia sendiri terdiri dari tiga bagian, yaitu sistem moneter, sistem perbankan, dan sistem non-perbankan. Umat Islam Indonesia sudah lama mendambakan sistem ekonomi yang berdasarkan pada nilai dan prinsip Syariah (sistem ekonomi Islam) yang sesuai untuk kehidupan masyarakat dalam segala aspek. Awal perkembangan keuangan syariah di Indonesia adalah lahirnya bank syariah yaitu Bank Muamalat Indonesia, di Indonesia.

Prinsip sewa atau ijarah termasuk dalam wilayah muamalah. Seiring berjalannya waktu, transaksi Muamalah, khususnya Ijarah, mengalami perkembangan dan kesuksesan baru di dunia modern. Sebagai contoh ijarah yang telah dikenal oleh masyarakat misalnya Ijarah dalam bentuk kontrak operasional dan Ijarah dalam bentuk kontrak keuangan yang sering digunakan dalam sistem perbankan syariah sekarang telah mengalami perkembangan yaitu telah diterapkannya ijarah dalam sistem pasar modal syariah yang berbentuk sukuk atau obligasi syariah.

Menurut Fatwa DSN-MUI No. 09/DSN-MUI/IV/2000 tentang Pembiayaan Ijarah. Ijarah adalah suatu perjanjian untuk mengalihkan hak (manfaat) untuk menggunakan suatu barang atau jasa selama jangka waktu tertentu dengan membayar sewa/gaji, tanpa memindahkan kepemilikan atas barang itu sendiri. Menurut Sayyid Sabiq, dikutip dalam jurnal Adityarani yang berjudul "Tinjauan Hukum Penerapan Akad Ijarah dan Inovasi Dari Akad Ijarah Dalam Perkembangan Ekonomi Syariah di Indonesia" ijarah adalah suatu jenis akad yang mengambil manfaat dengan jalan penggantian. Ijarah terbagi kepada dua, yaitu:

  • Ijarah yang berhubungan dengan sewa jasa, yaitu mempekerjakan jasa seseorang dengan upah sebagai imbalan jasa yang disewa.
  • Ijarah mengacu pada sewa properti atau real estate untuk pengalihan properti tertentu atau hak untuk menggunakan properti kepada orang lain untuk disewakan dengan imbalan biaya sewa.

Dalam implementasinya, akad ijarah juga mengalami perkembangan mengikuti kegiatan perekonomian yang terjadi pada suatu negara guna untuk mengembangkan, beradaptasi dan mengatasi tantangan atau kebutuhan baru dalam lingkugan ekonomi syariah serta memberikan solusi yang lebih fleksibel dan tentunya sesuai dengan prinsip -- prinsip syariah. Inovasi akad ijarah dalam pengembangan ekonomi islam di Indonesia adalah sebagai berikut:

Akad Ijarah

Ijarah adalah akad untuk memanfaatkan jasa, baik jasa atas barang ataupun jasa atas tenaga kerja. Pemindahan kepemilikan atas akad ijarah tidak terjadi, dengan kata lain objek akad ijarah tetap menjadi milik pihak yang menyewakan. Ijarah ini dikenal dengan ijarah murni atau dengan sebutan operation lease.

Contoh: Pemilik properti menyewakan rumahnya dengan memperoleh imbalan uang sewa.

Ijarah Muntahiya Bit-Tamlik (IMBT)

IMBT adalah jenis kontrak kombinasi penjualan dan sewa, lebih khususnya sewa yang diakhiri dengan penyewa menjadi pemilik barang. IMBT hanya dapat menggunakan barang dan hak milik beralih sebagaimana ditentukan pada awal akad bahwa kepemilikan telah berakhir. IMBT ini sering disebut sebagai financial lease

Contoh: Bank syariah membeli rumah yang diinginkan dan menyewakannya kepada nasabah melalui akad IMBT. Nasabah tersebut membayar sewa ke bank selama masa sewa. Di akhir masa sewa, nasabah memiliki kesempatan untuk membeli rumah dengan harga yang telah disepakati sebelumnya.

Sukuk Ijarah

Sukuk Ijarah adalah surat berharga yang mewakili kepemilikan dalam aset yang disewakan. Sukuk ini memberikan hak kepada pemiliknya untuk menyewa dan hak untuk mengalihkan kepemilikan berdasarkan kepentingannya tanpa mempengaruhi hak penyewa, sehingga sukuk ini dapat dipertukarkan atau diperjual belikan. Setidaknya ada tiga pihak yang terlibat dalam struktur Sukuk Ijarah yaitu: Penerima asli Ijarah (originator), penerbit sukuk ijarah  (special purpose vehicle) dan investor (sukuk holders)

Tata cara sukuk ijarah ini adalah pengambil inisiatif membentuk Special Puspose Vehicle (SPV) yang merupakan berdiri sendiri dan asetnya dijual kepadanya. SPV inilah yang memprakarsai penyewaan aset-aset tersebut dengan nilai sewa yang telah disepakati. Kemudian menyekuritas aset tersebut dengan kontrak Ijarah dan menjualnya kepada investor.

Kontrak yang mendasari sukuk ijarah ini adalah akad ijarah murni yaitu sewa menyewa dan tidak boleh bertentangan dengan prinsip -- prinsip syariah.

Sukuk Ijarah SBSN (Surat Berharga Syariah Negara)/ Sukuk Negara

Ijarah telah menjadi salah satu bentuk aktivitas keuangan, khususnya dalam dunia perbankan modern, sehingga telah dilakukan perubahan-perubahan teknis dalam Perjanjian Ijarah, meskipun prinsip-prinsip umumnya tidak berubah. Ahli ekonomi telah mengembangkan konsep ijarah dalam bentuk perbankan dan pasar saham. Akad ijarah yang diterapkan dalam bentuk pasar saham lebih dikenal dengan istilah sukuk ijarah (Islamic leasing certificates).

Dengan menerapkan skema jual beli ijarah (sale and lease back), pemerintah akan menggunakan perusahaan penerbit untuk menerbitkan sukuknya. Dalam penerbitan SBSN ini, pemerintah akan menjual hak manfaat (beneficial title) atas asetnya kepada perusahaan penerbit. Kemudian, perusahaan penerbit akan menerbitkan sukuk yang akan dijual kepada investor. Pemerintah akan memperoleh dana dari penjualan aset tersebut melalui perusahaan penerbit. Setelah membeli aset dari pemerintah, perusahaan penerbit akan menyewakan aset tersebut kembali kepada pemerintah. Dalam periode SBSN, pemerintah secara berkala membayar biaya sewa aset tersebut kepada para investor. Sukuk yang telah dimiliki investor bisa diperdagangkan di pasar sekunder menggunakan harga pasar. Ketika jatuh tempo tiba, pemerintah melakukan pembelian kembali aset yang sebelumnya dijual ke perusahaan penerbit melalui agen pembayaran. Perusahaan penerbit kemudian mengembalikan sertifikat sukuk yang dimiliki oleh investor.

Kemajuan sistem ekonomi di Indonesia melalui penggunaan skema ijarah mengalami kemajuan yang signifikan. Hal ini dibuktikan dengan implementasi dari akad ijarah yang tidak hanya terbatas pada sistem perbankan syariah, tetapi juga digunakan dalam sistem pasar modal syariah. Inovasi dalam prinsip-prinsip ijarah dicapai melalui penerapan akad ijarah muntahiah bit tamlik, sukuk ijarah, dan sukuk ijarah SBSN. Dalam pelaksanaannya, terdapat beberapa aturan khusus yang mengatur hal tersebut agar tetap sesuai dengan prinsip syariah. Oleh karena itu, inovasi dari akad ijarah ini dapat membantu pertumbuhan perekonomian di Indonesia, mulai dari meningkatnya akses pembiayaan , menodorong investasi hingga dapat meningkatkan inklusi keuangan di Indonesia. 

Referensi:

Sakti, Lanang, and Nadhira Wahyu Adityarani. 2020. "Tinjauan Hukum Penerapan Akad Ijarah Dan Inovasi Dari Akad Ijarah Dalam Perkembangan Ekonomi Syariah Di Indonesia." Jurnal Fundamental Justice 1(2): 39--50.

Abdul Wahid, Nazaruddin, Sukuk : Memahami dan Membedah Obligasi pada Perbankan Syariah, 2010, Ar-Ruzz Media, Yogyakarta

DSN-MUI bersama BI, Himpunan Fatwa Dewan Syariah Nasional untuk Lembaga Keuangan Syariah, Edisi Pertama, 2001, Jakarta: DSN-MUI bersama BI

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun